22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Jaksa Fokus Pelajari Vonis Bebas Idawati

Idawati Pasaribu divonis bebas.
Idawati Pasaribu divonis bebas.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tak mau kecolongan untuk kedua kalinya, saat ini tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubukpakam mengaku masih fokus mempelajari pertimbangan-pertimbangan hakim membebaskan Idawati boru Pasaribu dan Iin Dayana. Langkah ini dianggap penting sebelum mengirim memori kasasi perkara pembunuhan bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan itu ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

Ya, seperti diketahui, sebelumnya kedua terdakwa dituntut jaksa 16 dan 12 tahun penjara. Tapi dalam amar putusannya, hakim yang diketuai Pontas Efendi malah membebaskan kedua terdakwa.

Hal tersebut ditegaskan Kasi Intel Kejari Lubukpakam, Chairul Fadli SH didampingi Kasi Pidum Amru Siregar SH, Rabu (18/12) siang.

Diakui Chairul, meski telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam tiga hari lalu, tapi hingga kemarin pihaknya belum mengirim memori kasasi kasus pembunuhan yang menghebohkan Sumatera Utara itu ke Mahkamah Agung. “Saat ini kita masih fokus mempelajari pertimbangan-pertimbangan hakim yang membebaskan Idawati boru Pasaribu dan Iin Dayana. Karena itulah kita belum mengirim memori kasasinya,” jawab Chairul diamini Amru.

Disinggung, bukti baru apa yang akan mereka ajukan dalam memori kasasi nanti? Amru enggan membocorkannya dengan dalih itu merupakan rahasia negar.  “Nantilah setelah memori kasasinya sudah kita kirim. Masih kita pelajari dulu,” kata Chairul.

Ditambahkan Amru, setelah mempelajari salinan putusan itu, pihaknya berjanji akan segera mungkin mengirim memori kasasi tersebut sebelum batas waktu 14 hari. “Yang pasti, sebelum 14 hari kita sudah kirim memori kasasi vonis bebas Idawati boru Pasaribu dan Iin Dayana ke MA RI di Jakarta. Kita berharap Mahkamah Agung lebih jeli,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang vonis bebas terhadap Idawati boru Pasaribu dan Iin Dayana dibacakan hakim Pontas Efendi SH, Hendri Agus Jaya SH dan M Yusafrihardi Girsang SH pada Kamis (5/12) lalu. Bukan hanya keluarga korban saja yang mencurigai vonis bebas itu berbau suap. Tapi tiga dari Lima terdakwa yakni Gusnita Bakhtiar, Rini Dharmawati SH alias Cici, Julius Animo Bravo Hasibuan juga meyakini ada permainan rupiah di balik vonis tersebut. Apalagi, Aulia Pratama Zulfadlil dan Ashari alias Ari juga dinyatakan bersalah oleh hakim H Baktar Djubri SH, Ahmad Yani SH dan Derman P Nababan SH.

Padahal, Ari hanya turut serta dalam pembunuhan itu. Tapi Idawati boru Pasaribu yang mendalangi sekaligus mendanai pembunuhan itu justru divonis bebas. “Ada permainan suap di sini. Ari yang hanya dititip senjata api saja oleh Gope dihukum. Tapi pelaku utama malah bebas. Padahal Idawati yang menyuruh dan membayar kami untuk menghabisi nyawa korban. Idawati yang punya urusan dengan korban. Karena suaminya yang direbut korban. Kami tak tak kenal dan sebenarnya tak ada urusan dengan korban,” kesal ketiga terdakwa pada kru koran ini beberapa waktu lalu. (man/deo)

Idawati Pasaribu divonis bebas.
Idawati Pasaribu divonis bebas.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Tak mau kecolongan untuk kedua kalinya, saat ini tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubukpakam mengaku masih fokus mempelajari pertimbangan-pertimbangan hakim membebaskan Idawati boru Pasaribu dan Iin Dayana. Langkah ini dianggap penting sebelum mengirim memori kasasi perkara pembunuhan bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan itu ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

Ya, seperti diketahui, sebelumnya kedua terdakwa dituntut jaksa 16 dan 12 tahun penjara. Tapi dalam amar putusannya, hakim yang diketuai Pontas Efendi malah membebaskan kedua terdakwa.

Hal tersebut ditegaskan Kasi Intel Kejari Lubukpakam, Chairul Fadli SH didampingi Kasi Pidum Amru Siregar SH, Rabu (18/12) siang.

Diakui Chairul, meski telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam tiga hari lalu, tapi hingga kemarin pihaknya belum mengirim memori kasasi kasus pembunuhan yang menghebohkan Sumatera Utara itu ke Mahkamah Agung. “Saat ini kita masih fokus mempelajari pertimbangan-pertimbangan hakim yang membebaskan Idawati boru Pasaribu dan Iin Dayana. Karena itulah kita belum mengirim memori kasasinya,” jawab Chairul diamini Amru.

Disinggung, bukti baru apa yang akan mereka ajukan dalam memori kasasi nanti? Amru enggan membocorkannya dengan dalih itu merupakan rahasia negar.  “Nantilah setelah memori kasasinya sudah kita kirim. Masih kita pelajari dulu,” kata Chairul.

Ditambahkan Amru, setelah mempelajari salinan putusan itu, pihaknya berjanji akan segera mungkin mengirim memori kasasi tersebut sebelum batas waktu 14 hari. “Yang pasti, sebelum 14 hari kita sudah kirim memori kasasi vonis bebas Idawati boru Pasaribu dan Iin Dayana ke MA RI di Jakarta. Kita berharap Mahkamah Agung lebih jeli,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang vonis bebas terhadap Idawati boru Pasaribu dan Iin Dayana dibacakan hakim Pontas Efendi SH, Hendri Agus Jaya SH dan M Yusafrihardi Girsang SH pada Kamis (5/12) lalu. Bukan hanya keluarga korban saja yang mencurigai vonis bebas itu berbau suap. Tapi tiga dari Lima terdakwa yakni Gusnita Bakhtiar, Rini Dharmawati SH alias Cici, Julius Animo Bravo Hasibuan juga meyakini ada permainan rupiah di balik vonis tersebut. Apalagi, Aulia Pratama Zulfadlil dan Ashari alias Ari juga dinyatakan bersalah oleh hakim H Baktar Djubri SH, Ahmad Yani SH dan Derman P Nababan SH.

Padahal, Ari hanya turut serta dalam pembunuhan itu. Tapi Idawati boru Pasaribu yang mendalangi sekaligus mendanai pembunuhan itu justru divonis bebas. “Ada permainan suap di sini. Ari yang hanya dititip senjata api saja oleh Gope dihukum. Tapi pelaku utama malah bebas. Padahal Idawati yang menyuruh dan membayar kami untuk menghabisi nyawa korban. Idawati yang punya urusan dengan korban. Karena suaminya yang direbut korban. Kami tak tak kenal dan sebenarnya tak ada urusan dengan korban,” kesal ketiga terdakwa pada kru koran ini beberapa waktu lalu. (man/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/