MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisal RS (29) warga Jalan Pertempuran, Pulobrayan Kota, Medan Barat, diringkus petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, karena mengedarkan sabu-sabu di sekitar tempat tinggalnya. Dari RS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu siap edar.
Kanit Idik III Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Irwanta Sembiring menyebutkan, IRT tersebut ditangkap dari Jalan Pertempuran, Kamis (15/4) sore, sekira pukul 17.00 WIB. Penangkapan tersangka, berdasar pengembangan informasi dari masyarakat setempat yang resah.
“Saat ditangkap, diamankan barang bukti 2 plastik klip berisi methamphetamine (sabu-sabu) dengan berat 0,21 gram,” ungkap Irwanta, Sabtu (17/4) lalu.
Irwanta juga mengatakan, dari pemeriksaan petugas, tersangka RS mengakui barang bukti tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial W, yang dibeli seharga Rp500 ribu per gram untuk dijual kembali. “Tersangka RS sudah menjual narkoba sekitar satu bulan. Tersangka memperoleh keuntungan Rp200 ribu per gramnya,” tuturnya.
Dia juga menjelaskan, saat ini RS sudah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan pemasok narkoba, tengah dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus.
“Kasusnya masih kami kembangkan,” beber Irwanta.
Sementara itu, tersangka RS mengaku nekat mengedarkan narkotika karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tersangka beralasan sudah pisah dengan suaminya. “Anakku ada 2, masih kecil-kecil. Aku cari makan sendiri, karena aku sama suamiku lagi proses cerai,” akunya. (ris/saz)