30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

2,9 Kg Sabu Direbus dan Dibuang ke Parit

Foto: Wal/PM
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi, Sik, didampingi Kasat Narkoba, AKP Edy Safari, SH, memusnahkan 2 kg sabu-sabu dengan cara merebus dan membuangnya ke parit Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat (18/8) pagi.

BELAWAN, SUMUTPOS.COSebanyak 2 kg sabu-sabu mengaliri parit/pembuangan air Mapolres Pelabuhan Belawan, hasil pemusnahan barang bukti pada Jumat (18/8) pagi di Aula Wira Satya Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (18/8) pagi.

Pemusnahan dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi, Sik. Didampingi Kasat Narkoba, AKP Edy Safari, SH, Kapolres menjelaskan jika semua barang bukti berasal dari dua perkara. Dimana, satu perkara seberat 1,9 Kg dengan 5 tersangka yaitu Basri als Bas (43) warga Yos Sudarso Km.19, 5, Kel. Pekan Pabuhan; Saiful alias Amri (30) warga Komplek BTN Blok B Kel. Besar; Amran (19); M. Yusuf als Zombe (32); Suherman als Herman (32) ketiganya warga Jalan Khaidir, Kel. Nelayan Indah. Serta 1 perkara sebanyak 1 Kg dengan dua tersangka yakni Munzir Muhammad Dian (43) dan Zulfan Fauzi (31), keduanya warga Aceh.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus. Sebelum pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengetesan keasliannya oleh Tim Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dengan disaksikan oleh pihak Kejaksaan, para tersangka, dan kuasa hukum tersangka.

Setelah seluruh barang bukti larut di dalam air mendidih, kemudian dibuang di saluran pembuangan air oleh penyidik yang menangani perkara tersebut.

Ditambahkan, saat ini Polres Pelabuhan Belawan masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka yang diduga sebagai bandar besar.

“Saat ini kami juga sedang melaksanakan operasi Antik Toba 2017 sejak tanggal 14 Agustus 2017, walaupun hanya sebagai pelaksana imbangan, namun kami tetap serius melaksanakannya dan saat ini telah melakukan penangkapan terhadap 21 tersangka peredaran narkoba yang nantinya akan kami paparkan secara terpisah,” tutup Kapolres.(wal/ras)

Foto: Wal/PM
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi, Sik, didampingi Kasat Narkoba, AKP Edy Safari, SH, memusnahkan 2 kg sabu-sabu dengan cara merebus dan membuangnya ke parit Mapolres Pelabuhan Belawan, Jumat (18/8) pagi.

BELAWAN, SUMUTPOS.COSebanyak 2 kg sabu-sabu mengaliri parit/pembuangan air Mapolres Pelabuhan Belawan, hasil pemusnahan barang bukti pada Jumat (18/8) pagi di Aula Wira Satya Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (18/8) pagi.

Pemusnahan dipimpin oleh Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi, Sik. Didampingi Kasat Narkoba, AKP Edy Safari, SH, Kapolres menjelaskan jika semua barang bukti berasal dari dua perkara. Dimana, satu perkara seberat 1,9 Kg dengan 5 tersangka yaitu Basri als Bas (43) warga Yos Sudarso Km.19, 5, Kel. Pekan Pabuhan; Saiful alias Amri (30) warga Komplek BTN Blok B Kel. Besar; Amran (19); M. Yusuf als Zombe (32); Suherman als Herman (32) ketiganya warga Jalan Khaidir, Kel. Nelayan Indah. Serta 1 perkara sebanyak 1 Kg dengan dua tersangka yakni Munzir Muhammad Dian (43) dan Zulfan Fauzi (31), keduanya warga Aceh.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus. Sebelum pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengetesan keasliannya oleh Tim Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dengan disaksikan oleh pihak Kejaksaan, para tersangka, dan kuasa hukum tersangka.

Setelah seluruh barang bukti larut di dalam air mendidih, kemudian dibuang di saluran pembuangan air oleh penyidik yang menangani perkara tersebut.

Ditambahkan, saat ini Polres Pelabuhan Belawan masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka yang diduga sebagai bandar besar.

“Saat ini kami juga sedang melaksanakan operasi Antik Toba 2017 sejak tanggal 14 Agustus 2017, walaupun hanya sebagai pelaksana imbangan, namun kami tetap serius melaksanakannya dan saat ini telah melakukan penangkapan terhadap 21 tersangka peredaran narkoba yang nantinya akan kami paparkan secara terpisah,” tutup Kapolres.(wal/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/