27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Cemarkan Nama Baik di whatsapp, Tan Benchong Dituntut 3 Bulan Penjara

DITUNTUT : Tansri Chandra alias Tan Ben Chong, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang tuntutan, Rabu (18/3).
DITUNTUT : Tansri Chandra alias Tan Ben Chong, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang tuntutan, Rabu (18/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) Edmond N Purba menuntut terdakwa pencemaran nama baik di grup WhatsApp (WA), Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73) dengan pidana 3 bulan penjara. Namun tuntutan itu malah membuat penasehat hukum terdakwa merasa kecewa.

Dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/3), JPU menilai terdakwa telah memenuhi unsur pidana Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi pidana 3 bulan penjara denda Rp 15 juta subsider 1 bulan kurungan,” ucapnya dalam nota tuntutan.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah melakukan pencemaran nama baik dari grup WA, sementara yang meringankan terdakwa sudah berusia lanjut, mengakui perbuatannya, dan sopan saat di persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik lang sung bertanya apakah hukuman itu percobaan atau tidak.

“Itu ada perintah masuk (ditahan) atau tidak,” tanya Erintuah. “Tidak yang mulia,” jawab jaksa Edmond.

“Kalau memang tidak, kenapa gak (tuntutan) percobaan saja sekalian,” ketus Erintuah.

Hakim Erintuah Damanik pun akhirnya menutup sidang dan melanjutkannya kembali pada 8 April mendatang, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Seusai persidangan, DR Taufik Siregar SH MHum selaku PH terdakwa, mengaku kecewa dengan tuntutan dari JPU tersebut. Pasalnya, menurut Taufik, jaksa tidak memasukkan fakta-fakta persidangan, salah satunya mengakui bahwa uang yang ditagih itu memang benar milik terdakwa yang dipinjamkan.

“Tuntutan jaksa seperti ini tidak bersifat mendidik, pinjaman uang pelapor dan saksi yakni Toni Harsono Rp300 Juta, Anwar Susanto Rp600 Juta, Tedy Sutrisno Rp600 Juta, James Tantono Rp300 Juta, Gani Rp 300 Juta dan Tamin Sukardi pada 22 Oktober 2018 (dalam tahanan KPK) dengan pernyataan di notaris Helena meminjam Rp300 juta, itu tidak dibantah di persidangan namun tidak ada pertimbangan dalam tuntutan,” beber Taufik Siregar.

Selain itu, tambah Taufik lagi, keterangan saksi ahli IT dan ahli bahasa juga telah menyatakan bahwa terdakwa melakukan itu sebagai menagih uangnya yang dipinjam.

“Jadi kesimpulannya, berdasarkan saksi ahli bahasa dan ITE dalam sidang ini seharusnya terdakwa ini tidak bisa dijerat UU ITE karena apa yang disampaikan itu seusai fakta dan kenyataan yakni pelapor ada mengambil uang terdakwa dan sampai saat ini belum juga dikembalikan. Jadi ini semua akan kita masukkan dalam nota pembelaan (pledoi) nanti,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Tansri Chandra diadili akibat memposting kata G6 perampok di Grup WA Yayasan Sosial Lautan Mulia yang terbaca anggota Grup WA lainnya yakni saksi Tedy Sutrisno Alias Tan Cong Bin, Gani Alias Tan Cang Ching, James Tantono Alias Tan Po Seng, Anwar Susanto, dan Jesicca hingga melaporkan kasus ini dan berujung ke persidangan.

Padahal terdakwa melakukan hal itu dikarenakan telah memberikan sejumlah uang antara Rp300 juta hingga Rp600 juta hingga ditotal senilai Rp2,4 Miliar kepada G6 para pendiri Kampus IT&B Medan yang menjadi pelapor tersebut.

Namun sampai saat ini uang yang diberikan itu belum juga dikembalikan hingga kasus itu telah dilaporkan ke Polda Sumut. (man/btr)

DITUNTUT : Tansri Chandra alias Tan Ben Chong, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang tuntutan, Rabu (18/3).
DITUNTUT : Tansri Chandra alias Tan Ben Chong, terdakwa kasus pencemaran nama baik menjalani sidang tuntutan, Rabu (18/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) Edmond N Purba menuntut terdakwa pencemaran nama baik di grup WhatsApp (WA), Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73) dengan pidana 3 bulan penjara. Namun tuntutan itu malah membuat penasehat hukum terdakwa merasa kecewa.

Dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/3), JPU menilai terdakwa telah memenuhi unsur pidana Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi pidana 3 bulan penjara denda Rp 15 juta subsider 1 bulan kurungan,” ucapnya dalam nota tuntutan.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah melakukan pencemaran nama baik dari grup WA, sementara yang meringankan terdakwa sudah berusia lanjut, mengakui perbuatannya, dan sopan saat di persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik lang sung bertanya apakah hukuman itu percobaan atau tidak.

“Itu ada perintah masuk (ditahan) atau tidak,” tanya Erintuah. “Tidak yang mulia,” jawab jaksa Edmond.

“Kalau memang tidak, kenapa gak (tuntutan) percobaan saja sekalian,” ketus Erintuah.

Hakim Erintuah Damanik pun akhirnya menutup sidang dan melanjutkannya kembali pada 8 April mendatang, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Seusai persidangan, DR Taufik Siregar SH MHum selaku PH terdakwa, mengaku kecewa dengan tuntutan dari JPU tersebut. Pasalnya, menurut Taufik, jaksa tidak memasukkan fakta-fakta persidangan, salah satunya mengakui bahwa uang yang ditagih itu memang benar milik terdakwa yang dipinjamkan.

“Tuntutan jaksa seperti ini tidak bersifat mendidik, pinjaman uang pelapor dan saksi yakni Toni Harsono Rp300 Juta, Anwar Susanto Rp600 Juta, Tedy Sutrisno Rp600 Juta, James Tantono Rp300 Juta, Gani Rp 300 Juta dan Tamin Sukardi pada 22 Oktober 2018 (dalam tahanan KPK) dengan pernyataan di notaris Helena meminjam Rp300 juta, itu tidak dibantah di persidangan namun tidak ada pertimbangan dalam tuntutan,” beber Taufik Siregar.

Selain itu, tambah Taufik lagi, keterangan saksi ahli IT dan ahli bahasa juga telah menyatakan bahwa terdakwa melakukan itu sebagai menagih uangnya yang dipinjam.

“Jadi kesimpulannya, berdasarkan saksi ahli bahasa dan ITE dalam sidang ini seharusnya terdakwa ini tidak bisa dijerat UU ITE karena apa yang disampaikan itu seusai fakta dan kenyataan yakni pelapor ada mengambil uang terdakwa dan sampai saat ini belum juga dikembalikan. Jadi ini semua akan kita masukkan dalam nota pembelaan (pledoi) nanti,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Tansri Chandra diadili akibat memposting kata G6 perampok di Grup WA Yayasan Sosial Lautan Mulia yang terbaca anggota Grup WA lainnya yakni saksi Tedy Sutrisno Alias Tan Cong Bin, Gani Alias Tan Cang Ching, James Tantono Alias Tan Po Seng, Anwar Susanto, dan Jesicca hingga melaporkan kasus ini dan berujung ke persidangan.

Padahal terdakwa melakukan hal itu dikarenakan telah memberikan sejumlah uang antara Rp300 juta hingga Rp600 juta hingga ditotal senilai Rp2,4 Miliar kepada G6 para pendiri Kampus IT&B Medan yang menjadi pelapor tersebut.

Namun sampai saat ini uang yang diberikan itu belum juga dikembalikan hingga kasus itu telah dilaporkan ke Polda Sumut. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/