MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Al-Maksum Langkat, Muhammad Sadri, dituntut jaksa 1,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti korupsi pemotongan biaya hidup Program Indonesia Pintar (PIP) mahasiswa tahun 2020-2023.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ria Tambunan menilai, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 Jo Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Sadri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegasnya, dalan sidang ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/11) sore.
Selain penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.990.525.000. Dengan ketentuan kerugian negara sebesar Rp1.659.850.000 yang telah dikembalikan oleh terdakwa pada tahap persidangan dengan cara ditransfer ke rekening masing-masing mahasiswa diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara,” sebut JPU.
Alhasil, lanjut JPU, terdakwa masih dibebankan untuk membayar sisa kerugian negara yang belum dikembalikan, yaitu sebesar Rp249.675.000.
“Dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terdakwa tidak sanggup membayarnya, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tambahnya.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka hukumannya ditambah selama 9 bulan penjara.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Muhammad Kasim kemudian menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. (man/han)