ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Peredaran narkoba yang dikendalikan oleh oknum narapindana (napi) di lapas Tebingtinggi diungkap pihak Polres Asahan. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Dandim 0208 Asahan Letkol Infantri Frengky Susanto SE, di Halaman Polres Asahan, Rabu (18/5).
Dalam penjelasannya Kapolres mengatakan, ada dua kasus yang diungkap pihaknya. Kasus pertama tersangka berinisial Ip alis Buntut warga Tanjungbalai yang di tangkap, Kamis (14/4) sekira pukul 18.00
Tersangka ditangkap di Jalan Anwar Idris, di Kota Tanjungbalai Sumatra Utara dengan barang bukti 2 plastik besar yang di duga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 503,6 gram serta 280 butir pil estasi, satu hp samsung, serta uang tunai Rp100.000.000 juta dan tas sandang warna hitam.
Selanjutnya setelah diinterogasi, Buntut mengaku bahwa narkoba itu ternyata milik HS yang kebetulan saat itu tersangka HS berada di Hotel Madani Jalan Sisingamangaraja Medan. IP juga mengaku menjual sabu sebanyak satu ons seharga Rp30.000. 000 juta.
Terhadap pelaku IP dan dikenakan pasal 114 Subs pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Kemudian kapolres menerangkan pengukapan peredaran Narkoba dengan barang bukti di duga Narkotika jenis sabu seberat 513,94 gram.
Kapolres menjelaskan kasus ini terungkap dengan cara menyamar sebagai pembeli. Di mana tersangka atas nama AN ditangkap pada hari Kamis 12 Mei 2022. Tersangka ditangkap setelah di pastikan membawa diduga sabu di Hotel Amanda Tebingtinggi.
Setelah pengembangan kasus dan interogasi terhadap AN, ternyata barang terlarang tersebut dipesan dari DSP alias NEO.yang ternyata masih menjalani proses hukum di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kls II B Tebingtinggi.
AN mengaku setiap 1 ons ia jual seharga Rp47.000.000 juta. Atas pelanggaran hukum yang di langgar oleh AN dan NEO, Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. (dat/azw)