27.8 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Warga Kuala Tewas Tertimbun Longsor

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Edi Suparlan Bangun (36) warga Dusun Buluhduri Desa Bekiung Kuala Langkat tewas setelah tertimbun material longsor di lokasi galian liar di Dusun Pamah Desa Telagah Seibingai Langkat, Rabu (17/2).

tkp: Unit Reskrim Polsek Seibingai memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Telaga, Langkat.tedi/sumut pos.

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Kamis (18/2) mengatakan, korban meninggal dunia karena tertimbun longsoran tanah dan batu akibat galian yang diduga ilegal. Sewaktu di lokasi, kata dia, jasad korban sudah dilarikan ke rumah duka.

“Atas informasi ini, Unit Reskrim Polsek Seibingai mendatangi rumah duka. Tiba di rumah duka, polisi menjelaskan akan melakukan penyelidikan untuk kepentingan proses hukum,” sambung dia.

Siswanto menambahkan, bahwa polisi perlu melakukan visum, baik luar dan dalam. Namun, keluarga korban menolak.

“Keluarga korban menolak (visum luar dan dalam) dengan alasan penyebab kematian sudah diketahui,” beber mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini.

Dia menambahkan, keluarga mengetahui penyebab korban tutup usia berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yakni Riski Malem (21), Aldi Ginting, (17) dan Yosi Pratama Ginting (15).

“Saksi-saksi tersebut bersama korban mengumpulkan material batu di TKP secara manual, sebelum peristiwa longsor yang menimpa korban,” pungkasnya.

Unit Reskrim Polsek Seibingai sudah memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP). Juga sudah mengantongi surat pernyataan dari keluarga yang menyatakan menolak untuk dilakukan visum. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Edi Suparlan Bangun (36) warga Dusun Buluhduri Desa Bekiung Kuala Langkat tewas setelah tertimbun material longsor di lokasi galian liar di Dusun Pamah Desa Telagah Seibingai Langkat, Rabu (17/2).

tkp: Unit Reskrim Polsek Seibingai memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Telaga, Langkat.tedi/sumut pos.

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting, Kamis (18/2) mengatakan, korban meninggal dunia karena tertimbun longsoran tanah dan batu akibat galian yang diduga ilegal. Sewaktu di lokasi, kata dia, jasad korban sudah dilarikan ke rumah duka.

“Atas informasi ini, Unit Reskrim Polsek Seibingai mendatangi rumah duka. Tiba di rumah duka, polisi menjelaskan akan melakukan penyelidikan untuk kepentingan proses hukum,” sambung dia.

Siswanto menambahkan, bahwa polisi perlu melakukan visum, baik luar dan dalam. Namun, keluarga korban menolak.

“Keluarga korban menolak (visum luar dan dalam) dengan alasan penyebab kematian sudah diketahui,” beber mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini.

Dia menambahkan, keluarga mengetahui penyebab korban tutup usia berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yakni Riski Malem (21), Aldi Ginting, (17) dan Yosi Pratama Ginting (15).

“Saksi-saksi tersebut bersama korban mengumpulkan material batu di TKP secara manual, sebelum peristiwa longsor yang menimpa korban,” pungkasnya.

Unit Reskrim Polsek Seibingai sudah memasang garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP). Juga sudah mengantongi surat pernyataan dari keluarga yang menyatakan menolak untuk dilakukan visum. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/