26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

66 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

SUMUTPOS.CO-Sampai saat ini Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih melakukan penegakan hukum terhadap kasus pembakaran lahan dan hutan di wilayah itu.

Kabag Penum Mabes Polri, Agus Riyanto, meneruskan informasi yang didapatkannya soal jumlah tersangka sudah bertambah menjadi 66 orang dari sebelumnya 44 orang.

“Yang selesai tahap satu ada 21 orang, dan yang P-21 ada dua kasus di Rokan Hilir,” kata dia tanpa merinci ketika dijumpai di kantor Mabes Polri Jakarta, Rabu (19/3).

“Ini merupakan upaya Polda Riau dan jajaran untuk menegakkan hukum. Kapolda putuskan ini pelanggaran hukum serius sehingga perlu penanganan komprehensif,” sambung dia.

Agus menerangkan, tim pemburu dari jajaran kepolisian terus bekerja hingga 26 Maret mendatang. Dia berharap agar langkah ini dapat memberikan efek jera agar tidak ada lagi lahan yang dibuka dengan cara dibakar oleh masyarakat. Sebab, imbasnya sangat buruk bagi kesehatan dan lingkungan.

“Dari 12 kabupaten atau kota, ada 4 yang tidak ada pelanggaran. Dampak peristiwa ini cukup mengkhawatirkan, terutama kesehatan. Kapolda sudah pikirkan langkah yang harus dilakukan,” ujar Agus Riyanto. (bbs/net)

SUMUTPOS.CO-Sampai saat ini Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih melakukan penegakan hukum terhadap kasus pembakaran lahan dan hutan di wilayah itu.

Kabag Penum Mabes Polri, Agus Riyanto, meneruskan informasi yang didapatkannya soal jumlah tersangka sudah bertambah menjadi 66 orang dari sebelumnya 44 orang.

“Yang selesai tahap satu ada 21 orang, dan yang P-21 ada dua kasus di Rokan Hilir,” kata dia tanpa merinci ketika dijumpai di kantor Mabes Polri Jakarta, Rabu (19/3).

“Ini merupakan upaya Polda Riau dan jajaran untuk menegakkan hukum. Kapolda putuskan ini pelanggaran hukum serius sehingga perlu penanganan komprehensif,” sambung dia.

Agus menerangkan, tim pemburu dari jajaran kepolisian terus bekerja hingga 26 Maret mendatang. Dia berharap agar langkah ini dapat memberikan efek jera agar tidak ada lagi lahan yang dibuka dengan cara dibakar oleh masyarakat. Sebab, imbasnya sangat buruk bagi kesehatan dan lingkungan.

“Dari 12 kabupaten atau kota, ada 4 yang tidak ada pelanggaran. Dampak peristiwa ini cukup mengkhawatirkan, terutama kesehatan. Kapolda sudah pikirkan langkah yang harus dilakukan,” ujar Agus Riyanto. (bbs/net)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/