25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Adik Kandung Ali Umri Dituntut 5 Tahun 6 Bulan

Foto: Bayu/PM Masniari, adik mantan Wali Kkota Binjai, Ali Umri, disidang terkait kasus proyek fiktif Dinas PU Binjai, Kamis (18/9).
Foto: Bayu/PM
Masniari, adik mantan Wali Kota Binjai, Ali Umri, disidang terkait kasus proyek fiktif Dinas PU Binjai, Kamis (18/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas PU Kota Binjai, Hj Masniari ST kembali didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (18/9). Adik kandung mantan Wali Kota Binjai, Ali Umri ini dijerat dalam kasus dugaan proyek fiktif swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pemeliharaan sungai, drainase dan gedung senilai lebih Rp5 miliar yang ditampung dalam APBD Kota Binjai tahun anggaran 2010.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noferius Lomboe dari Binjai ini menuntut Marniari dengan kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan, serta denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan,” terang JPU kepada majelis hakim.

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar terdakwa mengembalikan Uang Pengganti (UP) atau kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp 2,8 miliar.

“Dengan ketentutan apabila terdakwa tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum yang tetap maka harta bendanya dapat disita oleh JPU dan jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara,” terangnya.

Sewaktu pembacaan tuntutan, JPU terbata-bata membaca tuntutan.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, akan menyampaikan pleidoinya.

“Kami minta waktu satu minggu yang mulia untuk mengajukan pleidoi,” jelas Penasehat hukum terdakwa.

Majelis hakim pun menunda persidangan, Rabu (24/9) dengan agenda pembelaan. Usai persidangan, terdakwa yang memakai baju kemeja putih dan jilbab hitam ini pun tak mau memberikan komentarnya dan berjalan keluar ruang persidangan dan menghindari wartawan.

Masniari sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) dan ditangkap di rumah saudaranya di Kampung Kranggan Kulon, Kelurahan Jati Raden, Kecamatan Sampurna, Bekasi pada Minggu (6/4/2014) lalu. Dan dalam pengerjaaan proyek di wilayah Kota Binjai tersebut, Masniari yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah merugikan keuangan negara.

Masniarni didakwa merugikan negara Rp3,3 miliar terkait proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, pemeliharaan sungai, drainase dan gedung Tahun Anggaran (TA) 2010. Proyek senilai Rp5 miliar tersebut diduga fiktif. Proyek itu terdiri dari 69 paket pengerjaan. Yakni, 23 paket pekerjaan pemeliharaan jalan, 11 paket pemeliharaan jembatan, 13 paket pemeliharaan drainase, 7 paket pemeliharaan gedung, 9 paket pemeliharaan sungai dan 6 paket luncuran.

Menurut jaksa, proyek fiktif pemeliharaan jalan dan jembatan merugikan negara Rp2 miliar, sedangkan pemeliharaan sungai, drainase dan gedung sebesar Rp1,3 miliar. Sebelum diseret ke pengadilan, Masniarni sempat buron selama tiga tahun.(bay/bd)

Foto: Bayu/PM Masniari, adik mantan Wali Kkota Binjai, Ali Umri, disidang terkait kasus proyek fiktif Dinas PU Binjai, Kamis (18/9).
Foto: Bayu/PM
Masniari, adik mantan Wali Kota Binjai, Ali Umri, disidang terkait kasus proyek fiktif Dinas PU Binjai, Kamis (18/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas PU Kota Binjai, Hj Masniari ST kembali didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (18/9). Adik kandung mantan Wali Kota Binjai, Ali Umri ini dijerat dalam kasus dugaan proyek fiktif swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pemeliharaan sungai, drainase dan gedung senilai lebih Rp5 miliar yang ditampung dalam APBD Kota Binjai tahun anggaran 2010.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noferius Lomboe dari Binjai ini menuntut Marniari dengan kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan, serta denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan,” terang JPU kepada majelis hakim.

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta agar terdakwa mengembalikan Uang Pengganti (UP) atau kerugian negara yang dinikmatinya sebesar Rp 2,8 miliar.

“Dengan ketentutan apabila terdakwa tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum yang tetap maka harta bendanya dapat disita oleh JPU dan jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman 1 tahun penjara,” terangnya.

Sewaktu pembacaan tuntutan, JPU terbata-bata membaca tuntutan.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya, akan menyampaikan pleidoinya.

“Kami minta waktu satu minggu yang mulia untuk mengajukan pleidoi,” jelas Penasehat hukum terdakwa.

Majelis hakim pun menunda persidangan, Rabu (24/9) dengan agenda pembelaan. Usai persidangan, terdakwa yang memakai baju kemeja putih dan jilbab hitam ini pun tak mau memberikan komentarnya dan berjalan keluar ruang persidangan dan menghindari wartawan.

Masniari sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) dan ditangkap di rumah saudaranya di Kampung Kranggan Kulon, Kelurahan Jati Raden, Kecamatan Sampurna, Bekasi pada Minggu (6/4/2014) lalu. Dan dalam pengerjaaan proyek di wilayah Kota Binjai tersebut, Masniari yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah merugikan keuangan negara.

Masniarni didakwa merugikan negara Rp3,3 miliar terkait proyek swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan, pemeliharaan sungai, drainase dan gedung Tahun Anggaran (TA) 2010. Proyek senilai Rp5 miliar tersebut diduga fiktif. Proyek itu terdiri dari 69 paket pengerjaan. Yakni, 23 paket pekerjaan pemeliharaan jalan, 11 paket pemeliharaan jembatan, 13 paket pemeliharaan drainase, 7 paket pemeliharaan gedung, 9 paket pemeliharaan sungai dan 6 paket luncuran.

Menurut jaksa, proyek fiktif pemeliharaan jalan dan jembatan merugikan negara Rp2 miliar, sedangkan pemeliharaan sungai, drainase dan gedung sebesar Rp1,3 miliar. Sebelum diseret ke pengadilan, Masniarni sempat buron selama tiga tahun.(bay/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/