26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Penyanyi Emilia Contessa Diperiksa KPK

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Anggota DPD RI, Emilia Contessa usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2016). Emilia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Anggota DPD RI, Emilia Contessa usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2016). Emilia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyanyi senior Emilia Contessa mengaku kaget atas panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Emilia, dirinya tidak pernah memiliki proyek atau rekan bisnis lantaran hanya berkarir menjadi penyanyi.

Sebagai warga negara yang taat hukum, Emilia memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Kementerian Kesehatan.

Usai pemeriksaan, Emilia yang kini menjadi anggota DPD RI mengaku dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik seputar perkenalannya dengan tersangka. Dia mengaku tidak tahu menahu kasus yang menjerat Siti Fadilah selama ini. Sebab, kala itu, dirinya belum terjun di dunia politik.

Emilia juga mengaku tidak mengenal tersangka. Pelantun lagu ‘Awal November’ ini menduga bahwa penyidik ingin menelisik honor yang diterimanya saat mengisi acara yang berhubungan dengan tersangka.

“Ya, tapi itu tentu tidak etis saya sampaikan karena bagaimanapun itu suatu proses yang masih rahasia,” ungkapnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (18/10).

Emilia juga tidak ingat acara apa yang pernah dibintanginya dengan Siti Fadilah terlibat sebagai sponsor maupun panitia. Namun, saat itu dirinya mematok honor hingga puluhan juta rupiah. Hal ini juga yang menjadi salah satu materi pertanyaan penyidik. “Saya malah ingat antara tidak ingat. Yang penting itulah kira-kira hubungannya tentang itu,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Siti Fadilah diduga memiliki keterkaitan dalam tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya. Siti Fadilah diduga menerima Mandiri travellers cheque (MTC) senilai Rp 1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.

Siti Fadilah disangka melanggar pasal 12 huruf (b) atau pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wah/ije)

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Anggota DPD RI, Emilia Contessa usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2016). Emilia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Anggota DPD RI, Emilia Contessa usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/10/2016). Emilia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyanyi senior Emilia Contessa mengaku kaget atas panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Emilia, dirinya tidak pernah memiliki proyek atau rekan bisnis lantaran hanya berkarir menjadi penyanyi.

Sebagai warga negara yang taat hukum, Emilia memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi untuk mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari terkait dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan pusat penanggulangan krisis Kementerian Kesehatan.

Usai pemeriksaan, Emilia yang kini menjadi anggota DPD RI mengaku dicecar 13 pertanyaan oleh penyidik seputar perkenalannya dengan tersangka. Dia mengaku tidak tahu menahu kasus yang menjerat Siti Fadilah selama ini. Sebab, kala itu, dirinya belum terjun di dunia politik.

Emilia juga mengaku tidak mengenal tersangka. Pelantun lagu ‘Awal November’ ini menduga bahwa penyidik ingin menelisik honor yang diterimanya saat mengisi acara yang berhubungan dengan tersangka.

“Ya, tapi itu tentu tidak etis saya sampaikan karena bagaimanapun itu suatu proses yang masih rahasia,” ungkapnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (18/10).

Emilia juga tidak ingat acara apa yang pernah dibintanginya dengan Siti Fadilah terlibat sebagai sponsor maupun panitia. Namun, saat itu dirinya mematok honor hingga puluhan juta rupiah. Hal ini juga yang menjadi salah satu materi pertanyaan penyidik. “Saya malah ingat antara tidak ingat. Yang penting itulah kira-kira hubungannya tentang itu,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Siti Fadilah diduga memiliki keterkaitan dalam tindak pidana yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya. Siti Fadilah diduga menerima Mandiri travellers cheque (MTC) senilai Rp 1,375 miliar dalam proses pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan RI Tahun Anggaran 2007.

Siti Fadilah disangka melanggar pasal 12 huruf (b) atau pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wah/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/