27 C
Medan
Sunday, March 30, 2025

Korupsi PIP Mahasiswa, Ketua STKIP Al-Maksum Langkat Dituntut 1,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Langkat, Muhammad Sadri, dituntut jaksa 1,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) mahasiswa tahun 2020-2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ria Tambunan menilai, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

โ€œMenuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Sadri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,โ€ tegasnya, dalan sidang ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/11) sore.

Selain penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

โ€œMenghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.990.525.000. Dengan ketentuan kerugian negara sebesar Rp1.659.850.000 yang telah dikembalikan oleh terdakwa pada tahap persidangan dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara,โ€ sebut JPU.

Alhasil, lanjut JPU, terdakwa masih dibebankan untuk membayar sisa kerugian negara yang belum dikembalikan, yaitu sebesar Rp249.675.000.

โ€œDengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terdakwa tidak sanggup membayarnya, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,โ€ tambahnya.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka hukumannya ditambah selama 9 bulan penjara.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Muhammad Kasim kemudian menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Langkat, Muhammad Sadri, dituntut jaksa 1,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) mahasiswa tahun 2020-2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ria Tambunan menilai, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

โ€œMenuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Sadri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,โ€ tegasnya, dalan sidang ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/11) sore.

Selain penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

โ€œMenghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.990.525.000. Dengan ketentuan kerugian negara sebesar Rp1.659.850.000 yang telah dikembalikan oleh terdakwa pada tahap persidangan dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara,โ€ sebut JPU.

Alhasil, lanjut JPU, terdakwa masih dibebankan untuk membayar sisa kerugian negara yang belum dikembalikan, yaitu sebesar Rp249.675.000.

โ€œDengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terdakwa tidak sanggup membayarnya, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,โ€ tambahnya.

Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka hukumannya ditambah selama 9 bulan penjara.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Muhammad Kasim kemudian menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru