26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

DPO Tipikor Proyek BRR Aceh-Nias Diringkus, Buron Selama 12 Tahun

SUMUTPOS.CO – Tersangka tindak pidana korupsi pembangunan perumahan, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias tahun 2006, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). SFH ditangkap di kebun sawit miliknya di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas, Kamis (17/9).

ist Ditangkap: SFH, tersangka tindak pidana korupsi pembangunan perumahan, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias tahun 2006 yang ditangkap Tim Tabur Intel Kejatisu di Palas, sebelum diserahkan ke Kejari Gunungsitoli. SFH ditangkap di kebun sawit miliknya di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas, Kamis (17/9).
Ditangkap: SFH, tersangka tindak pidana korupsi pembangunan perumahan, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias tahun 2006 yang ditangkap Tim Tabur Intel Kejatisu di Palas, sebelum diserahkan ke Kejari Gunungsitoli. SFH ditangkap di kebun sawit miliknya di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas, Kamis (17/9).

Asisten Intelijen melalui Plh Kasi Penkum Kejatisu, Karya Graham mengatakan, tersangka SFH merupakan DPO Kejari Gunungsitoli, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan perumahan tipe 36.

“Sebanyak 58 unit lokasi di Desa Tulumbaho sekitarnya di Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, pada BRR NAD-Nias tahun 2006 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp454.476.400,” kata Karya Graham kepada wartawan, Jumat (18/9).

SFH merupakan mantan kuasa Direktur CV Harapan Insani dan sudah buron selama 12 tahun. Kata dia, pada saat dilakukan penangkapan, SFH tidak berada di rumahnya.

“Hanya istrinya yang bekerja sebagai PNS di Pemkab Palas dan anaknya yang berada di rumah. DPO berdasarkan penyelidikan tim sedang berada di kebun sawit miliknya,” ujarnya.

Tim kemudian ke areal kebun sawit milik SFH tersebut, seluas 15 hektar yang baru dibelinya di Kecamatan Sosa, berjaraknya 25 km dari Kota Sibuhuan.

“Untuk mencapai lokasi kebun tersebut tidak mudah, tim menggunakan mobil khusus dan selanjutnya menggunakan kendaraan roda dua,” jelasnya.

Tim sebelumnya sudah tiga hari melakukan pengamatan, dan penggambaran terhadap aktivitas yang bersangkutan yang selalu berpindah-pindah. Tersangka, lanjutnya, merupakan subjek penyidikan telah melarikan diri sehingga menghambat proses tindak lanjut penyidikan perkara ini.

“Dan proses penyidikan atas tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, sempat dihentikan sementara karena tersangka telah melarikan diri sejak tahun 2008 dan menjadi buron selama 12 tahun,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka SFH cukup kooperatif dan saat ini tersangka dibawa langsung ke Kejatisu yang selanjutnya akan diserah ke Kejari Gunung Sitoli untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Kasus tersangka SFH yang sebelumnya sempat di SP3 karena tersangka tidak pernah hadir pada saat pemeriksaan/penyidikan Kejari Gunung Sitoli,” tandasnya. (man)

SUMUTPOS.CO – Tersangka tindak pidana korupsi pembangunan perumahan, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias tahun 2006, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). SFH ditangkap di kebun sawit miliknya di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas, Kamis (17/9).

ist Ditangkap: SFH, tersangka tindak pidana korupsi pembangunan perumahan, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias tahun 2006 yang ditangkap Tim Tabur Intel Kejatisu di Palas, sebelum diserahkan ke Kejari Gunungsitoli. SFH ditangkap di kebun sawit miliknya di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas, Kamis (17/9).
Ditangkap: SFH, tersangka tindak pidana korupsi pembangunan perumahan, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias tahun 2006 yang ditangkap Tim Tabur Intel Kejatisu di Palas, sebelum diserahkan ke Kejari Gunungsitoli. SFH ditangkap di kebun sawit miliknya di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas, Kamis (17/9).

Asisten Intelijen melalui Plh Kasi Penkum Kejatisu, Karya Graham mengatakan, tersangka SFH merupakan DPO Kejari Gunungsitoli, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan perumahan tipe 36.

“Sebanyak 58 unit lokasi di Desa Tulumbaho sekitarnya di Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, pada BRR NAD-Nias tahun 2006 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp454.476.400,” kata Karya Graham kepada wartawan, Jumat (18/9).

SFH merupakan mantan kuasa Direktur CV Harapan Insani dan sudah buron selama 12 tahun. Kata dia, pada saat dilakukan penangkapan, SFH tidak berada di rumahnya.

“Hanya istrinya yang bekerja sebagai PNS di Pemkab Palas dan anaknya yang berada di rumah. DPO berdasarkan penyelidikan tim sedang berada di kebun sawit miliknya,” ujarnya.

Tim kemudian ke areal kebun sawit milik SFH tersebut, seluas 15 hektar yang baru dibelinya di Kecamatan Sosa, berjaraknya 25 km dari Kota Sibuhuan.

“Untuk mencapai lokasi kebun tersebut tidak mudah, tim menggunakan mobil khusus dan selanjutnya menggunakan kendaraan roda dua,” jelasnya.

Tim sebelumnya sudah tiga hari melakukan pengamatan, dan penggambaran terhadap aktivitas yang bersangkutan yang selalu berpindah-pindah. Tersangka, lanjutnya, merupakan subjek penyidikan telah melarikan diri sehingga menghambat proses tindak lanjut penyidikan perkara ini.

“Dan proses penyidikan atas tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, sempat dihentikan sementara karena tersangka telah melarikan diri sejak tahun 2008 dan menjadi buron selama 12 tahun,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka SFH cukup kooperatif dan saat ini tersangka dibawa langsung ke Kejatisu yang selanjutnya akan diserah ke Kejari Gunung Sitoli untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Kasus tersangka SFH yang sebelumnya sempat di SP3 karena tersangka tidak pernah hadir pada saat pemeriksaan/penyidikan Kejari Gunung Sitoli,” tandasnya. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/