30 C
Medan
Monday, September 23, 2024

”Aku Bisa Melahirkan dan Merayakan Natal di Rumah”

Foto: Fandho/Metro Siantar/JPNN Intan dan kedua temannya saat mendengar vonis majelis hakim. Ketiganya divonis 4 bulan penjara.
Foto: Fandho/Metro Siantar/JPNN
Intan dan kedua temannya saat mendengar vonis majelis hakim. Ketiganya divonis 4 bulan penjara.

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Doa Intan (18), ABG hamil 5 bulan, agar lepas dari tahanan Lapas Kelas II A Pematang Siantar akibat mencari cabai, kol dan ubi di ladang milik orangtua pacar yang menghamilinya FS, akhirnya dikabulkan. Dia bersama dua temannya, Soleh Gunawan (20) dan Surya Sinaga (23) hanya divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Simalungun, Rabu (18/12).

Karena kegirangan, Intan langsung berlari kecil keluar dari ruang persidangan menuju ruangan tahanan pengadilan yang berjarak 15 meter. Warga Jl. Jambu, Desa Pelita, Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi itu langsung menangis. “Iya bang, ternyata Tuhan mengabulkan doaku. Aku jadi melahirkan di rumahku dan merayakan Natal tahun ini. Terima kasih Tuhan,” ungkap Intan, saat ditemui METRO SIANTAR (Grup JPNN) di ruang tahanan pengadilan.

Vonis majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting beranggotakan hakim David Sitorus dan Sinta Gaberia Pasaribu itu mempertimbangkan kondisi Intan. Selain itu ketiga terdakwa merupakan pakir miskin yang harus dilindungi negara. Sebab melalui sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Intan dan kedua temannya mengaku tidak punya pekerjaan dan hanya menjadi buruh lepas di ladang orang. Terdakwa juga mengaku menyesal dan tidak berbelit-belit dalam persidangan saat menguraikan perbuatan mereka mencuri cabai, kol dan ubi.

Dengan vonis hakim, Intan dan dua temannya akan bebas pada tanggal 23 Desember dari Lapas Siantar. Semula Intan mengaku pesimis dengan vonis hakim. Sebab, jadwal sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saut Benhard Damanik, sempat tertunda selama seminggu. Yang semakin membuatnya sedih, pacarnya FS atau calon ayah dari bayi yang dikandungnya tak kunjung datang atau memberi titipan apapun.

Sementara kedua orangtuanya semakin geram atas sikap FS. Selain membuat Intan hamil di usia belum dewasa, pria asal Seribudolok, Simalungun itu juga menjadi penyebab gadis yang tak tamat SMP itu menjalani hukuman di Lapas. Karena itu pula, rencananya Intan akan melaporkan FS. “Kan sudah ku bilang bang, jika sampai putusan nanti dia (FS) tidak datang juga atau memberi kabar, kami pasti melaporkannya,” tegas Intan.

Bahkan Intan mengaku tidak pernah mengkonsumsi susu selama kehamilannya yang sudah lima bulan. Jika mengharapkan orangtua yang mengais rezeki sebagai pedagang mainan keliling dan ibu hanya tukang cuci di rumah tetangga, dipastikannya tidak mungkin bisa membiayainya dan bayinya. Tapi FS yang sudah memacarinya selama tiga bulan sebelum ditangkap polisi, malah tega mengabaikannya. Karena itu tidak ada alasan lain dan harus melaporkan FS ke pihak berwajib. “Lebih baik begitu ketimbang dia (FS) jadi suamiku nanti. Biar dirasakan dia dulu bang cemana sakitnya di dalam penjara,” kata Intan.

Pertimbangan hakim lainnya terhadap permohonan terdakwa Soleh Gunawan (20) yang ternyata sudah berkeluarga dan memiliki anak yang berusia setahun. “Lagi imut-imutnya boruku itu pak hakim. Mohonlah agar kami (Intan, Surya dan Soleh) diberi keringanan hukuman,” pintanya kepada majelis.

Vonis itu lebih ringan tiga bulan dari tuntutan JPU yang meminta ketiganya untuk penjara selama tujuh bulan, karena ketiganya melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun. Atas vonis itu pula, JPU pikir-pikir.  (ndo/smg)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Foto: Fandho/Metro Siantar/JPNN Intan dan kedua temannya saat mendengar vonis majelis hakim. Ketiganya divonis 4 bulan penjara.
Foto: Fandho/Metro Siantar/JPNN
Intan dan kedua temannya saat mendengar vonis majelis hakim. Ketiganya divonis 4 bulan penjara.

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Doa Intan (18), ABG hamil 5 bulan, agar lepas dari tahanan Lapas Kelas II A Pematang Siantar akibat mencari cabai, kol dan ubi di ladang milik orangtua pacar yang menghamilinya FS, akhirnya dikabulkan. Dia bersama dua temannya, Soleh Gunawan (20) dan Surya Sinaga (23) hanya divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Simalungun, Rabu (18/12).

Karena kegirangan, Intan langsung berlari kecil keluar dari ruang persidangan menuju ruangan tahanan pengadilan yang berjarak 15 meter. Warga Jl. Jambu, Desa Pelita, Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi itu langsung menangis. “Iya bang, ternyata Tuhan mengabulkan doaku. Aku jadi melahirkan di rumahku dan merayakan Natal tahun ini. Terima kasih Tuhan,” ungkap Intan, saat ditemui METRO SIANTAR (Grup JPNN) di ruang tahanan pengadilan.

Vonis majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting beranggotakan hakim David Sitorus dan Sinta Gaberia Pasaribu itu mempertimbangkan kondisi Intan. Selain itu ketiga terdakwa merupakan pakir miskin yang harus dilindungi negara. Sebab melalui sidang agenda pemeriksaan terdakwa, Intan dan kedua temannya mengaku tidak punya pekerjaan dan hanya menjadi buruh lepas di ladang orang. Terdakwa juga mengaku menyesal dan tidak berbelit-belit dalam persidangan saat menguraikan perbuatan mereka mencuri cabai, kol dan ubi.

Dengan vonis hakim, Intan dan dua temannya akan bebas pada tanggal 23 Desember dari Lapas Siantar. Semula Intan mengaku pesimis dengan vonis hakim. Sebab, jadwal sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saut Benhard Damanik, sempat tertunda selama seminggu. Yang semakin membuatnya sedih, pacarnya FS atau calon ayah dari bayi yang dikandungnya tak kunjung datang atau memberi titipan apapun.

Sementara kedua orangtuanya semakin geram atas sikap FS. Selain membuat Intan hamil di usia belum dewasa, pria asal Seribudolok, Simalungun itu juga menjadi penyebab gadis yang tak tamat SMP itu menjalani hukuman di Lapas. Karena itu pula, rencananya Intan akan melaporkan FS. “Kan sudah ku bilang bang, jika sampai putusan nanti dia (FS) tidak datang juga atau memberi kabar, kami pasti melaporkannya,” tegas Intan.

Bahkan Intan mengaku tidak pernah mengkonsumsi susu selama kehamilannya yang sudah lima bulan. Jika mengharapkan orangtua yang mengais rezeki sebagai pedagang mainan keliling dan ibu hanya tukang cuci di rumah tetangga, dipastikannya tidak mungkin bisa membiayainya dan bayinya. Tapi FS yang sudah memacarinya selama tiga bulan sebelum ditangkap polisi, malah tega mengabaikannya. Karena itu tidak ada alasan lain dan harus melaporkan FS ke pihak berwajib. “Lebih baik begitu ketimbang dia (FS) jadi suamiku nanti. Biar dirasakan dia dulu bang cemana sakitnya di dalam penjara,” kata Intan.

Pertimbangan hakim lainnya terhadap permohonan terdakwa Soleh Gunawan (20) yang ternyata sudah berkeluarga dan memiliki anak yang berusia setahun. “Lagi imut-imutnya boruku itu pak hakim. Mohonlah agar kami (Intan, Surya dan Soleh) diberi keringanan hukuman,” pintanya kepada majelis.

Vonis itu lebih ringan tiga bulan dari tuntutan JPU yang meminta ketiganya untuk penjara selama tujuh bulan, karena ketiganya melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun. Atas vonis itu pula, JPU pikir-pikir.  (ndo/smg)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/