32 C
Medan
Sunday, September 1, 2024

Dugaan Korupsi PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang Rp10,63 Miliar, Lima Pejabat Ditahan Jaksa

BATARA/SUMUT POS
MALU: Lima pejabat PDAM Cabang Deliserdang tertunduk malu saat digiring ke mobil pihak Kejari Deliserdang untuk ditahan, Kamis (18/7).

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menahan lima pejabat PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang. Sebelum ditahan, kelimanya menjalani pemeriksaan. Kemudian diboyong dengan mobil tahanan dan dititip di Lapas, Klas II A Lubukpakam, Kamis (18/7) sekira pukul 16.00 WIB.

KELIMA pejabat yang ditahan masing-masing berinisial SS, BK, P, LS dan ML. SS, BK dan P menjabat sebagai Kepala Cabang. Sedangkan LS dan ML menjabat sebagai Kabag Keuangan.

Kelima tersangka ditahan karena diduga melakukan korupsi dari tahun 2015 hingga 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Harli Siregar SH mengatakan, modus para tersangka melakukan penggelembungan pengambilan uang lewat cek dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan operasional dalam rentang waktu Januari 2015 hingga April 2019.

“Kerugian itu sudah dihitung oleh ahli,” sebut Kajari Deliserdang didampingi Kasi Intelijen M Iqbal SH dan Kasi Pidana Khusus Afrizal SH dalam paparannya, Kamis (18/7).

Kata Kajari, cek yang diterbitkan dengan uang yang diambil tidak sesuai jumlahnya. Sehingga terjadi kerugian negara berkisar Rp10,63 miliar.

“Pencairan cek itu harus ada tandatangan kepala cabang dan kepala bagian,” ujar Harli.

Untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, pihaknya melakukan penyelidikan sejak Februari 2019. Kelima tersangka ada yang masih aktif dan ada yang sudah pensiun.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pemberkasan dan memenuhi syarat obyektif dan subyektif,” sebutnya

Pihaknya pun masih mendalami kasus ini untuk pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah.

“Dua tersangka lagi sudah dipanggil, satu tidak datang karena sakit. Sedangkan satu tersangka lagi sudah berkali-kali dipanggil tapi tidak pernah datang, yakni Zainal Sinulingga,” tutur Harli.

“Kelima tersangka dijerat pasal 2, 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.(btr/ala)

BATARA/SUMUT POS
MALU: Lima pejabat PDAM Cabang Deliserdang tertunduk malu saat digiring ke mobil pihak Kejari Deliserdang untuk ditahan, Kamis (18/7).

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menahan lima pejabat PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang. Sebelum ditahan, kelimanya menjalani pemeriksaan. Kemudian diboyong dengan mobil tahanan dan dititip di Lapas, Klas II A Lubukpakam, Kamis (18/7) sekira pukul 16.00 WIB.

KELIMA pejabat yang ditahan masing-masing berinisial SS, BK, P, LS dan ML. SS, BK dan P menjabat sebagai Kepala Cabang. Sedangkan LS dan ML menjabat sebagai Kabag Keuangan.

Kelima tersangka ditahan karena diduga melakukan korupsi dari tahun 2015 hingga 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Harli Siregar SH mengatakan, modus para tersangka melakukan penggelembungan pengambilan uang lewat cek dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan operasional dalam rentang waktu Januari 2015 hingga April 2019.

“Kerugian itu sudah dihitung oleh ahli,” sebut Kajari Deliserdang didampingi Kasi Intelijen M Iqbal SH dan Kasi Pidana Khusus Afrizal SH dalam paparannya, Kamis (18/7).

Kata Kajari, cek yang diterbitkan dengan uang yang diambil tidak sesuai jumlahnya. Sehingga terjadi kerugian negara berkisar Rp10,63 miliar.

“Pencairan cek itu harus ada tandatangan kepala cabang dan kepala bagian,” ujar Harli.

Untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, pihaknya melakukan penyelidikan sejak Februari 2019. Kelima tersangka ada yang masih aktif dan ada yang sudah pensiun.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses pemberkasan dan memenuhi syarat obyektif dan subyektif,” sebutnya

Pihaknya pun masih mendalami kasus ini untuk pengembangan dan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah.

“Dua tersangka lagi sudah dipanggil, satu tidak datang karena sakit. Sedangkan satu tersangka lagi sudah berkali-kali dipanggil tapi tidak pernah datang, yakni Zainal Sinulingga,” tutur Harli.

“Kelima tersangka dijerat pasal 2, 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.(btr/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/