32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

LBH Minta Jasad Dua Tersangka Polisi Gadungan Diotopsi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) untuk mengambil tindakan ekshumasi (pembongkaran mayat) guna melakukan autopsi. Hal itu mengingat kematian Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi, tersangka polisi gadungan yang tewas di sel tahanan Polsek Sunggal belum diketahui penyebabnya.

STATEMENT: Kuasa hukum keluarga istri Suprianto yang juga adik Edi Saputra, Sri Rahayu dari LBH Medan memberikan statement terkait dipersulit mengambil kuasa di Polsek Sunggal, beberapa waktu lalu.agusman/sumut pos.
STATEMENT: Kuasa hukum keluarga istri Suprianto yang juga adik Edi Saputra, Sri Rahayu dari LBH Medan memberikan statement terkait dipersulit mengambil kuasa di Polsek Sunggal, beberapa waktu lalu.agusman/sumut pos.

“Kami meminta Kapolda Sumut untuk sepatutnya menindaklanjuti laporan dan segera melakukan ekshumasi guna melakukan otopsi demi terangnya perkara ini dan tegaknya keadilan,” kata Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra melalui pesan siaran, Minggu (18/10).

Lebih lanjut, kata dia, keluarga kedua korban awalnya tidak ingin untuk melakukan otopsi dikarenakan ada hasutan dari seorang perawat yang menyatakan organ dalamnya akan diambil. “Tapi kejanggalan itu terlihat ketika jenazah dimandikan,” ujarnya.

Kejanggalan lain ditemukan oleh LBH Medan, saat hendak mengambil tanda kuasa kepada para tersangka di Polsek Sunggal. Katanya, hal itu dikarena dirinya dipersulit untuk mengambil kuasa, bahkan istri dari tersangka yang ingin bertemu dibentak dan tidak di izinkan masuk.

“Kami menduga tindakan Kanit Polsek Sunggal yang membentak istri tersangka Supriyanto saat hendak bertemu dengan suami Selasa tanggal 13 Oktober 2020 mendapatkan pelayanan yang tidak baik,” katanya.

LBH Medan menilai Polsek Sunggal mencoba mempersulit dalam mengambil atau tanda tangan kuasa kepada tersangka, tindakan menghalangi tersebut telah melanggar Pasal 28D, Pasal 28H UUD 1945 Jo Pasal 70 (1) KUHAP, dan dalam kasus penyiksaan, telah melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

“Pada intinya menyebutkan setiap warga negara di jamin hak-haknya dan penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya. Bahwa kami menduga tindakan penyiksaan ini telah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkasnya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) untuk mengambil tindakan ekshumasi (pembongkaran mayat) guna melakukan autopsi. Hal itu mengingat kematian Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi, tersangka polisi gadungan yang tewas di sel tahanan Polsek Sunggal belum diketahui penyebabnya.

STATEMENT: Kuasa hukum keluarga istri Suprianto yang juga adik Edi Saputra, Sri Rahayu dari LBH Medan memberikan statement terkait dipersulit mengambil kuasa di Polsek Sunggal, beberapa waktu lalu.agusman/sumut pos.
STATEMENT: Kuasa hukum keluarga istri Suprianto yang juga adik Edi Saputra, Sri Rahayu dari LBH Medan memberikan statement terkait dipersulit mengambil kuasa di Polsek Sunggal, beberapa waktu lalu.agusman/sumut pos.

“Kami meminta Kapolda Sumut untuk sepatutnya menindaklanjuti laporan dan segera melakukan ekshumasi guna melakukan otopsi demi terangnya perkara ini dan tegaknya keadilan,” kata Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra melalui pesan siaran, Minggu (18/10).

Lebih lanjut, kata dia, keluarga kedua korban awalnya tidak ingin untuk melakukan otopsi dikarenakan ada hasutan dari seorang perawat yang menyatakan organ dalamnya akan diambil. “Tapi kejanggalan itu terlihat ketika jenazah dimandikan,” ujarnya.

Kejanggalan lain ditemukan oleh LBH Medan, saat hendak mengambil tanda kuasa kepada para tersangka di Polsek Sunggal. Katanya, hal itu dikarena dirinya dipersulit untuk mengambil kuasa, bahkan istri dari tersangka yang ingin bertemu dibentak dan tidak di izinkan masuk.

“Kami menduga tindakan Kanit Polsek Sunggal yang membentak istri tersangka Supriyanto saat hendak bertemu dengan suami Selasa tanggal 13 Oktober 2020 mendapatkan pelayanan yang tidak baik,” katanya.

LBH Medan menilai Polsek Sunggal mencoba mempersulit dalam mengambil atau tanda tangan kuasa kepada tersangka, tindakan menghalangi tersebut telah melanggar Pasal 28D, Pasal 28H UUD 1945 Jo Pasal 70 (1) KUHAP, dan dalam kasus penyiksaan, telah melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

“Pada intinya menyebutkan setiap warga negara di jamin hak-haknya dan penasihat hukum berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya. Bahwa kami menduga tindakan penyiksaan ini telah melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkasnya. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/