25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Dua Kurir Ganja 50 Kg Ditangkap

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jajaran Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja kering sebanyak 3 goni dengan berat 50,70 kg di Pintu Tol Tebingtinggi Medan tepatnya di Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai.

Kasat Narkoba AKP Happy Margowati didampingi Kasie Humas AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan dua pelaku kurir ganja yang rencananya akan di bawa ke wilayah Kabupaten Batubara. “Satres Narkoba berhasil mengamankan satu pelaku saat menaiki mini bus menuju Kabupaten Batubara, saat keluar pintu tol langsung diamankan oleh Personel Satres Narkoba. Setelah kita lakukan pengembangan, satu pelaku selaku pemilik juga turut diamankan,” jelas AKP Agus Arianto, Jumat (10/6).

Dua pelaku yang diamankan, Supriono (38) warga Dusun XIV Jalan Setia Ujung Gang Bakti Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan Ucok (50) warga Dusun VI Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.

Barang bukti yang diamankan karung goni yang didalamnya berisi daun, biji, batang ranting diduga narkotika jenis ganja yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor 50.700 gram, satu unit Hanphone Merek VIVO milik tersangka Supriono, saru unit Hanphone Merek Nokia milik tersangka Ucok, uang tunai sebesar Rp1 juta.

Dijelaskan AKP Agus Arianto, pelaku ditangkap Rabu (8/6) sekira pukul 16.30 WIB didepan pintu Tol Tebingtinggi Medan, tepatnya Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai. Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku menumpang sebuah kenderaan minibus, kemudian saat kenderaan minibus yang ditumpangi oleh Supriono sampai di Gerbang Tol Tebingtinggi Medan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan 3 karung goni yang didalamnya berisi daun, biji, batang ranting diduga narkotika jenis ganja dari dalam mobil yang ditumpangi oleh Supriono, kemudian setelah itu dilakukan introgasi terkait barang bukti ganja tersebut dan dirinya menerangkan bahwa ganja tersebut akan di antarkan ke Kabupaten Batubara kepada Ucok,” paparnya.

Mengetahui hal tersebut selanjutnya dilakukan penyamaran oleh Satres Narkoba bersama dengan pelaku Supriono untuk melakukan penangkapan terhadap Ucok di Kabupaten Batubara yang mana Personel Satres Narkoba berangkat ke Kabupaten Batubara dan menelpon Ucok untuk bertransaksi menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut dan saat melakukan transaksi narkotika jenis ganja, Satres Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Ucok di depan sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara.

Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/ram)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jajaran Satres Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja kering sebanyak 3 goni dengan berat 50,70 kg di Pintu Tol Tebingtinggi Medan tepatnya di Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai.

Kasat Narkoba AKP Happy Margowati didampingi Kasie Humas AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan dua pelaku kurir ganja yang rencananya akan di bawa ke wilayah Kabupaten Batubara. “Satres Narkoba berhasil mengamankan satu pelaku saat menaiki mini bus menuju Kabupaten Batubara, saat keluar pintu tol langsung diamankan oleh Personel Satres Narkoba. Setelah kita lakukan pengembangan, satu pelaku selaku pemilik juga turut diamankan,” jelas AKP Agus Arianto, Jumat (10/6).

Dua pelaku yang diamankan, Supriono (38) warga Dusun XIV Jalan Setia Ujung Gang Bakti Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan Ucok (50) warga Dusun VI Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.

Barang bukti yang diamankan karung goni yang didalamnya berisi daun, biji, batang ranting diduga narkotika jenis ganja yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor 50.700 gram, satu unit Hanphone Merek VIVO milik tersangka Supriono, saru unit Hanphone Merek Nokia milik tersangka Ucok, uang tunai sebesar Rp1 juta.

Dijelaskan AKP Agus Arianto, pelaku ditangkap Rabu (8/6) sekira pukul 16.30 WIB didepan pintu Tol Tebingtinggi Medan, tepatnya Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai. Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku menumpang sebuah kenderaan minibus, kemudian saat kenderaan minibus yang ditumpangi oleh Supriono sampai di Gerbang Tol Tebingtinggi Medan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan 3 karung goni yang didalamnya berisi daun, biji, batang ranting diduga narkotika jenis ganja dari dalam mobil yang ditumpangi oleh Supriono, kemudian setelah itu dilakukan introgasi terkait barang bukti ganja tersebut dan dirinya menerangkan bahwa ganja tersebut akan di antarkan ke Kabupaten Batubara kepada Ucok,” paparnya.

Mengetahui hal tersebut selanjutnya dilakukan penyamaran oleh Satres Narkoba bersama dengan pelaku Supriono untuk melakukan penangkapan terhadap Ucok di Kabupaten Batubara yang mana Personel Satres Narkoba berangkat ke Kabupaten Batubara dan menelpon Ucok untuk bertransaksi menyerahkan narkotika jenis ganja tersebut dan saat melakukan transaksi narkotika jenis ganja, Satres Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Ucok di depan sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara.

Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/