26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Ayah dan Anak Jual 9 Ekor Kukang, Ditangkaplah

Foto: Gibson/PM  Warega Tiga Juhar, tersangka penjual kukang, diinterogasi petugas SPORC.
Foto: Gibson/PM
Warega Tiga Juhar, tersangka penjual kukang, diinterogasi petugas SPORC.

MEDAN, SUMUTPOS,CO – Tim gabungan SPORC Polhut dibantu Forest & Wildlife Protection Unit-OIC dan Indonesian Species Conservation Programme (ForWPU – OIC & ISCP) mengamankan ayah dan anak diduga pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis kukang. Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan sembilan ekor kukang dan 1 unit sepeda motor.

Koordinator ForWPU-OIC, Indra mengatakan, pelaku yakni, P (ayah) dan B (anak) yang tercatat sebagai warga Simpang Beringin, Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deliserdang. Keduanya ditangkap di sekitar Simpang III Pantai Kasan saat akan melakukan transaksi satwa tersebut.

“Awalnya kita mendapat informasi dari mitra kita kalau di daerah ini (Tiga Juhar) ada pemasok kukang ke pasar ilegal. Setelah kita selidiki dengan cara undercover buy dan coba memesan pada pelaku ternyata benar, pelaku memang pemasok kukang,” ucapnya kepada wartawan, Minggu (18/9).

Lebih lanjut, setelah memastikan kalau pelaku bisa menyediakan kukang, petugas langsung memesannya dengan harga per ekor Rp150 ribu. Pelaku tergiur dengan nominal tersebut. Karena biasanya, hewan pemalu itu hanya dibanderol sekitar Rp50 ribu saja per ekor.

“Kita pesan pada pelaku per ekornya Rp150 ribu. Pelaku menyetujuinya dan terjadilah transaksi lalu kita amankan,” ucapnya.

Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Markas SPORC Polhut Marindal. Informasi sementara, pelaku B yang tak lain anak kandung P saat itu hanya dimintai tolong oleh ayahnya untuk menemani mengantar kukang itu.

Dari keterangan pelaku, dia baru dua kali menjual satwa dilindungi tersebut. Biasanya, permintaan itu datang dari rekan-rekannya sendiri. Tapi, bukan hanya kukang yang diperdagangkan, beberapa jenis burung dilindungi juga sering ia jual.

“Informasi sementara, pelaku ini pemasok satwa dilindungi di empat penampung berbeda. Bukan hanya kukang saja yang dijualnya, beberapa jenis burung yang dilindungi juga sering dijualnya,” ucapnya.

Kedua pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosostimnya (KSDAE) dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (gib/yaa)

Foto: Gibson/PM  Warega Tiga Juhar, tersangka penjual kukang, diinterogasi petugas SPORC.
Foto: Gibson/PM
Warega Tiga Juhar, tersangka penjual kukang, diinterogasi petugas SPORC.

MEDAN, SUMUTPOS,CO – Tim gabungan SPORC Polhut dibantu Forest & Wildlife Protection Unit-OIC dan Indonesian Species Conservation Programme (ForWPU – OIC & ISCP) mengamankan ayah dan anak diduga pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis kukang. Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan sembilan ekor kukang dan 1 unit sepeda motor.

Koordinator ForWPU-OIC, Indra mengatakan, pelaku yakni, P (ayah) dan B (anak) yang tercatat sebagai warga Simpang Beringin, Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deliserdang. Keduanya ditangkap di sekitar Simpang III Pantai Kasan saat akan melakukan transaksi satwa tersebut.

“Awalnya kita mendapat informasi dari mitra kita kalau di daerah ini (Tiga Juhar) ada pemasok kukang ke pasar ilegal. Setelah kita selidiki dengan cara undercover buy dan coba memesan pada pelaku ternyata benar, pelaku memang pemasok kukang,” ucapnya kepada wartawan, Minggu (18/9).

Lebih lanjut, setelah memastikan kalau pelaku bisa menyediakan kukang, petugas langsung memesannya dengan harga per ekor Rp150 ribu. Pelaku tergiur dengan nominal tersebut. Karena biasanya, hewan pemalu itu hanya dibanderol sekitar Rp50 ribu saja per ekor.

“Kita pesan pada pelaku per ekornya Rp150 ribu. Pelaku menyetujuinya dan terjadilah transaksi lalu kita amankan,” ucapnya.

Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Markas SPORC Polhut Marindal. Informasi sementara, pelaku B yang tak lain anak kandung P saat itu hanya dimintai tolong oleh ayahnya untuk menemani mengantar kukang itu.

Dari keterangan pelaku, dia baru dua kali menjual satwa dilindungi tersebut. Biasanya, permintaan itu datang dari rekan-rekannya sendiri. Tapi, bukan hanya kukang yang diperdagangkan, beberapa jenis burung dilindungi juga sering ia jual.

“Informasi sementara, pelaku ini pemasok satwa dilindungi di empat penampung berbeda. Bukan hanya kukang saja yang dijualnya, beberapa jenis burung yang dilindungi juga sering dijualnya,” ucapnya.

Kedua pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosostimnya (KSDAE) dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (gib/yaa)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/