27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Usai Lebaran, Kejatisu Periksa Bos Pertamina

Kredit fiktif-Ilustrasi
Kredit fiktif-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mendalami penanganan kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif senilai Rp20 miliar di Koperasi Pertamina UPMS Medan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro S Parman.

Pasca penetapan Ketua Koperasi Pertamina UPMS Medan berinisial KA, dan Kepala Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro S Parman berinisial SM, serta Account Officer BRI Abro Cabang Pembantu S Parman berinisial BE sebagai tersangka, penyidik menegaskan akan kembali memanggil sejumlah saksi. Bahkan tidak menutup kemungkinan, para petinggi Pertamina juga akan ikut dipanggil.

Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Humas Kejati Sumut Chandra Purnama kepada kru koran ini saat ditemui di kantornya, Selasa (15/7). Dikatakannya, pennjadwalan pemanggilan saksi-saksi bakal dilakukan usai lebaran. Pemanggilan saksi-saksi kata Chandra, akan dilakukan baik dari pihak BRI Agro S Parman maupun dari Pertamina UPMS Medan.

“Kedua pihak itu akan kita mintai keterangannya. Ya, tidak menutup kemungkinan petinggi Pertamina juga akan dipanggil. Kita lakukan usai lebaran, karena kasusnya baru. Jadi, sembari jalan kita juga menuntaskan perkara lain terlebih dahulu,” ujarnya.

Ketika disinggung kapan penyidik Pidsus bakal memeriksa ketiga tersangka dalam kasus itu, Chandra mengaku hal itu akan dilakukan usai pemeriksaan saksi-saksi. “Sesuai prosedur, selesai pemeriksaan saksi-saksi, baru akan kita panggil tersangkanya. Pemeriksaan tersangka dilakukan ditahap akhir,” terang dia seraya menyebut kasus itu berasal dari laporan masyarakat.

Seperti diketahui, Kejati Sumut menetapkan Ketua Koperasi Pertamina UPMS Medan KA Cs tersangka karena mengajukan kredit fiktif atas nama karyawan PT Pertamina Medan melalui koperasi karyawan Pertamina UPMS-1 Medan kepada Bank BRI Agro.

Para tersangka diduga memalsukan dokumen, legalitas, individu atas beberapa debitur berupa KTP, sesuai pemeriksaan dan pengakuan Accout Officer Kepala Cabang Pembantu(AO KCP). Verifikasi dokumen kredit juga tidak dilakukan dengan Penyelenggara Kliring Lokal (PKL). Begitu juga dengan slip gaji juga tidak disahkan oleh pejabat yang berwenang di Pertamina dan hanya dibubukan stempel koperasi karyawan, kemudian form pembukaan tabungan tidak diisi dengan lengkap dan tidak ditandatangani oleh debitur.

Karena pemalsuan itu, BRI Agro S Parman Medan mengeluarkan kredit Rp20 miliar, namun hingga beberapa waktu, kredit itu tidak dibayarkan seluruhnya. Hingga ada sekira Rp8 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. (smg/deo)

Kredit fiktif-Ilustrasi
Kredit fiktif-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terus mendalami penanganan kasus dugaan korupsi pemberian kredit fiktif senilai Rp20 miliar di Koperasi Pertamina UPMS Medan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro S Parman.

Pasca penetapan Ketua Koperasi Pertamina UPMS Medan berinisial KA, dan Kepala Cabang Pembantu Bank Rakyat Indonesia (BRI) Agro S Parman berinisial SM, serta Account Officer BRI Abro Cabang Pembantu S Parman berinisial BE sebagai tersangka, penyidik menegaskan akan kembali memanggil sejumlah saksi. Bahkan tidak menutup kemungkinan, para petinggi Pertamina juga akan ikut dipanggil.

Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Humas Kejati Sumut Chandra Purnama kepada kru koran ini saat ditemui di kantornya, Selasa (15/7). Dikatakannya, pennjadwalan pemanggilan saksi-saksi bakal dilakukan usai lebaran. Pemanggilan saksi-saksi kata Chandra, akan dilakukan baik dari pihak BRI Agro S Parman maupun dari Pertamina UPMS Medan.

“Kedua pihak itu akan kita mintai keterangannya. Ya, tidak menutup kemungkinan petinggi Pertamina juga akan dipanggil. Kita lakukan usai lebaran, karena kasusnya baru. Jadi, sembari jalan kita juga menuntaskan perkara lain terlebih dahulu,” ujarnya.

Ketika disinggung kapan penyidik Pidsus bakal memeriksa ketiga tersangka dalam kasus itu, Chandra mengaku hal itu akan dilakukan usai pemeriksaan saksi-saksi. “Sesuai prosedur, selesai pemeriksaan saksi-saksi, baru akan kita panggil tersangkanya. Pemeriksaan tersangka dilakukan ditahap akhir,” terang dia seraya menyebut kasus itu berasal dari laporan masyarakat.

Seperti diketahui, Kejati Sumut menetapkan Ketua Koperasi Pertamina UPMS Medan KA Cs tersangka karena mengajukan kredit fiktif atas nama karyawan PT Pertamina Medan melalui koperasi karyawan Pertamina UPMS-1 Medan kepada Bank BRI Agro.

Para tersangka diduga memalsukan dokumen, legalitas, individu atas beberapa debitur berupa KTP, sesuai pemeriksaan dan pengakuan Accout Officer Kepala Cabang Pembantu(AO KCP). Verifikasi dokumen kredit juga tidak dilakukan dengan Penyelenggara Kliring Lokal (PKL). Begitu juga dengan slip gaji juga tidak disahkan oleh pejabat yang berwenang di Pertamina dan hanya dibubukan stempel koperasi karyawan, kemudian form pembukaan tabungan tidak diisi dengan lengkap dan tidak ditandatangani oleh debitur.

Karena pemalsuan itu, BRI Agro S Parman Medan mengeluarkan kredit Rp20 miliar, namun hingga beberapa waktu, kredit itu tidak dibayarkan seluruhnya. Hingga ada sekira Rp8 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. (smg/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/