BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Binjai berhasil menyelamatkan kerugian negara melalui uang pengganti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum kepada Teddy Law, Direktur PT Mesarinda Abadi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan. Oleh majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin, mengabulkan tuntutan JPU.
Keluarga Teddy Law memenuhi putusan majelis hakim. Mereka datang ke Gedung Kejari Binjai membawa Uang Pengganti senilai 4.774.334.262 yang dikemas dalam sebuah peti besi.
Kedatangan keluarga Teddy Law diterima Kepala Kejari (Kajari) Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Selasa (18/12).
“Pengembalian uang tadi kami perlihatkan kepada teman-teman media saat dia menandatangani berita acara pengembalian ini,” ujar Victor.
Usai menerima uang kerugian negara, Kejari Binjai dan keluarga Teddy Law menandatangani berita acara. Uang Rp4,7 M dimasukkan ke rekening dan akan diamankan ke Penerimaan Negara Bukan Pajak Kejari Binjai.
“Intinya negara dirugikan Rp4,7 M. Bagaimana menyelamatkan itu, sudah kita selamatkan,” ujar mantan Kajari Kualatungkal ini.
Dari lima terdakwa yang sudah divonis, empat diantaranya menyatakan banding atas putusan yang dijatuhi majelis hakim. Sementara Teddy Law, sudah inkrah karena yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum lebih lanjut.
“Kita masih menunggu proses hukum lainnya yang berproses di Pengadilan Tinggi. Yang pasti, Teddy Law sudah inkrah. Sudah dieksekusi, sudah membayar uang pengganti. Teddy Law di Tanjunggusta,” tandas mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.
Diketahui, penyidik menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) RSUD Djoelham Kota Binjai. Mereka masing-masing, Direktur PT Mesarinda Abadi, Teddy Low; Pejabat Pembuat Komitmen, Suryana Res; Direktur PT Petan Daya Medica, Feronica; Kepala Cabang Kimia Farma Medan Tahun 2012, Budi Asmono; mantan Dirut RSUD Djoelham, dr Mahim Siregar; Unit Layanan Pengadaan, Cipta Depari dan Suhadi Winata selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa.
Mereka merugikan negara sebesar Rp4,7 miliar dari pagu Rp14 miliar yang bersumber dari APBN 2012.
Dari ketujuh tersangka ini, lima sudah disidangkan. Mantan Dirut RSUD Djoelham divonis 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan, Teddy Law divonis 8 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan, Cipta Depari divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan, Suhadi Winata divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan serta Suryana Res divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan.(ted/ala)