25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Rampas Mobil Menunggak, Debt Collector Dibekuk

ist/SUMUT POS
PERIKSA: Personel Polsek Patumbak memeriksa kantor PT BNN yang diduga terlibat perampasan mobil.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rampas mobil yang kreditnya sudah menunggak, 2 dari 6 debt collector diciduk petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak. Keduanya merampas mobil milik Sarmando Saragih di Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas. Persisnya di depan Grosir Batu Alam.

Kedua tersangka masing-masing, Adi Sianturi dan Rudi Ginting warga Kecamatan Patumbak. Pelaku diringkus Senin (17/12) sekira pukul 22.00 WIB.

Saat ditangkap, keduanya baru saja minum tuak di kawasan Jalan Damai, Kelurahan Bangun Mulya, Medan Amplas. Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Budiman Simanjuntak SH mem benarkan penangkapan kedua pelaku.

Usai menangkap keduanya, personel Polsek Patumbak kemudian melakukan pengembangan barang bukti mobil yang diambil keduanya.Petugas kemudian meluncur ke Kantor PT Boho Nauli Nusantara (PT BNN) di Jalan Pasar 2, Setiabudi Gardenia, No 60 A.

Perusahaan ini merupakan penyedia jasa penarikan sepedamotor tunggakan. Perusahaan ini ditengarai terlibat kasus perampasan mobil berisi ribuan keping batu alam dan 1 unit handphone milik korban Sarmando Saragih.

Ditempat ini, petugas menyita 1 unit handphoe android merk Samsung milik korban Sarmando Saragih.

Menurut keterangan salah seorang karyawan PT BNN bermarga Sihombing yang juga ikut dibawa untuk diperiksa di Mapolsek Patumbak, PT BNN menerima handphone milik korban dari salah seorang karyawan yang ikut merampas barang-barang korban.

Manager PT BNN, Robinson Sinaga enggan berkomentar saat ditanyai wartawan.

“Maaf lah saya belum bisa kasih keterangan, ini kan masih dalam penyelidikan kepolisian,” ujarnya.

Setelah memeriksa dokumen dan mengambil keterangan staff PT BNN, personel kemudian membawa saksi S dan telepon genggam milik korban untuk pengembangan ke gudang Pasifik Elang.

Gudang itu merupakan tempat penyimpanan mobil hasil rampasan. Lokasinya berada di Dusun I, Jalan Binjai KM 12, Desa Puji Mulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Di tempat ini, Kanit Reskrim dan anggotanya berhasil mengamankan 1 unit mobil L300 bernopol BM 8036 PE bermuatan ribuan keping batu alam milik korban Sarmando Saragih.

Setelah mengambil keterangan dari sejumlah karyawan gudang, polisi kemudian menyita barang bukti mobil tersebut ke Mapolsek Patumbak.

Diberitakan sebelumnya, Sarmando Saragih, warga Jalan Melati No. 30 A RT 006, Kota Tebing Tinggi dirampok dan dianiaya kawanan yang mengaku debt collector.

Hal itu terjadi, saat ia mengangkut batu alam di Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas, Selasa (13/11) sekira pukul 14.32 WIB.

Dijelaskan korban, peristiwa bermula ketika dia menyewa mobil pick up BM 8036 PE milik temannya untuk mengangkut batu alam yang dibelinya dari grosir di Jalan Sisingamangaraja, Km 6,7 Medan Amplas. Setelah batu tersebut dimuat dan dilakukan pembayaran, korban bermaksud pulang.

Setelah melewati gerbang grosir, seseorang diduga pelaku menyapanya dan menanyakan tujuan hendak kemana. Selanjutnya, teman-teman pelaku datang dan memalangkan sepedamotor di depan mobil pick up yang dibawanya.

Mereka mengaku dari perusahaan leasing sambil menunjukkan beberapa lembar surat mengatakan, akan menarik mobil yang dipakainya dengan alasan menunggak selama angsuran selama 9 bulan.

Para pelaku kemudian melarikan mobil tersebut beserta muatannya dan 1 unit handphone android milik korban.

Kejadian ini juga sempat direkam oleh salah seorang karyawan grosir batu alam. Atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian puluhan juta. (dvs/ala)

ist/SUMUT POS
PERIKSA: Personel Polsek Patumbak memeriksa kantor PT BNN yang diduga terlibat perampasan mobil.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rampas mobil yang kreditnya sudah menunggak, 2 dari 6 debt collector diciduk petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak. Keduanya merampas mobil milik Sarmando Saragih di Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas. Persisnya di depan Grosir Batu Alam.

Kedua tersangka masing-masing, Adi Sianturi dan Rudi Ginting warga Kecamatan Patumbak. Pelaku diringkus Senin (17/12) sekira pukul 22.00 WIB.

Saat ditangkap, keduanya baru saja minum tuak di kawasan Jalan Damai, Kelurahan Bangun Mulya, Medan Amplas. Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Budiman Simanjuntak SH mem benarkan penangkapan kedua pelaku.

Usai menangkap keduanya, personel Polsek Patumbak kemudian melakukan pengembangan barang bukti mobil yang diambil keduanya.Petugas kemudian meluncur ke Kantor PT Boho Nauli Nusantara (PT BNN) di Jalan Pasar 2, Setiabudi Gardenia, No 60 A.

Perusahaan ini merupakan penyedia jasa penarikan sepedamotor tunggakan. Perusahaan ini ditengarai terlibat kasus perampasan mobil berisi ribuan keping batu alam dan 1 unit handphone milik korban Sarmando Saragih.

Ditempat ini, petugas menyita 1 unit handphoe android merk Samsung milik korban Sarmando Saragih.

Menurut keterangan salah seorang karyawan PT BNN bermarga Sihombing yang juga ikut dibawa untuk diperiksa di Mapolsek Patumbak, PT BNN menerima handphone milik korban dari salah seorang karyawan yang ikut merampas barang-barang korban.

Manager PT BNN, Robinson Sinaga enggan berkomentar saat ditanyai wartawan.

“Maaf lah saya belum bisa kasih keterangan, ini kan masih dalam penyelidikan kepolisian,” ujarnya.

Setelah memeriksa dokumen dan mengambil keterangan staff PT BNN, personel kemudian membawa saksi S dan telepon genggam milik korban untuk pengembangan ke gudang Pasifik Elang.

Gudang itu merupakan tempat penyimpanan mobil hasil rampasan. Lokasinya berada di Dusun I, Jalan Binjai KM 12, Desa Puji Mulio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Di tempat ini, Kanit Reskrim dan anggotanya berhasil mengamankan 1 unit mobil L300 bernopol BM 8036 PE bermuatan ribuan keping batu alam milik korban Sarmando Saragih.

Setelah mengambil keterangan dari sejumlah karyawan gudang, polisi kemudian menyita barang bukti mobil tersebut ke Mapolsek Patumbak.

Diberitakan sebelumnya, Sarmando Saragih, warga Jalan Melati No. 30 A RT 006, Kota Tebing Tinggi dirampok dan dianiaya kawanan yang mengaku debt collector.

Hal itu terjadi, saat ia mengangkut batu alam di Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas, Selasa (13/11) sekira pukul 14.32 WIB.

Dijelaskan korban, peristiwa bermula ketika dia menyewa mobil pick up BM 8036 PE milik temannya untuk mengangkut batu alam yang dibelinya dari grosir di Jalan Sisingamangaraja, Km 6,7 Medan Amplas. Setelah batu tersebut dimuat dan dilakukan pembayaran, korban bermaksud pulang.

Setelah melewati gerbang grosir, seseorang diduga pelaku menyapanya dan menanyakan tujuan hendak kemana. Selanjutnya, teman-teman pelaku datang dan memalangkan sepedamotor di depan mobil pick up yang dibawanya.

Mereka mengaku dari perusahaan leasing sambil menunjukkan beberapa lembar surat mengatakan, akan menarik mobil yang dipakainya dengan alasan menunggak selama angsuran selama 9 bulan.

Para pelaku kemudian melarikan mobil tersebut beserta muatannya dan 1 unit handphone android milik korban.

Kejadian ini juga sempat direkam oleh salah seorang karyawan grosir batu alam. Atas kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian puluhan juta. (dvs/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/