29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Polsek Delitua Tembak Dua Pelaku Begal, Setiap Beraksi Sembunyi di Semak-semak

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku perampokan jalanan ditembak Reskrim Polsek Delitua. Kedua pelaku begal dengan modus sembunyi di semak-semak ini ditembak karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat dibawa untuk pengembangan kasus.

PAPARKAN: Polsek Delitua memaparkan tersangka begal di Mapolsekta Delitua, Minggu (18/10).M IDRIS/sumutpos.
PAPARKAN: Polsek Delitua memaparkan tersangka begal di Mapolsekta Delitua, Minggu (18/10).M IDRIS/sumutpos.

Keduanya masing-masing, Muhammad Suranta (33) warga Jalan Bunga Pancur Siwah Gang Kenanga, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, dan Tomi Bastanta Ginting (34) warga Jalan Jamin Ginting kilometer 11,5, Simpang Selayang, Medan Tuntungan. Selain kedua pelaku, polisi juga menangkap penadah sepeda motor curian yaitu Didik Kusworo (53) warga Jalan Eka Surya Gang Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik menjelaskan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan korbannya Sri Aminah (32) warga Jalan Lizardi Putra, Simpang Selayang, Medan Tuntungan pada Sabtu (17/10).

Dalam laporannya, korban menyatakan sekira pukul 19.30 WIB menjadi korban begal oleh pelaku saat melintas di Jalan Seroja VII ketika menuju Pajak Melati. Sepeda motor Honda Scopy plat BA 2949 AES dirampas pelaku dan kemudian melarikan diri.

“Korban bersama temannya (Mela Ritonga) melintas dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Seroja VII menuju Pajak Melati untuk membeli bakso. Namun, dalam perjalanan tiba-tiba korban dikejutkan oleh kedua pelaku yang keluar dari semak-semak sambil berlari mengejar,” ungkap Martua, Minggu (18/10).

Karena terkejut, korban hilang kendali sehingga terjatuh ke pinggir jalan bersama temannya yang dibonceng. Selanjutnya, pelaku mendekati dan mengancam korban bersama temannya menggunakan kayu broti untuk diam.

Korban yang ketakutan lalu mencabut kunci sepeda motornya dan lari sambil meminta tolong. Namun, lantaran tidak ada orang yang mendengar dan melintas di lokasi sehingga tidak ada yang menolong korban. Melihat kesempatan itu, kedua pelaku mengambil sepeda motor korban dan menghidupkannya kemudian melarikan diri.

“Dari laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian perkara) di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil cek TKP dan penyelidikan, diketahui ciri-ciri pelaku menurut keterangan korban dan saksi,” terang Martua.

Ia melanjutkan, dari penyelidikan tersebut diperoleh informasi pada Minggu (18/10) dini hari sekira pukul 03.00 WIB keberadaan pelaku Tomi Bastanta Ginting lagi di warung kopi belakang Hotel Murai Jalan. Setiabudi, Simpang Selayang. Karena itu, dilakukan pengejaran dan penyelidikan.

“Informasi tentang keberadaan pelaku Tomi lagi di warung kopi ternyata benar dan berhasil menangkap yang bersangkutan. Dari interogasi terhadapnya, Tomi mengakui perbuatannya merampas sepeda motor korban bersama Muhammad Suranta dengan cara sembunyi di semak-semak pinggir jalan,” sambungnya.

Diutarakan Martua, menurut keterangan Tomi disebutkan bahwa Muhammad Suranta sedang bersembunyi di Hotel Cemara Jalan Jamin Ginting. Selanjutnya, personel langsung meluncur ke hotel tersebut saat itu juga dan berhasil menangkapnya. “Pengakuan pelaku Muhammad Suranta, sepeda motor korban sudah dijual kepada penadah bernama Didik Kusworo di kawasan Gedung Johor seharga Rp2.550.000. Tim lalu bergerak cepat mengejar penadah tersebut dan melakukan penggerebekan di rumah Jalan Eka Surya Gang Eka Surya No. 53,” jelasnya.

Alhasil, penadah kendaraan bermotor curian tersebut diringkus dan ditemukan sepeda motor korban tetapi tanpa plat nomor. Personel lalu melakukan pengembangan kasus mencari plat nomor kendaraan korban yang sudah dibuang. Pada saat pencarian barang bukti, ternyata pelaku Tomi dan Muhammad Suranta melakukàn perlawànàn dan berusaha melarikan diri.

“Tim terpaksa menembak kaki kedua pelaku karena saat dilakukan tembakan peringatan mereka tidak mengindahkannya. Setelah itu, membawa kedua pelaku RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Usai dirawat, keduanya langsung diboyong beserta barang bukti ke Mako Polsek Delitua guna proses hukum lebih lanjut,” kata Martua.

Ia menambahkan, selain sepeda motor milik korban, dari kedua pelaku turut disita kayu broti yang digunakan untuk mengancam korban dan barang bukti lainnya. “Berdasarkan catatan kepolisian, Muhammad Suranta sudah pernah dihukum di Lapas Tanjunggusta dalam kasus curanmor selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Tomi sudah pernah dihukum di Lapas Tanjunggusta terkait kasus penganiayaan selama 6 bulan,” pungkas Martua. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku perampokan jalanan ditembak Reskrim Polsek Delitua. Kedua pelaku begal dengan modus sembunyi di semak-semak ini ditembak karena melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat dibawa untuk pengembangan kasus.

PAPARKAN: Polsek Delitua memaparkan tersangka begal di Mapolsekta Delitua, Minggu (18/10).M IDRIS/sumutpos.
PAPARKAN: Polsek Delitua memaparkan tersangka begal di Mapolsekta Delitua, Minggu (18/10).M IDRIS/sumutpos.

Keduanya masing-masing, Muhammad Suranta (33) warga Jalan Bunga Pancur Siwah Gang Kenanga, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, dan Tomi Bastanta Ginting (34) warga Jalan Jamin Ginting kilometer 11,5, Simpang Selayang, Medan Tuntungan. Selain kedua pelaku, polisi juga menangkap penadah sepeda motor curian yaitu Didik Kusworo (53) warga Jalan Eka Surya Gang Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor, Medan Johor.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik menjelaskan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan korbannya Sri Aminah (32) warga Jalan Lizardi Putra, Simpang Selayang, Medan Tuntungan pada Sabtu (17/10).

Dalam laporannya, korban menyatakan sekira pukul 19.30 WIB menjadi korban begal oleh pelaku saat melintas di Jalan Seroja VII ketika menuju Pajak Melati. Sepeda motor Honda Scopy plat BA 2949 AES dirampas pelaku dan kemudian melarikan diri.

“Korban bersama temannya (Mela Ritonga) melintas dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Seroja VII menuju Pajak Melati untuk membeli bakso. Namun, dalam perjalanan tiba-tiba korban dikejutkan oleh kedua pelaku yang keluar dari semak-semak sambil berlari mengejar,” ungkap Martua, Minggu (18/10).

Karena terkejut, korban hilang kendali sehingga terjatuh ke pinggir jalan bersama temannya yang dibonceng. Selanjutnya, pelaku mendekati dan mengancam korban bersama temannya menggunakan kayu broti untuk diam.

Korban yang ketakutan lalu mencabut kunci sepeda motornya dan lari sambil meminta tolong. Namun, lantaran tidak ada orang yang mendengar dan melintas di lokasi sehingga tidak ada yang menolong korban. Melihat kesempatan itu, kedua pelaku mengambil sepeda motor korban dan menghidupkannya kemudian melarikan diri.

“Dari laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan dan olah TKP (Tempat Kejadian perkara) di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil cek TKP dan penyelidikan, diketahui ciri-ciri pelaku menurut keterangan korban dan saksi,” terang Martua.

Ia melanjutkan, dari penyelidikan tersebut diperoleh informasi pada Minggu (18/10) dini hari sekira pukul 03.00 WIB keberadaan pelaku Tomi Bastanta Ginting lagi di warung kopi belakang Hotel Murai Jalan. Setiabudi, Simpang Selayang. Karena itu, dilakukan pengejaran dan penyelidikan.

“Informasi tentang keberadaan pelaku Tomi lagi di warung kopi ternyata benar dan berhasil menangkap yang bersangkutan. Dari interogasi terhadapnya, Tomi mengakui perbuatannya merampas sepeda motor korban bersama Muhammad Suranta dengan cara sembunyi di semak-semak pinggir jalan,” sambungnya.

Diutarakan Martua, menurut keterangan Tomi disebutkan bahwa Muhammad Suranta sedang bersembunyi di Hotel Cemara Jalan Jamin Ginting. Selanjutnya, personel langsung meluncur ke hotel tersebut saat itu juga dan berhasil menangkapnya. “Pengakuan pelaku Muhammad Suranta, sepeda motor korban sudah dijual kepada penadah bernama Didik Kusworo di kawasan Gedung Johor seharga Rp2.550.000. Tim lalu bergerak cepat mengejar penadah tersebut dan melakukan penggerebekan di rumah Jalan Eka Surya Gang Eka Surya No. 53,” jelasnya.

Alhasil, penadah kendaraan bermotor curian tersebut diringkus dan ditemukan sepeda motor korban tetapi tanpa plat nomor. Personel lalu melakukan pengembangan kasus mencari plat nomor kendaraan korban yang sudah dibuang. Pada saat pencarian barang bukti, ternyata pelaku Tomi dan Muhammad Suranta melakukàn perlawànàn dan berusaha melarikan diri.

“Tim terpaksa menembak kaki kedua pelaku karena saat dilakukan tembakan peringatan mereka tidak mengindahkannya. Setelah itu, membawa kedua pelaku RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Usai dirawat, keduanya langsung diboyong beserta barang bukti ke Mako Polsek Delitua guna proses hukum lebih lanjut,” kata Martua.

Ia menambahkan, selain sepeda motor milik korban, dari kedua pelaku turut disita kayu broti yang digunakan untuk mengancam korban dan barang bukti lainnya. “Berdasarkan catatan kepolisian, Muhammad Suranta sudah pernah dihukum di Lapas Tanjunggusta dalam kasus curanmor selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Tomi sudah pernah dihukum di Lapas Tanjunggusta terkait kasus penganiayaan selama 6 bulan,” pungkas Martua. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/