25 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Poldasu Belum Kirim Dua Berkas yang P21

Foto: Edi Saragih
Keluarga besar UPT PSDA 02 Panei menabur bunga serta melakukan doa bersama untuk rekan mereka Rudi Siboro, yang menjadi korban KM Sinar Bangun bersama istri dan satu anaknya, Kamis (5/7).

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Berkas dua tersangka kasus KM Sinar Bangun sudah P21 (lengkap). Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), hingga kini masih menunggu pelimpahan tahap dua oleh Polda Sumut untuk segera disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, dua berkas tersangka KM Sinar Bangun yang telah mereka terima adalah nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun dan Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Kabupaten Samosir. Keduanya masing-masing, Poltak Saritua Sagala dan Golpa F Putra.

“Dua berkas itu sudah kita P21 kan. Tinggal menunggu dari penyidik untuk melimpahkan ke kita tahap duanya, yaitu barang bukti dan tersangka,” katanya, Selasa (18/9).

Sumanggar menjelaskan, apabila tahap kedua dari penyidik Polda Sumut sudah menyerahkan barang bukti dan tersangka, maka akan segera kita limpahkan ke PN Medan.

“Jadi, kita menunggu tahap dua dari penyidik Polda Sumut. Setelah itu akan kita limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Medan,” jelasnya.

Ditanyai berkas tersangka lainnya, Sumanggar mengatakan, berkas tersangka lainnya masih mereka teliti. Karena masih ada yang kurang lengkap.

“Berkas yang lain masih kita teliti kelengkapannya secara yuridis, makanya kita kembalikan ke penyidik,” tambahnya.

Diketahui, sampai dihentikannya pencarian korban dan bangkai KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Tim SAR gabungan baru berhasil mengevakuasi 24 orang.

Sebanyak 21 orang berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat dan 3 orang dalam keadaan meninggal dunia. Kemudian, 164 orang masih menyatakan hilang di perairan Danau Toba.

Dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, Kepolisian sudah menetapkan 5 orang tersangka.

Kelima tersangka masing-masing, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahan; Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala; Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra; Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.

Untuk kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008, tentang Pelayaran Juncto Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar.(man/ala)

Foto: Edi Saragih
Keluarga besar UPT PSDA 02 Panei menabur bunga serta melakukan doa bersama untuk rekan mereka Rudi Siboro, yang menjadi korban KM Sinar Bangun bersama istri dan satu anaknya, Kamis (5/7).

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Berkas dua tersangka kasus KM Sinar Bangun sudah P21 (lengkap). Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), hingga kini masih menunggu pelimpahan tahap dua oleh Polda Sumut untuk segera disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, dua berkas tersangka KM Sinar Bangun yang telah mereka terima adalah nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun dan Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Kabupaten Samosir. Keduanya masing-masing, Poltak Saritua Sagala dan Golpa F Putra.

“Dua berkas itu sudah kita P21 kan. Tinggal menunggu dari penyidik untuk melimpahkan ke kita tahap duanya, yaitu barang bukti dan tersangka,” katanya, Selasa (18/9).

Sumanggar menjelaskan, apabila tahap kedua dari penyidik Polda Sumut sudah menyerahkan barang bukti dan tersangka, maka akan segera kita limpahkan ke PN Medan.

“Jadi, kita menunggu tahap dua dari penyidik Polda Sumut. Setelah itu akan kita limpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Medan,” jelasnya.

Ditanyai berkas tersangka lainnya, Sumanggar mengatakan, berkas tersangka lainnya masih mereka teliti. Karena masih ada yang kurang lengkap.

“Berkas yang lain masih kita teliti kelengkapannya secara yuridis, makanya kita kembalikan ke penyidik,” tambahnya.

Diketahui, sampai dihentikannya pencarian korban dan bangkai KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Tim SAR gabungan baru berhasil mengevakuasi 24 orang.

Sebanyak 21 orang berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat dan 3 orang dalam keadaan meninggal dunia. Kemudian, 164 orang masih menyatakan hilang di perairan Danau Toba.

Dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, Kepolisian sudah menetapkan 5 orang tersangka.

Kelima tersangka masing-masing, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahan; Nakhoda Kapal Motor Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala; Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra; Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.

Untuk kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008, tentang Pelayaran Juncto Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 miliar.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/