31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Pemilik 29 Pil Ekstasi Ditangkap

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi penangkapan seorang tersangka pemilik pil ekstasi di Jalan Ahmad Yani depan Hotel Ray Inn Kota Tebingtinggi, Rabu (31)8). Dalam penangkapan pria itu polisi barang bukti 29 butir pil ekstasi.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan tersangka berinisial IV (24) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Muttaqin Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar.

“Selain 29 butir pil ekstasi warna merah jambu, kita juga meniya 1 buah plastik klip transparan besar, 6 bungkus plastik klip transparan, 1 buah kotak rokok Evo warna biru hitam, 1 unit handphone merek Realme C11 warna hijau dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu,” papar AKP Agus Arianto.

Dijelaskannya, sebelum penangkapan tersangka, Satres Narkoba Polres Tebingtinggi mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwasanya ada seorang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ekstasi di Jalan Ahmad Yani Kota Tebingtnggi.

“Saat petugas mendatangi laki-laki tersebut, pelaku menjatuhkan 1 buah kotak rokok Evo warna biru. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap laki-laki dan berhasilnya menemukan barang bukti pil ekstasi,” paparanya.

Kemudian Personel Satres Narkoba mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi guna penyidikan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/azw)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi penangkapan seorang tersangka pemilik pil ekstasi di Jalan Ahmad Yani depan Hotel Ray Inn Kota Tebingtinggi, Rabu (31)8). Dalam penangkapan pria itu polisi barang bukti 29 butir pil ekstasi.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan tersangka berinisial IV (24) warga Jalan Sisingamangaraja Gang Muttaqin Kelurahan Bahkapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar.

“Selain 29 butir pil ekstasi warna merah jambu, kita juga meniya 1 buah plastik klip transparan besar, 6 bungkus plastik klip transparan, 1 buah kotak rokok Evo warna biru hitam, 1 unit handphone merek Realme C11 warna hijau dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu,” papar AKP Agus Arianto.

Dijelaskannya, sebelum penangkapan tersangka, Satres Narkoba Polres Tebingtinggi mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwasanya ada seorang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ekstasi di Jalan Ahmad Yani Kota Tebingtnggi.

“Saat petugas mendatangi laki-laki tersebut, pelaku menjatuhkan 1 buah kotak rokok Evo warna biru. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap laki-laki dan berhasilnya menemukan barang bukti pil ekstasi,” paparanya.

Kemudian Personel Satres Narkoba mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi guna penyidikan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/