30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Terdakwa Bantah Sebar Video Mesum ke Pacar

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa penyebar video dan foto mesum, Arisman Harefa alias Ama Endru (45) warga Dusun VI Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Sunggal membuat majelis hakim geram. Pasalnya, terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui menyebar video dan foto mesum ke korban, sebagaimana berkas acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.

SIDANG VIRTUAL: Arisman Harefa alias Ama Endru (layar monitor), terdakwa penyebar video mesum menjalani sidang virtual di PN Medan, Kamis (19/11).agusman/sumut pos.
SIDANG VIRTUAL: Arisman Harefa alias Ama Endru (layar monitor), terdakwa penyebar video mesum menjalani sidang virtual di PN Medan, Kamis (19/11).agusman/sumut pos.

“Pernyataan saya yang sebenar-benarnya adalah pernyataan saya pada hari ini, yaitu saya tidak pernah mengirimkan apapun, kepada siapapun seperti yang dituduhkan kepada saya,” ucap terdakwa, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/11).

Mendengar jawaban tersebut, hakim pun mempertanyakan bagaimana bisa pernyataan saat itu berbeda dengan keterangannya dalam berita acara penyidik.

“Anda berhak untuk memberikan keterangan yang berbeda, tetapi Undang-undang menentukan anda harus memberikan alasan, kenapa bisa terjadi perbedaan? Tanpa anda bisa memberikan kenapa ada perbedaan, maka majelis hakim akan tetap memakai keterangan yang anda berikan dalam berita acara penyidik,” hardik hakim ketua Merry Donna Pasaribu.

Hakim pun kembali mengingatkannya, bahwa dalam berita acara penyidikan, Arisman mengakui ada mengirimkan videonya saat berhubungan badan berdurasi 34 detik kepada LG.

“Jawaban anda, saya ada mengirimkan rekaman video yang berdurasi 34 detik tersebut ke LG tetapi saya tidak ada mengirimkan video tersebut kepada Fitri. Jadi anda tidak perlu berbohong. Di sini tidak perlu anda menyebarkan ke 300 orang, tetapi pada satu orang saja pun itu sudah terpenuhi unsur pidananya, ini keterangan mu yang dibaca” kata Hakim.

Tidak mau kalah, Arisman tetap bersikeras bahwa ia tidak mengirim video apapun kepada korban maupun orang lain. Arisman beralasan sudah keletihan saat memberikan keterangan sebelumnya.

Mendengar keterangan tersebut hakim pun kembali mencecar Arisman sejumlah pertanyaan.

“Anda diperiksa tiga sampai empat kali, ada penasihat hukum kok gugup, di persidangan ini aja anda enggak pernah gugup, malah nantang terus, alasannya harus alasan hukum,” cecarnya.

Setelah tanya jawab cukup lama, Arisman hanya mengakui bahwa LG adalah kekasihnya dan pernah melakukan hubungan badan puluhan kali, namun ia tetap membantah pernah mendokumentasikan perbuatannya tersebut.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan, dan melanjutkan pada pekan depan.

Mengutip Dakwaan JPU Robert Silalahi, mulanya Arisman berkenalan dengan korban LG hingga akhirnya pacaran. Selanjutnya korban LG dirayu untuk melakukan hubungan intim.

Pada saat melakukan hubungan suami istri tersebut, mengambil foto adegan tersebut dan foto-foto tersebut dijadikan ancaman terhadap diri korban LG apabila tidak mau melayani nafsunya, maka foto-foto tersebut akan disebarluaskan oleh terdakwa.

Bahwa terdakwa melakukan perbuatan penyebaran gambar dan video saat korban LG berhubungan badan dengan terdakwa Arisman dengan menggunakan handphone miliknya, dimana Arisman pernah memperlihatkan gambar dan video tersebut dari Handphone miliknya pada korban. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa penyebar video dan foto mesum, Arisman Harefa alias Ama Endru (45) warga Dusun VI Jalan Mesjid, Kecamatan Medan Sunggal membuat majelis hakim geram. Pasalnya, terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui menyebar video dan foto mesum ke korban, sebagaimana berkas acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.

SIDANG VIRTUAL: Arisman Harefa alias Ama Endru (layar monitor), terdakwa penyebar video mesum menjalani sidang virtual di PN Medan, Kamis (19/11).agusman/sumut pos.
SIDANG VIRTUAL: Arisman Harefa alias Ama Endru (layar monitor), terdakwa penyebar video mesum menjalani sidang virtual di PN Medan, Kamis (19/11).agusman/sumut pos.

“Pernyataan saya yang sebenar-benarnya adalah pernyataan saya pada hari ini, yaitu saya tidak pernah mengirimkan apapun, kepada siapapun seperti yang dituduhkan kepada saya,” ucap terdakwa, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/11).

Mendengar jawaban tersebut, hakim pun mempertanyakan bagaimana bisa pernyataan saat itu berbeda dengan keterangannya dalam berita acara penyidik.

“Anda berhak untuk memberikan keterangan yang berbeda, tetapi Undang-undang menentukan anda harus memberikan alasan, kenapa bisa terjadi perbedaan? Tanpa anda bisa memberikan kenapa ada perbedaan, maka majelis hakim akan tetap memakai keterangan yang anda berikan dalam berita acara penyidik,” hardik hakim ketua Merry Donna Pasaribu.

Hakim pun kembali mengingatkannya, bahwa dalam berita acara penyidikan, Arisman mengakui ada mengirimkan videonya saat berhubungan badan berdurasi 34 detik kepada LG.

“Jawaban anda, saya ada mengirimkan rekaman video yang berdurasi 34 detik tersebut ke LG tetapi saya tidak ada mengirimkan video tersebut kepada Fitri. Jadi anda tidak perlu berbohong. Di sini tidak perlu anda menyebarkan ke 300 orang, tetapi pada satu orang saja pun itu sudah terpenuhi unsur pidananya, ini keterangan mu yang dibaca” kata Hakim.

Tidak mau kalah, Arisman tetap bersikeras bahwa ia tidak mengirim video apapun kepada korban maupun orang lain. Arisman beralasan sudah keletihan saat memberikan keterangan sebelumnya.

Mendengar keterangan tersebut hakim pun kembali mencecar Arisman sejumlah pertanyaan.

“Anda diperiksa tiga sampai empat kali, ada penasihat hukum kok gugup, di persidangan ini aja anda enggak pernah gugup, malah nantang terus, alasannya harus alasan hukum,” cecarnya.

Setelah tanya jawab cukup lama, Arisman hanya mengakui bahwa LG adalah kekasihnya dan pernah melakukan hubungan badan puluhan kali, namun ia tetap membantah pernah mendokumentasikan perbuatannya tersebut.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan, dan melanjutkan pada pekan depan.

Mengutip Dakwaan JPU Robert Silalahi, mulanya Arisman berkenalan dengan korban LG hingga akhirnya pacaran. Selanjutnya korban LG dirayu untuk melakukan hubungan intim.

Pada saat melakukan hubungan suami istri tersebut, mengambil foto adegan tersebut dan foto-foto tersebut dijadikan ancaman terhadap diri korban LG apabila tidak mau melayani nafsunya, maka foto-foto tersebut akan disebarluaskan oleh terdakwa.

Bahwa terdakwa melakukan perbuatan penyebaran gambar dan video saat korban LG berhubungan badan dengan terdakwa Arisman dengan menggunakan handphone miliknya, dimana Arisman pernah memperlihatkan gambar dan video tersebut dari Handphone miliknya pada korban. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/