30.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Susu Hilang, Anak Angkat Disiksa

anak-angkat-disiksa-di-labuhandeli
Tubuh Mel yang lemepuh disiksa orangtua angkatnya di Labuhan Deli, Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penganiayaan sadis Suparto dan Yasmin Laiya kepada anak angkat mereka, Heti Lase dan bocah delapan tahun, Mel, melahirkan kekecewaan dari banyak kalangan. Walau masih membantah melakukan penyiksaan, Pasutri tersebut mengaku kesal dengan korban karena susu mereka hilang di rumah.

Polisi telah menetapkan Suparto (38) dan Yasmin Laiya (37) sebagai tersangka. Sedangkan anak kandung mereka, Renaldo (24), Devi Ratna Sari (21) serta Devid Carnelius (18) masih status wajib lapor.

Diketahui, kasus penyiksaan yang dilakukan orangtua angkat ini terhadap Heti Lase (28) dan Mel, terjadi di Jalan Sidomulyo, Pasar 7, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Terungkapnya kekesalan pasutri tersebut, dari hasil pemeriksaan sementara.

“Mereka sempat membantah, tapi mereka mengaku ada susu yang hilang sehingga kesal dengan korban. Berdasarkan itu, untuk sementara kita tetapkan mereka tersangka, untuk lebih jelas motif dan penyebab kejadian itu kita tunggu keterangan korban, saat ini korban belum bisa kita mintai keterangan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP Musa Alexander di ruang kerjanya, Minggu (18/9).

Musa menjelaskan, kondisi korban masih dalam perawatan serius di rumah sakit, karena kondisi luka yang dialami korban 80 persen. “Korban masih kita awasi di rumah sakit, bila korban sudan mulai membaik akan segera kita mintai keterangan untuk mengetahui motif atas kasus ini,” jelas Musa.

Pantauan di Mapolsek Medan Labuhan, Suparto dan Yasmin Laiya telah mendekam di sel. Keduanya belum dapat diwawancarai, bahkan beberapa tetangga dan saudara dari pasutri itu yang ingin datang menjenguk belum diperbolehkan pihak kepolisian.

Disinggung soal status terhadap anak dari pasangan suami istri itu, perwira berpangkat tiga balok emas ini mengaku, bila nantinya keterangan korban mengarah kepada mereka bertiga bisa jadi diantara anak jadi tersangka.

“Pengakuan anak-anak dari tersangka tak mengetahui peristiwa itu, makanya belum bisa kita libatkan sebagai tersangka,” kata Musa.

anak-angkat-disiksa-di-labuhandeli
Tubuh Mel yang lemepuh disiksa orangtua angkatnya di Labuhan Deli, Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penganiayaan sadis Suparto dan Yasmin Laiya kepada anak angkat mereka, Heti Lase dan bocah delapan tahun, Mel, melahirkan kekecewaan dari banyak kalangan. Walau masih membantah melakukan penyiksaan, Pasutri tersebut mengaku kesal dengan korban karena susu mereka hilang di rumah.

Polisi telah menetapkan Suparto (38) dan Yasmin Laiya (37) sebagai tersangka. Sedangkan anak kandung mereka, Renaldo (24), Devi Ratna Sari (21) serta Devid Carnelius (18) masih status wajib lapor.

Diketahui, kasus penyiksaan yang dilakukan orangtua angkat ini terhadap Heti Lase (28) dan Mel, terjadi di Jalan Sidomulyo, Pasar 7, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Terungkapnya kekesalan pasutri tersebut, dari hasil pemeriksaan sementara.

“Mereka sempat membantah, tapi mereka mengaku ada susu yang hilang sehingga kesal dengan korban. Berdasarkan itu, untuk sementara kita tetapkan mereka tersangka, untuk lebih jelas motif dan penyebab kejadian itu kita tunggu keterangan korban, saat ini korban belum bisa kita mintai keterangan,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, AKP Musa Alexander di ruang kerjanya, Minggu (18/9).

Musa menjelaskan, kondisi korban masih dalam perawatan serius di rumah sakit, karena kondisi luka yang dialami korban 80 persen. “Korban masih kita awasi di rumah sakit, bila korban sudan mulai membaik akan segera kita mintai keterangan untuk mengetahui motif atas kasus ini,” jelas Musa.

Pantauan di Mapolsek Medan Labuhan, Suparto dan Yasmin Laiya telah mendekam di sel. Keduanya belum dapat diwawancarai, bahkan beberapa tetangga dan saudara dari pasutri itu yang ingin datang menjenguk belum diperbolehkan pihak kepolisian.

Disinggung soal status terhadap anak dari pasangan suami istri itu, perwira berpangkat tiga balok emas ini mengaku, bila nantinya keterangan korban mengarah kepada mereka bertiga bisa jadi diantara anak jadi tersangka.

“Pengakuan anak-anak dari tersangka tak mengetahui peristiwa itu, makanya belum bisa kita libatkan sebagai tersangka,” kata Musa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/