31 C
Medan
Wednesday, August 21, 2024

Ketua PN Binjai Vonis Rendah Pemilik Ribuan Pil Ekstasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Binjai agaknya tidak mendukung pemberantasan peredaran narkotika. Buktinya, terdakwa Hasbullah yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dihukum tidak maksimal alias rendah, atau 3 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Ironisnya, putusan rendah tersebut dijatuhi langsung Ketua PN Binjai, Bakhtiar. Dalam amar putusan hakim dilihat dari website PN Binjai, terdakwa Hasbullah terbukti melakukan jual-beli narkotika dengan barang bukti sebanyak 3.982 butir pil ekstasi hanya dihukum penjara selama 10 tahun.

Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, sesuai dengan dakwaan primair penuntut umum. Terdakwa juga didenda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Putusan yang dijatuhkan hakim juga di bawah tuntutan jaksa penuntut umum, Paulus Meliala dengan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun. Sayangnya, Ketua PN Binjai, Bakhtiar saat dikonfirmasi melalui pesan yang dilayangkan ke WhatsApp, memilih bungkam atau tidak menjawab.

Menanggapi putusan ini, Humas PN Binjai, Mukhtar menilai wajar. “Tuntutannya 13 tahun, putusan 10 tahun itukan tidak jauh dari tuntutan jaksa. Ada hal yang meringankan terdakwa,” kata Mukhtar yang juga hakim anggota dalam perkara tersebut saat dikonfirmasi di PN Binjai, Senin (19/8/2024).

Terdakwa Hasbullah ditangkap bersama Muhammad Nasir di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan, Kamis 23 November 2023 siang lalu. Pengungkapan dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai atas informasi dari masyarakat.

Namun saat masuk tahap persidangan, berkas mereka dipisah. Artinya, Hasbullah dan Muhammad Nasir tidak disidang bersamaan dalam berkas yang sama oleh majelis hakim Bakhtiar didampingi anggota Diana Gultom dan Mukhtar.

Dalam amar tuntutan jaksa terhadap terdakwa Muhammad Nasir, yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Artinya, terdakwa Muhammad Nasir terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 131 UU RI No 35/2009 dan karenanya, jaksa penuntut umum menuntutnya dengan 9 bulan kurungan penjara.

Oleh majelis hakim yang mengadili Muhammad Nasir, menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan. Terdakwa Muhammad Nasir terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam UU RI No 35/2009 tentang narkotika. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Binjai agaknya tidak mendukung pemberantasan peredaran narkotika. Buktinya, terdakwa Hasbullah yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dihukum tidak maksimal alias rendah, atau 3 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Ironisnya, putusan rendah tersebut dijatuhi langsung Ketua PN Binjai, Bakhtiar. Dalam amar putusan hakim dilihat dari website PN Binjai, terdakwa Hasbullah terbukti melakukan jual-beli narkotika dengan barang bukti sebanyak 3.982 butir pil ekstasi hanya dihukum penjara selama 10 tahun.

Hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika, sesuai dengan dakwaan primair penuntut umum. Terdakwa juga didenda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Putusan yang dijatuhkan hakim juga di bawah tuntutan jaksa penuntut umum, Paulus Meliala dengan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun. Sayangnya, Ketua PN Binjai, Bakhtiar saat dikonfirmasi melalui pesan yang dilayangkan ke WhatsApp, memilih bungkam atau tidak menjawab.

Menanggapi putusan ini, Humas PN Binjai, Mukhtar menilai wajar. “Tuntutannya 13 tahun, putusan 10 tahun itukan tidak jauh dari tuntutan jaksa. Ada hal yang meringankan terdakwa,” kata Mukhtar yang juga hakim anggota dalam perkara tersebut saat dikonfirmasi di PN Binjai, Senin (19/8/2024).

Terdakwa Hasbullah ditangkap bersama Muhammad Nasir di Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan, Kamis 23 November 2023 siang lalu. Pengungkapan dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai atas informasi dari masyarakat.

Namun saat masuk tahap persidangan, berkas mereka dipisah. Artinya, Hasbullah dan Muhammad Nasir tidak disidang bersamaan dalam berkas yang sama oleh majelis hakim Bakhtiar didampingi anggota Diana Gultom dan Mukhtar.

Dalam amar tuntutan jaksa terhadap terdakwa Muhammad Nasir, yang bersangkutan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Artinya, terdakwa Muhammad Nasir terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 131 UU RI No 35/2009 dan karenanya, jaksa penuntut umum menuntutnya dengan 9 bulan kurungan penjara.

Oleh majelis hakim yang mengadili Muhammad Nasir, menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan. Terdakwa Muhammad Nasir terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam UU RI No 35/2009 tentang narkotika. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/