32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

7 Bulan Komsumsi Sabu, Brigadir Niko Harianja Diciduk Saat Bertugas

TERSANGKA:  Brigadir Niko Harianga (kanan)bersama 3 tersangka lainnya ditangkap Polres Humbahas karena peredaan narkoba.
TERSANGKA: Brigadir Niko Harianga (kanan)bersama 3 tersangka lainnya ditangkap Polres Humbahas karena peredaan narkoba.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Brigadir Niko Harianja ditangkap saat bertugas di Polsek Pollung karena memakai narkotika jenis sabu. Penangkapan personel Polsek Pollung itu berawal dari pengembangan penangkapan tiga orang pengedar sabu, Sabtu (9/5) sekitar pukul 23.00 WIB, berlokasi di SPBU Desa Pollung.

Disampaikan, Kepala Polisi Resort (Kapolres) Humbang Hasundutan, AKBP Rudi Hartono, kepada wartawan, Senin (18/5). Dijelaskan Rudi, penangkapan Niko dari pengembangan penangkapan pengedar sabu bernama Daniel Saragi (35) warga Simpang Bondar Sibabiat Desa Sisunggulom Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Josua Hutagalung (33) warga Desa Simaung-Maung Kecamatan Tarutung dan Linggom Lumbangaol (27) warga Desa Pollung Kecamatan Pollung.

Dimana penangkapan itu, berawal adanya informasi transaksi narkoba di lokasi SPBU di Desa Pollung. Mengetahui informasi tersebut, personel Sat Resese Narkoba, Polres Humbang Hasundutan menangkap tiga orang diduga sebagai pengedar sabu. Dilakukan penggeledahaan kepada ketiganya. Dari tangan Daniel Saragi ditemukan 4 paket jenis sabu didalam 1 buah botol plastik permen happydent. Rencananya, akan dijual kepada Linggom Lumbangaol warga Desa Pollung Kecamatan Pollung.

Selain menemukan sabu, turut diamakan uang Rp937 ribu. Bahkan satu tersangka lainnya bernama Josua Hutagalung mengaku bahwa uang Rp500 ribu diterima dari seorang personel Polsek Pollung bernama Brigadir Niko Harianja untuk membeli narkotika jenis sabu itu dari Daniel Saragi.

“Berdasarkan informasi itu polisi langsung bergegas menangkap Brigadir Niko yang saat lagi tugas di Polsek Pollung,” terang Rudi.

Ketika ditangkap, Brigadir, Niko mengaku dirinya telah memakai narkotika jenis sabu sudah 7 bulan sejak tahun 2019. Kini, Brigadir Niko mendekap di sel tahanan Polres Humbang Hasundutan, sejak Sabtu (16/5)-Kamis (4/6). Dan dikenakkan pasal 132 subs pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009.

Sedangkan, tiga pelaku lainnya, Linggom pasal 132 subs pasal 127 UU 35 tahun 2009, sedangkan Josua dan Daniel sama pasal 114 subs 112 subs 132 subs pasal 127 UU 35 tahun 2009, sebut Rudi. (des/btr)

TERSANGKA:  Brigadir Niko Harianga (kanan)bersama 3 tersangka lainnya ditangkap Polres Humbahas karena peredaan narkoba.
TERSANGKA: Brigadir Niko Harianga (kanan)bersama 3 tersangka lainnya ditangkap Polres Humbahas karena peredaan narkoba.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Brigadir Niko Harianja ditangkap saat bertugas di Polsek Pollung karena memakai narkotika jenis sabu. Penangkapan personel Polsek Pollung itu berawal dari pengembangan penangkapan tiga orang pengedar sabu, Sabtu (9/5) sekitar pukul 23.00 WIB, berlokasi di SPBU Desa Pollung.

Disampaikan, Kepala Polisi Resort (Kapolres) Humbang Hasundutan, AKBP Rudi Hartono, kepada wartawan, Senin (18/5). Dijelaskan Rudi, penangkapan Niko dari pengembangan penangkapan pengedar sabu bernama Daniel Saragi (35) warga Simpang Bondar Sibabiat Desa Sisunggulom Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Josua Hutagalung (33) warga Desa Simaung-Maung Kecamatan Tarutung dan Linggom Lumbangaol (27) warga Desa Pollung Kecamatan Pollung.

Dimana penangkapan itu, berawal adanya informasi transaksi narkoba di lokasi SPBU di Desa Pollung. Mengetahui informasi tersebut, personel Sat Resese Narkoba, Polres Humbang Hasundutan menangkap tiga orang diduga sebagai pengedar sabu. Dilakukan penggeledahaan kepada ketiganya. Dari tangan Daniel Saragi ditemukan 4 paket jenis sabu didalam 1 buah botol plastik permen happydent. Rencananya, akan dijual kepada Linggom Lumbangaol warga Desa Pollung Kecamatan Pollung.

Selain menemukan sabu, turut diamakan uang Rp937 ribu. Bahkan satu tersangka lainnya bernama Josua Hutagalung mengaku bahwa uang Rp500 ribu diterima dari seorang personel Polsek Pollung bernama Brigadir Niko Harianja untuk membeli narkotika jenis sabu itu dari Daniel Saragi.

“Berdasarkan informasi itu polisi langsung bergegas menangkap Brigadir Niko yang saat lagi tugas di Polsek Pollung,” terang Rudi.

Ketika ditangkap, Brigadir, Niko mengaku dirinya telah memakai narkotika jenis sabu sudah 7 bulan sejak tahun 2019. Kini, Brigadir Niko mendekap di sel tahanan Polres Humbang Hasundutan, sejak Sabtu (16/5)-Kamis (4/6). Dan dikenakkan pasal 132 subs pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009.

Sedangkan, tiga pelaku lainnya, Linggom pasal 132 subs pasal 127 UU 35 tahun 2009, sedangkan Josua dan Daniel sama pasal 114 subs 112 subs 132 subs pasal 127 UU 35 tahun 2009, sebut Rudi. (des/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/