30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Keluarga Yustin Surbakti Mengadu ke Ombudsman RI, Abyadi Ingatkan Aparat Hukum Jangan Main-main

ISTIMEWA
MENGADU: Keluarga korban didampingi kuasa hukumnya Daniel Simbolon SH dan rekan mengadu ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu (15/5) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Ombudsman RI Sumatera Utara Abyadi Siregar meminta aparat penegak hukum tidak main-main dalam menjalankan proses hukum di tengah-tengah masarakat. Apalagi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat hukum sekarang ini sudah memudar, sehingga harus dipulihkan dengan kesungguhan aparat penegak hukum itu sendiri dalam menjalankan proses hukum.

DEMIKIAN dikatakan Abyadi Siregar saat menerima pengaduan keluarga Yustin Surbakti alias Pio, warga Jalan Djamin Ginting, Pancurbatu.

Pio merupakan korban pengeroyokan dan penganiayaan sekelompok orang menggunakan berbagai senjata tajam, panah dan lainnya beberapa waktu lalu.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka bacok disekujur tubuhnya. Bukan itu saja, tangan korban hampir putus. Keluarga korban didampingi kuasa hukumnya, Daniel Simbolon SH, Bahota Silaban SH MH dan Erikson P Simangunsong SH.

Para kuasa hukum dari kantor hukum Daniel Simbolon SH dan Rekan. Mereka diterima langsung Abyadi Siregar di kantor Ombudsman RI perwakilan Sumut Jalan Sei Besitang, Medan, Rabu (15/5).

Dalam pengaduannya, keluarga Yustin Surbakti meminta Ombusdman RI Sumut membantu mereka dalam mencari keadilan terhadap peristiwa yang dialami Pio.

Pasalnya, keluarga merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses hukum, baik di kepolisian maupu dikejaksaan.

Selain para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang sampai sekarang ini masih bebas berkeliaran, keluarga juga merasa dijadikan korban kepentingan hukum. Sebab, Pio saat ini malah dijadikan tersangka.

Menurut penjelasan kuasa hukum keluarga korban, Daniel Simbolon SH, ada sekitar 15 orang pelaku pengeroyokan yang terjadi pada November lalu.

Namun sampai saat ini, hanya 3 orang pelaku yang ditangkap dan menjalani proses hukum. Sedangkan lainnya, masih bebas berkeliaran.

Hal ini pernah ditanyakan kuasa hukum korban kepada juru periksa (juper) Polrestabes Medan, Brigadir Brata Yudha Sagala. Juper mengatakan, pelaku lainnya masih DPO.

Tapi sampai sekarang, lanjut Daniel, para pelaku lainnya terlihat bebas berkeliaran. Seolah-olah mereka kebal hukum.

Hal ini membuat keluarga korban semakin trauma dan ketakutan. Mereka khawatir, para pelaku yang ‘tidak tersentuh’ hukum itu kembali datang.

Dalam kesempatan sama, kuasa hukum korban, Daniel Simbolon, SH juga mengadukan sikap jaksa yang terkesan tidak memberikan rasa adil terhadap Pio selama proses persidangan.

Selain berupaya menyudutkan saksi-saksi dari pelapor dan saksi dari korban, jaksa juga tidak menghadirkan rekaman cctv yang merupakan bukti kuat peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan itu. (adz)

ISTIMEWA
MENGADU: Keluarga korban didampingi kuasa hukumnya Daniel Simbolon SH dan rekan mengadu ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu (15/5) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Ombudsman RI Sumatera Utara Abyadi Siregar meminta aparat penegak hukum tidak main-main dalam menjalankan proses hukum di tengah-tengah masarakat. Apalagi kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat hukum sekarang ini sudah memudar, sehingga harus dipulihkan dengan kesungguhan aparat penegak hukum itu sendiri dalam menjalankan proses hukum.

DEMIKIAN dikatakan Abyadi Siregar saat menerima pengaduan keluarga Yustin Surbakti alias Pio, warga Jalan Djamin Ginting, Pancurbatu.

Pio merupakan korban pengeroyokan dan penganiayaan sekelompok orang menggunakan berbagai senjata tajam, panah dan lainnya beberapa waktu lalu.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka bacok disekujur tubuhnya. Bukan itu saja, tangan korban hampir putus. Keluarga korban didampingi kuasa hukumnya, Daniel Simbolon SH, Bahota Silaban SH MH dan Erikson P Simangunsong SH.

Para kuasa hukum dari kantor hukum Daniel Simbolon SH dan Rekan. Mereka diterima langsung Abyadi Siregar di kantor Ombudsman RI perwakilan Sumut Jalan Sei Besitang, Medan, Rabu (15/5).

Dalam pengaduannya, keluarga Yustin Surbakti meminta Ombusdman RI Sumut membantu mereka dalam mencari keadilan terhadap peristiwa yang dialami Pio.

Pasalnya, keluarga merasa tidak mendapatkan keadilan dalam proses hukum, baik di kepolisian maupu dikejaksaan.

Selain para pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang sampai sekarang ini masih bebas berkeliaran, keluarga juga merasa dijadikan korban kepentingan hukum. Sebab, Pio saat ini malah dijadikan tersangka.

Menurut penjelasan kuasa hukum keluarga korban, Daniel Simbolon SH, ada sekitar 15 orang pelaku pengeroyokan yang terjadi pada November lalu.

Namun sampai saat ini, hanya 3 orang pelaku yang ditangkap dan menjalani proses hukum. Sedangkan lainnya, masih bebas berkeliaran.

Hal ini pernah ditanyakan kuasa hukum korban kepada juru periksa (juper) Polrestabes Medan, Brigadir Brata Yudha Sagala. Juper mengatakan, pelaku lainnya masih DPO.

Tapi sampai sekarang, lanjut Daniel, para pelaku lainnya terlihat bebas berkeliaran. Seolah-olah mereka kebal hukum.

Hal ini membuat keluarga korban semakin trauma dan ketakutan. Mereka khawatir, para pelaku yang ‘tidak tersentuh’ hukum itu kembali datang.

Dalam kesempatan sama, kuasa hukum korban, Daniel Simbolon, SH juga mengadukan sikap jaksa yang terkesan tidak memberikan rasa adil terhadap Pio selama proses persidangan.

Selain berupaya menyudutkan saksi-saksi dari pelapor dan saksi dari korban, jaksa juga tidak menghadirkan rekaman cctv yang merupakan bukti kuat peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan itu. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/