29 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

Hasil Pengungkapan Polres Labuhanbatu, Sabu 60 Kg dan 2.000 Butir Ekstasi Gagal Edar

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Labuhanbatu menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 60 kilogram (kg) dan 2.000 butir pil ekstasi, Senin (14/6) sekira pukul 09.30 wib Polisi juga menangkap dua orang tersangka dari tempat berbeda. Yakni, NA als I (29) warga Kelurahan Sungai Tualang Raso Kecamatan Datuk Bandarkodya Tanjungbalai saat melintas di Jalinsum Beruhur, Torgamba Labuhanbatu Selatan menggunakan mobil APV warna silverstone Nomor Polisi BK-1912-VS tujuan Dumai, Provinsi Riau.

PAPARKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan keberhasilan Kepolisian Resor Labuhanbatu menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 60 Kg dan 2.000 pil ekstasi di Mapolres Labuhanbatu di kawasan Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Jumat (18/6).fajar/sumut pos.

“Saat dilakukan penggeledahan mobil tersangka ditemukan barang bukti satu tas ransel wama hijau berisikan 11 bungkus diduga narkotika jenis sabu di lakban kuning,” papar Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, di Mapolres Labuhanbatu di kawasan Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Jumat (18/6).

Kapolda Sumut saat itu didampingi Pangdam I/Bukit Barisan Mayor Jenderal TNI Hassanudin dan Kapolres Labuhanbatu juga menambahkan juga ditemukan tas koper warna hitam berisikan 25 bungkus sabu di lakban kuning serta tas koper warna coklat berisikan 24 bungkus sabu di Lakban Kuning. “Total 60 bungkus besar atau seberat 60 kg dan 2 kotak diduga pil ekstasi sebanyak 2.000 butir yang dikemas dalam kapsul salut,” bebernya.

Selanjutnya tersangka mengakui bahwa disuruh oleh I alias BT warga Kelurahan Seiraja Kecamatan Seitualang

Raso Kodya Tanjungbalai. Hasil pengembangan dan berkoordinasi dengan Dit Narkoba Polda Sumut diamankan N merupakan isteri I alias BT. Dalam penangkapan N disita 3 buah kaca pireks, 1 plastik klip berisi kristal sabu, 3 buah buku Rek BRI atas nama N,H,P, 2 buah ATM

Selanjutnya, Selasa (15/6) sekira pukul 01.00 WIB dilakukan pengembangan di Kelurahan Tanjungbalai Kota di sebuah rumah yang disewa bernama BL yang merupakan penangkapan pertama tersangka NA alias I yang mengambil narkoba yang menjadi barang bukti saat tertangkap, namun dari hasil penggeledahan tidak ditemukan pemilik rumah dan barang bukti narkoba.

Polisi berkoordinasi dengan Pimpinan BRI memblokir sejumlah nomor rekening dan menyita uang tunai senilai Rp313.200.000.

Kapolda Sumut menyebutkan, para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Serta, tersangka terancam Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf c dari UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara 20 tahun. (fdh/azw)

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Labuhanbatu menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 60 kilogram (kg) dan 2.000 butir pil ekstasi, Senin (14/6) sekira pukul 09.30 wib Polisi juga menangkap dua orang tersangka dari tempat berbeda. Yakni, NA als I (29) warga Kelurahan Sungai Tualang Raso Kecamatan Datuk Bandarkodya Tanjungbalai saat melintas di Jalinsum Beruhur, Torgamba Labuhanbatu Selatan menggunakan mobil APV warna silverstone Nomor Polisi BK-1912-VS tujuan Dumai, Provinsi Riau.

PAPARKAN: Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan keberhasilan Kepolisian Resor Labuhanbatu menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 60 Kg dan 2.000 pil ekstasi di Mapolres Labuhanbatu di kawasan Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Jumat (18/6).fajar/sumut pos.

“Saat dilakukan penggeledahan mobil tersangka ditemukan barang bukti satu tas ransel wama hijau berisikan 11 bungkus diduga narkotika jenis sabu di lakban kuning,” papar Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, di Mapolres Labuhanbatu di kawasan Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Jumat (18/6).

Kapolda Sumut saat itu didampingi Pangdam I/Bukit Barisan Mayor Jenderal TNI Hassanudin dan Kapolres Labuhanbatu juga menambahkan juga ditemukan tas koper warna hitam berisikan 25 bungkus sabu di lakban kuning serta tas koper warna coklat berisikan 24 bungkus sabu di Lakban Kuning. “Total 60 bungkus besar atau seberat 60 kg dan 2 kotak diduga pil ekstasi sebanyak 2.000 butir yang dikemas dalam kapsul salut,” bebernya.

Selanjutnya tersangka mengakui bahwa disuruh oleh I alias BT warga Kelurahan Seiraja Kecamatan Seitualang

Raso Kodya Tanjungbalai. Hasil pengembangan dan berkoordinasi dengan Dit Narkoba Polda Sumut diamankan N merupakan isteri I alias BT. Dalam penangkapan N disita 3 buah kaca pireks, 1 plastik klip berisi kristal sabu, 3 buah buku Rek BRI atas nama N,H,P, 2 buah ATM

Selanjutnya, Selasa (15/6) sekira pukul 01.00 WIB dilakukan pengembangan di Kelurahan Tanjungbalai Kota di sebuah rumah yang disewa bernama BL yang merupakan penangkapan pertama tersangka NA alias I yang mengambil narkoba yang menjadi barang bukti saat tertangkap, namun dari hasil penggeledahan tidak ditemukan pemilik rumah dan barang bukti narkoba.

Polisi berkoordinasi dengan Pimpinan BRI memblokir sejumlah nomor rekening dan menyita uang tunai senilai Rp313.200.000.

Kapolda Sumut menyebutkan, para tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Serta, tersangka terancam Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf c dari UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara 20 tahun. (fdh/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/