MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Anti Bandit Kepolisian Sektor (Tekab Polsek) Pancurbatu menciduk seorang pria berinisial M, di pintu keluar Supermarket Berastagi, Jalan Gatot Subroto Medan, Sabtu (10/7) sekira pukul 22.00 WIB. Dari tersangka, petugas mengamankan 1,062 gram sabu.
Guna proses lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti termasuk satu unit mobil Toyota Vios BL 1276 AP, 1 ATM Bank BSI dan 1 unit HP merek Vivo diamankan ke Mapolsek Pancurbatu.
Kapolsek Pancurbatu, Kompol Dedy Dharma didampingi Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu, mengatakan bahwa tersangka ditangkap karena terlibat sebagai pengedar sabu-sabu. “Tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujarnya, Sabtu (17/7).
Usai diperiksa secara intensif, lanjut Dedy, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Sel Tahanan Polsek Pancurbatu, menunggu berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” tegasnya.
Adapun, berdasarkan kronologisnya, penangkapan tersangka bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka kerap menjalankan bisnis peredaran Narkotika.
Saat mengetahui kalau tersangka sedang berada di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan, Tekab Polsek Pancurbatu langsung terjun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penelusuran.
Setibanya di lokasi, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian. Lalu, saat melihat keberadaan mobil yang dikemudikan tersangka berjalan memasuki pintu ke luar supermarket tersebut, petugas langsung meringkus pelaku.
Selanjutnya, dari jok depan mobil yang dikemudikan tersangka ditemukan satu plastik berisikan kristal putih yang diduga jenis sabu. Tersangka beserta barang bukti kemudian diboyong ke Mapolsek Pancurbatu untuk diproses lebih lanjut. (mag-1/han)