25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Spesialis Jambret HP dan Penadah Diciduk Satreskrim Polrestabes Medan

DIAMANKAN: Kapolresta Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah memaparkan spesialis jambret dan penadah yang diamankan di Jalan Gurila, Kecamatan Medan Perjuangan

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Dua pria spesialis penjambret hp diringkus Satreskrim Polrestabes Medan dari tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Gurila, Kecamatan Medan Perjuangan, Rabu (2/9) sore.

Kedua pelaku jambret tersebut, masing-masing berinisial MI (26) warga Jalan Gurila, Kecamatan Medan Perjuangan, dan SR (32) warga Jalan Pasar 8 Gambir Gang Seroja, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deliserdang.

Selain keduanya, polisi juga meringkus seorang penadah barang hasil kejahatan, berinisial SRS, warga Tembung. Dari SRS, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 3302 AJD hitam, 11 unit hp berbagai merek, kartu ATM BRI dan uang sebesar Rp2.150.000.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Hermindo Tobing, SH, MHum mengatakan, salah satu korban spesialis jambret tersebut dialami oleh Bun Jain Salim (52), warga Jalan Bingkarung, Medan Area, yang terjadi pada Senin (24/8) sekira pukul 06.55 WIB.

Saat itu, lanjut Riko, korban yang mengendarai sepeda motornya melintas di Jalan Sampali, tiba-tiba hp korban berdering dan kemudian mengangkatnya. Namun, kedua pelaku yang sudah membuntuti dari belakang langsung merampas hp korban.

“Akibat rampasan itu membuat telinga korban sakit. Bahkan, pelaku juga sempat mendorong tubuh korban dan selanjutnya melarikan diri ke arah Jalan Wahidin. Sementara, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan,” terang Riko, Jumat (4/9).

Mendapatkan laporan pengaduan tersebut, personel Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Rabu (2/9) sore kedua tersangka berhasil dibekuk saat berada di Jalan Gurila, Medan Perjuangan. “Tersangka MI saat diinterogasi mengakui perbuatannya merampas handphone korban dan kemudian dijual di daerah Tembung,” sambung Riko.

Ia melanjutkan, personel lalu menuju ke kawasan Tembung dan berhasil menangkap penadahnya, SRS. “Si penadahnya juga mengakui bahwa MI telah menjual hp kepadanya seharga Rp 950 ribu,” katanya. Dia menambahkan, pengakuan tersangka baru tiga kali melakukan penjambertan. Namun demikian, tidak langsung percaya dan sedang diselidiki lebih lanjut. “Pengakuannya ada tiga lokasi, namun barang buktinya 11 unit hp, Makanya, ini perlu dikembangkan lagi,” tukasnya. (ris/han)

DIAMANKAN: Kapolresta Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah memaparkan spesialis jambret dan penadah yang diamankan di Jalan Gurila, Kecamatan Medan Perjuangan

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Dua pria spesialis penjambret hp diringkus Satreskrim Polrestabes Medan dari tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Gurila, Kecamatan Medan Perjuangan, Rabu (2/9) sore.

Kedua pelaku jambret tersebut, masing-masing berinisial MI (26) warga Jalan Gurila, Kecamatan Medan Perjuangan, dan SR (32) warga Jalan Pasar 8 Gambir Gang Seroja, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deliserdang.

Selain keduanya, polisi juga meringkus seorang penadah barang hasil kejahatan, berinisial SRS, warga Tembung. Dari SRS, polisi menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 3302 AJD hitam, 11 unit hp berbagai merek, kartu ATM BRI dan uang sebesar Rp2.150.000.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Hermindo Tobing, SH, MHum mengatakan, salah satu korban spesialis jambret tersebut dialami oleh Bun Jain Salim (52), warga Jalan Bingkarung, Medan Area, yang terjadi pada Senin (24/8) sekira pukul 06.55 WIB.

Saat itu, lanjut Riko, korban yang mengendarai sepeda motornya melintas di Jalan Sampali, tiba-tiba hp korban berdering dan kemudian mengangkatnya. Namun, kedua pelaku yang sudah membuntuti dari belakang langsung merampas hp korban.

“Akibat rampasan itu membuat telinga korban sakit. Bahkan, pelaku juga sempat mendorong tubuh korban dan selanjutnya melarikan diri ke arah Jalan Wahidin. Sementara, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan,” terang Riko, Jumat (4/9).

Mendapatkan laporan pengaduan tersebut, personel Satreskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, Rabu (2/9) sore kedua tersangka berhasil dibekuk saat berada di Jalan Gurila, Medan Perjuangan. “Tersangka MI saat diinterogasi mengakui perbuatannya merampas handphone korban dan kemudian dijual di daerah Tembung,” sambung Riko.

Ia melanjutkan, personel lalu menuju ke kawasan Tembung dan berhasil menangkap penadahnya, SRS. “Si penadahnya juga mengakui bahwa MI telah menjual hp kepadanya seharga Rp 950 ribu,” katanya. Dia menambahkan, pengakuan tersangka baru tiga kali melakukan penjambertan. Namun demikian, tidak langsung percaya dan sedang diselidiki lebih lanjut. “Pengakuannya ada tiga lokasi, namun barang buktinya 11 unit hp, Makanya, ini perlu dikembangkan lagi,” tukasnya. (ris/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/