26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Bunuh Pacar karena Cemburu, Samsir Divonis 11 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim menghukum Samsir Halomoan Harahap selama 11 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap pacarnya, Rubiah alias Biah dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/9).

TERDAKWA: Samsir Halomoab Harahap (layar monitor), terdakwa pembunuhan jalani sidang putusan, Selasa (22/9).
TERDAKWA: Samsir Halomoab Harahap (layar monitor), terdakwa pembunuhan jalani sidang putusan, Selasa (22/9).

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHPidana sesuai dakwaan kedua.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Samsir Halomoan Harahap oleh karenanya dengan pidana selama 11 tahun penjara,” ucap Hakim Ketua Sabarulina Ginting.

Atas putusan itu, terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta hakim menghukum terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara.

Terdakwa membunuh pacarnya dikarenakan rasa curiga dan cemburu, saat berkunjung ke kost an korban di Jalan Punak Kelurahan Seiputih Timur Kecamatan Medan Petisah. Terdakwa curiga pacarnya berselingkuh dengan pria lain.

Mengutip surat dakwaan JPU Lamria Sianturi, kejadian pembunuhan itu bermula pada Rabu 4 Desember 2019. Saat itu, sekira pukul 07.00 Wib, terdakwa datang ke rumah kos korban Jalan Punak No 38 Kelurahan Seputih Timur Kecamatan Medan Petisah.

Namun saat masuk ke dalam, korban sedang tidak berada di kamarnya. Beberapa saat kemudian korban pun datang sambil membawa sebuah loudspeaker. Terdakwa curiga loudspeaker tersebut merupakan pemberian dari seorang laki-laki.

Terdakwa yang merasa curiga berniat pulang, namun sempat ditahan korban. Terdakwa lalu berjanji akan datang kembali. Sekira pukul 09.30 Wib, terdakwa kembali mendatangi rumah kos korban.

Kemudian di dalam kos keduanya bertengkar. Terdakwa yang sudah curiga mengaku tak mau lagi melanjutkan hubungan dengan korban.

Terdakwa kemudian mengambil handphone korban, namun ditolak korban. Keributan antar keduanya semakin memanas, hingga akhrinya terdakwa mengambil pisau cutter dan menangkap tangan korban dan mendorongnya sampai jatuh.

Terdakwa lalu memijak paha kiri korban dan memukul bagian kening korban sebanyak 2 kali dan menampar korban. Teman kos korban yang mendegar keributan, datang untuk meminta pertolongan. Sementara, terdakwa melarikan diri Gunungtua Kecamatan Padangbolak Kabupaten Padanglawas. lalu pada 6 Desember 2019 terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim menghukum Samsir Halomoan Harahap selama 11 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap pacarnya, Rubiah alias Biah dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (22/9).

TERDAKWA: Samsir Halomoab Harahap (layar monitor), terdakwa pembunuhan jalani sidang putusan, Selasa (22/9).
TERDAKWA: Samsir Halomoab Harahap (layar monitor), terdakwa pembunuhan jalani sidang putusan, Selasa (22/9).

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHPidana sesuai dakwaan kedua.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Samsir Halomoan Harahap oleh karenanya dengan pidana selama 11 tahun penjara,” ucap Hakim Ketua Sabarulina Ginting.

Atas putusan itu, terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, jaksa penuntut umum meminta hakim menghukum terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara.

Terdakwa membunuh pacarnya dikarenakan rasa curiga dan cemburu, saat berkunjung ke kost an korban di Jalan Punak Kelurahan Seiputih Timur Kecamatan Medan Petisah. Terdakwa curiga pacarnya berselingkuh dengan pria lain.

Mengutip surat dakwaan JPU Lamria Sianturi, kejadian pembunuhan itu bermula pada Rabu 4 Desember 2019. Saat itu, sekira pukul 07.00 Wib, terdakwa datang ke rumah kos korban Jalan Punak No 38 Kelurahan Seputih Timur Kecamatan Medan Petisah.

Namun saat masuk ke dalam, korban sedang tidak berada di kamarnya. Beberapa saat kemudian korban pun datang sambil membawa sebuah loudspeaker. Terdakwa curiga loudspeaker tersebut merupakan pemberian dari seorang laki-laki.

Terdakwa yang merasa curiga berniat pulang, namun sempat ditahan korban. Terdakwa lalu berjanji akan datang kembali. Sekira pukul 09.30 Wib, terdakwa kembali mendatangi rumah kos korban.

Kemudian di dalam kos keduanya bertengkar. Terdakwa yang sudah curiga mengaku tak mau lagi melanjutkan hubungan dengan korban.

Terdakwa kemudian mengambil handphone korban, namun ditolak korban. Keributan antar keduanya semakin memanas, hingga akhrinya terdakwa mengambil pisau cutter dan menangkap tangan korban dan mendorongnya sampai jatuh.

Terdakwa lalu memijak paha kiri korban dan memukul bagian kening korban sebanyak 2 kali dan menampar korban. Teman kos korban yang mendegar keributan, datang untuk meminta pertolongan. Sementara, terdakwa melarikan diri Gunungtua Kecamatan Padangbolak Kabupaten Padanglawas. lalu pada 6 Desember 2019 terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/