MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan Rendi alias Andika (26) warga Desa Langki Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Rendi bersama barang bukti 60,3 gram sabu diamankan dari satu loket bus di kawasan Medan Amplas, Kamis (12/3) malam lalu.
“Kita dapat informasi bahwa ada seorang pria hendak berangkat ke Sumatare Barat diduga membawa narkotika jenis sabu di salah satu loket bus di Kecamatan Medan Amplas,”kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza SH SIK, dalam keterangannya, Selasa (17/3).
Lantas menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gindo langsung meluncur ke lokasi Jalan Sisingamangaraja KM 5, Kelurahan Harjosari, Medan Amplas.
Setelah melakukan penyelidikan polisi akhirnya menemukan pria sesuai ciri-ciri yang disebutkan. “Begitu melihat anggota, tersangka langsung berusaha melarikan diri. Namun setelah dikejar, akhirnya berhasil ditangkap,” kata Fahreza.
Polisi kemudian melakukan pengeledahan badan dan tas ransel yang dibawa Rendi. Dari dalam tas, petugas menemukan 1 paket sabu-sabu yang setelah ditimbang seberat 60,3 gram.
“Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli dari seorang pria yang tak dikenal namanya di kawasan Simpang Limun,” bebernya. Selanjutnya, Rendi bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Patumbak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (net)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak mengamankan Rendi alias Andika (26) warga Desa Langki Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Rendi bersama barang bukti 60,3 gram sabu diamankan dari satu loket bus di kawasan Medan Amplas, Kamis (12/3) malam lalu.
“Kita dapat informasi bahwa ada seorang pria hendak berangkat ke Sumatare Barat diduga membawa narkotika jenis sabu di salah satu loket bus di Kecamatan Medan Amplas,”kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza SH SIK, dalam keterangannya, Selasa (17/3).
Lantas menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gindo langsung meluncur ke lokasi Jalan Sisingamangaraja KM 5, Kelurahan Harjosari, Medan Amplas.
Setelah melakukan penyelidikan polisi akhirnya menemukan pria sesuai ciri-ciri yang disebutkan. “Begitu melihat anggota, tersangka langsung berusaha melarikan diri. Namun setelah dikejar, akhirnya berhasil ditangkap,” kata Fahreza.
Polisi kemudian melakukan pengeledahan badan dan tas ransel yang dibawa Rendi. Dari dalam tas, petugas menemukan 1 paket sabu-sabu yang setelah ditimbang seberat 60,3 gram.
“Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut dibeli dari seorang pria yang tak dikenal namanya di kawasan Simpang Limun,” bebernya. Selanjutnya, Rendi bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek Patumbak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (net)