24 C
Medan
Wednesday, December 4, 2024
spot_img

Dua Wanita Cantik Diamankan Polisi Terkait Penipuan dan Penggelapan Kamera

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua wanita cantik asal Medan dan Banjarnegara (Jawa Tengah) diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan kamera, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Keduanya diamankan dari kawasan Jalan Teuku Cik Ditiro Kelurahan Madras Hulu, Medan Baru, baru-baru ini.

Informasi diperoleh, kedua wanita tersebut masing-masing berinisial PRS (27) warga Jalan Anggrek, Kelurahan Helvetia Tengah, Medan Helvetia dan AR (28) warga Jalan Karangjambe, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Penangkapan terhadap kedua wanita itu dilakukan polisi setelah adanya sejumlah korban membuat laporan. Dalam aksinya, dua wanita terduga penipuan dan penggelapan ini bermodus bekerja di bawah naungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang tengah melakukan observasi.

Selain itu, demi meyakinkan, mereka menyewa kamera korban untuk melakukan riset penelitian proyek revitalisasi bersama Kementerian Pendidikan. Namun, setelah unit kamera diserahkan, pelaku tak kunjung mengembalikan dengan berbagai alasan.

Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H Tobing melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunan membenarkan penangkapan kedua wanita cantik tersebut. Bahkan, status hukum keduanya sudah menjadi tersangka. “Iya, keduanya sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Yunan kepada wartawan, Kamis (18/3).

Dikatakan dia, dari pemeriksaan petugas, kedua tersangka berperan sebagai orang yang menyewa kamera dan laptop milik korban. “Modus pelaku dengan merental kamera dan laptop untuk kegiatan riset lembaga ilmu penelitian,” ungkap Yunan.

Dia menambahkan, dari kedua tersangka diamankan barang bukti satu rangkap surat sewa-menyewa, berita acara serah terima kamera, dan kontrak kerja LIPI. “Keduanya saat ini masih menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut,” tukasnya.

Untuk diketahui, seorang wartawati Medan, Nur Apriliana Boru Sitorus (23) menjadi korban penipuan dalam penyewaan kamera oleh pelaku mengaku bernaung di LIPI. Pelaku juga mengaku kepada korban sedang melakukan proyek revitalisasi di bawah Kementerian Pendidikan. Korban pun merasa yakin dan tertarik, apalagi tarif sewa kamera yang dijanjikan pelaku sebesar Rp250 ribu perharinya.

Nona menuturkan, penyerahan kamera miliknya jenis mirroless Sony A 6000 terjadi pada 26 Juni 2020 lalu. Karena saat itu Nona sedang ada liputan, kamera miliknya dititipkan ke kawan yang juga jadi korban.

“Pagi itu saya ada liputan, jadi kamera saya titip sama rekan saya yang juga menjadi korban. Awalnya kan perjanjian tanpa hitam di atas putih, sewa menyewa selama dua pekan. Namun karena hingga kini tidak jelas, jadi saya ketemuan sama AR (pelaku) tanggal 12 Oktober dan langsung kami buat hitam di atas putih,” tuturnya.

Dari kejadian itu, rencana akan dikembalikan AR paling lambat pada 23 Oktober 2020. Akan tetapi, setelah waktu yang ditentukan tiba ternyata tak juga dikembalikan. Di samping itu, selama perjanjian, AR ini tidak ada memberikan uang sewa sedikitpun. “Karena tak ada kejelasan, saya mengambil jalur hukum dan melaporkan pelaku (Laporan Polisi STTLP/2873/XI/2020/SPKT Polrestabes Medan,” jelas Nona. (ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua wanita cantik asal Medan dan Banjarnegara (Jawa Tengah) diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan kamera, yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Keduanya diamankan dari kawasan Jalan Teuku Cik Ditiro Kelurahan Madras Hulu, Medan Baru, baru-baru ini.

Informasi diperoleh, kedua wanita tersebut masing-masing berinisial PRS (27) warga Jalan Anggrek, Kelurahan Helvetia Tengah, Medan Helvetia dan AR (28) warga Jalan Karangjambe, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Penangkapan terhadap kedua wanita itu dilakukan polisi setelah adanya sejumlah korban membuat laporan. Dalam aksinya, dua wanita terduga penipuan dan penggelapan ini bermodus bekerja di bawah naungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang tengah melakukan observasi.

Selain itu, demi meyakinkan, mereka menyewa kamera korban untuk melakukan riset penelitian proyek revitalisasi bersama Kementerian Pendidikan. Namun, setelah unit kamera diserahkan, pelaku tak kunjung mengembalikan dengan berbagai alasan.

Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H Tobing melalui Kanit Pidum Iptu Ardian Yunan membenarkan penangkapan kedua wanita cantik tersebut. Bahkan, status hukum keduanya sudah menjadi tersangka. “Iya, keduanya sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Yunan kepada wartawan, Kamis (18/3).

Dikatakan dia, dari pemeriksaan petugas, kedua tersangka berperan sebagai orang yang menyewa kamera dan laptop milik korban. “Modus pelaku dengan merental kamera dan laptop untuk kegiatan riset lembaga ilmu penelitian,” ungkap Yunan.

Dia menambahkan, dari kedua tersangka diamankan barang bukti satu rangkap surat sewa-menyewa, berita acara serah terima kamera, dan kontrak kerja LIPI. “Keduanya saat ini masih menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut,” tukasnya.

Untuk diketahui, seorang wartawati Medan, Nur Apriliana Boru Sitorus (23) menjadi korban penipuan dalam penyewaan kamera oleh pelaku mengaku bernaung di LIPI. Pelaku juga mengaku kepada korban sedang melakukan proyek revitalisasi di bawah Kementerian Pendidikan. Korban pun merasa yakin dan tertarik, apalagi tarif sewa kamera yang dijanjikan pelaku sebesar Rp250 ribu perharinya.

Nona menuturkan, penyerahan kamera miliknya jenis mirroless Sony A 6000 terjadi pada 26 Juni 2020 lalu. Karena saat itu Nona sedang ada liputan, kamera miliknya dititipkan ke kawan yang juga jadi korban.

“Pagi itu saya ada liputan, jadi kamera saya titip sama rekan saya yang juga menjadi korban. Awalnya kan perjanjian tanpa hitam di atas putih, sewa menyewa selama dua pekan. Namun karena hingga kini tidak jelas, jadi saya ketemuan sama AR (pelaku) tanggal 12 Oktober dan langsung kami buat hitam di atas putih,” tuturnya.

Dari kejadian itu, rencana akan dikembalikan AR paling lambat pada 23 Oktober 2020. Akan tetapi, setelah waktu yang ditentukan tiba ternyata tak juga dikembalikan. Di samping itu, selama perjanjian, AR ini tidak ada memberikan uang sewa sedikitpun. “Karena tak ada kejelasan, saya mengambil jalur hukum dan melaporkan pelaku (Laporan Polisi STTLP/2873/XI/2020/SPKT Polrestabes Medan,” jelas Nona. (ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/