MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kurir sabu 17,6 Kg, Sanjai Kumar (19) menjalani sidang lanjutan beragendakan keterangan terdakwa di ruang Cakra Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/9).
Dalam keterangannya, terdakwa mengaku diancam akan ditembak mati serta disekap selama 3 hari oleh polisi.
“JADI waktu ditangkap dibilang sama yang nangkap bakal ditembak, jadi dibilang kau pilih mana kalau enggak kaki atau tembak mati. Terakhirnya ditembak kaki saya baru langsung dijahit,” jelasnya.
Selanjutnya, dirinya juga menuturkan dibawa selama 3 hari berkeliling-keliling dengan mata ditutup.
“Jadi waktu ditangkap enggak langsung dibawa ke Polda. Baru saya diajak berkeliling-keliling selama tiga hari dua malam. Jadi disitu kami pun tidur diborgol,” ungkap terdakwa.
Selain Sanjai, terdakwa lainnya yang juga ikut dalam kasus ini adalah M Suryadi (25 ), Syafri Ilhamsyah (22), Zeni Rio Gultom (33) dan Aulia Hadi Putra (24).
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap menuturkan bahwa awal mula kejadian terjadi pada 9 Maret 2019. Saat itu, terdakwa Syafri berada di Pekanbaru dan mendapat telpon dari Andi (DPO) menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika jenis sabu ke Medan.
Terdakwa Syafri langsung menghubungi rekannya Aulia Hadi dan juga terdakwa M Suryadi. Kemudian, pukul 21.00 WIB terdakwa M Suryadi berangkat ke Desa Sungai Pakning Kabupaten Siak menggunakan mobil Xenia hitam BM 1190 AX.
Sedangkan, terdakwa Auli Hadi bersama dengan Zeni Rio menggunakan mobil toyota Avanza warna silver BK 1796 HU. Mereka tiba di Desa Sungai Pakning, Kabupaten Siak, Pekan Baru sekira pukul 11.00 WIB.
“Terdakwa Syarif menyuruh Aulia Hadi bersama dengan Zeni Rio untuk menjumpai Andi (DPO) untuk menerima 2 buah tas berwarna hitam dan hijau. Didalamnya terdapat 18 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 17,687 gram,” beber jaksa di hadapan Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi.
Setelah menerima barang tersebut, terdakwa Aulia memberitahukannya kepada terdakwa Syarif.
“Tak lama kemudian terdakwa Aulia bersama terdakwa Zeni Rio menghampiri terdakwa Syarif dan menghubungi Andi (DPO) memberitahukan bahwa sabu tersebut sudah bersamanya,” tutur Jaksa Abdul Hakim.
Kemudian, terdakwa Syarif mengajak ketiga terdakwa lainnya (Aulia Hadi, Zeni Rio dan M Suryadi) untuk mengantarkan sabu tersebut ke Kota Medan.Ketiganya disuruh Andi dengan mengendarai mobil yang berbeda dan saling beriringan.
Saat menuju ke Kota Medan, terdakwa Aulia Hadi dan Zeni mengendarai mobil toyota Avanza warna silver BK 1796 HU. Keduanya membawa 2 buah tas warna hitam dan hijau yang berisikan 18 bungkus plastik berisikan sabu seberat 17.687 gram.
“Sedangkan terdakwa Syafri dan terdakwa M. Suryadi berada di belakang untuk mengawasi di sepanjang jalan dan terdakwa Syarif menyuruh Aulia Hadi dan Zeni Rio di posisi depan agar terdakwa Syafri mudah untuk mengawasinya,” jelasnya.
Tiga hari kemudian (12 Maret 2019) sekira pukul 00.15 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Desa Perjuangan Kelurahan Sei Balai Kabupaten Batubara, mobil terdakwa Syafri dan M Suryadi diberhentikan petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut.
Polisi terkecoh, sebab barang haram itu dibawa oleh terdakwa Aulia Hadi dan Zeni Rio yang berada di depan.
“Setelah itu pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza yang dikendarai oleh kedua terdakwa Aulia dan Zeni. Usai hampir hampir 30 menit lakukan pengejaran, akhirnya mobil tersebut berhasil ditangkap,” tuturnya.
Polisi menggeledah mobil yang dikendarai Aulia dan Zeni. Hasilnya, petugas menemukan 2 buah tas warna hitam dan hijau yang berisikan 18 bungkus plastik berisikan sabu seberat 17.687 gram.
Saat diinterogasi petugas, terdakwa Syafri mengatakan bahwa barang sabu tersebut suruhan Andi (DPO) yang akan di antarkan ke Kota Medan.
Petugas menyuruh terdakwa agar menghubungi pembeli yang berada di kota Medan dan akan bertemu di MC. Donald, Jalan Sisimangaraja sekira pukul 06.00 WIB.
“Kemudian, keempat terdakwa bersama petugas langsung ke tempat yang sudah dijanjikan dengan pembeli yang berada di Kota Medan. Saat tiba di MC Donald, terdakwa disuruh menghubungi pembeli dan menyuruh ke arah mobil yang mereka tumpangi,” jelas Abdul.
Saat pembeli mengarah ke mobil terdakwa dengan mengendarai sepedamotor Scoopy, para terdakwa menyuruh pembeli agar masuk kedalam mobil Avanza yang mereka tumpangi.
Saat akan menerima 2 buah tas yang berisikan 18 bungkus plastik berisikan sabu, petugas langsung menangkap calon penerima tersebut.
Hasil interogasi, kurir tersebut bernama Sanjai Kumar. Selanjutnya, kelima terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kelima terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 (2) juncto pasal 132 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (man/ala)