MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang narapidana di Lapas Anak Klas IA Tanjung Gusta Medan, Riko Hutagalung (21), kedapatan menyimpan 47 bungkus ganja kering siap edar.
“Pengungkapan ganja kering ini setelah petugas keamanan kita melakukan razia rutin, Minggu (16/7). Kita temukan 47 Amplop berisikan daun ganja kering dari kamar sel Riko,” sebut Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting kepada Sumut Pos, Selasa (18/7) siang.
Kemudian, petugas keamanan Lapas Anak mengamankan napi kasus perampokan ini guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Dari pengakuannya, barang itu didapatkan atau ditemukannya dari tong sampah di areal dalam Lapas,” jelas Josua.
Pengakuan itu tidak diterima begitu saja oleh petugas. Namun, meski telah dilakukan pemeriksaan secara paksa, Riko tetap pada pengakuan awalnya, menemukan ganja kering itu di dalam tong sampah. “Kita tidak mempercayai itu. Biar pihak Kepolisian yang melakukan penyidikan agar tahu siapa pelaku penyeledupan ganja itu sehingga bias masuk ke dalam lapas,” beber Josua.
Josua mengatakan, pada hari itu juga Riko bersama barang bukti ganja kering 47 bungkus diserahkan kepada Polsek Helvetia guna proses penyidikan dan pengembangan kasus. “Sudah kita serahkan ?ke pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya,” tutur Josua Ginting.
Disinggung kemungkinan adanya keterlibatan petugas dalam penyeledupan dan pengedaran narkoba itu, Josua Ginting enggan berkomentar. Hal itu, diserahkan penyidikan dan pengungkapannya kepada pihak Kepolisian. “Kalau ada petugas sipir terlibat, silakan angkut dan proses hukum juga. Kita saat tengah menggalak pembersihan narkoba di Lapas. Siapa yang terlibat harus ditindak tegas dan diproses hukum,” tegas Josua. (gus)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang narapidana di Lapas Anak Klas IA Tanjung Gusta Medan, Riko Hutagalung (21), kedapatan menyimpan 47 bungkus ganja kering siap edar.
“Pengungkapan ganja kering ini setelah petugas keamanan kita melakukan razia rutin, Minggu (16/7). Kita temukan 47 Amplop berisikan daun ganja kering dari kamar sel Riko,” sebut Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting kepada Sumut Pos, Selasa (18/7) siang.
Kemudian, petugas keamanan Lapas Anak mengamankan napi kasus perampokan ini guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Dari pengakuannya, barang itu didapatkan atau ditemukannya dari tong sampah di areal dalam Lapas,” jelas Josua.
Pengakuan itu tidak diterima begitu saja oleh petugas. Namun, meski telah dilakukan pemeriksaan secara paksa, Riko tetap pada pengakuan awalnya, menemukan ganja kering itu di dalam tong sampah. “Kita tidak mempercayai itu. Biar pihak Kepolisian yang melakukan penyidikan agar tahu siapa pelaku penyeledupan ganja itu sehingga bias masuk ke dalam lapas,” beber Josua.
Josua mengatakan, pada hari itu juga Riko bersama barang bukti ganja kering 47 bungkus diserahkan kepada Polsek Helvetia guna proses penyidikan dan pengembangan kasus. “Sudah kita serahkan ?ke pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya,” tutur Josua Ginting.
Disinggung kemungkinan adanya keterlibatan petugas dalam penyeledupan dan pengedaran narkoba itu, Josua Ginting enggan berkomentar. Hal itu, diserahkan penyidikan dan pengungkapannya kepada pihak Kepolisian. “Kalau ada petugas sipir terlibat, silakan angkut dan proses hukum juga. Kita saat tengah menggalak pembersihan narkoba di Lapas. Siapa yang terlibat harus ditindak tegas dan diproses hukum,” tegas Josua. (gus)