25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pemilik Spa Homo Divonis 3 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik Spa khusus homo, A Meng alias Ko Amin dihukum pidana selama 3 tahun penjara. Dia terbukti bersalah, atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1).

Palu Hakim-Ilustrasi

Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa A Meng alias Ko Amin oleh karenanya dengan pidana selama 3 tahun penjara,” ujarnya. Selain itu, terdakwa juga didenda Rp120 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. “Terdakwa berterus terang, dan belum pernah dihukum,” katanya.

Vonis ini sama dengan tuntutan JPU Sabrina, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana selama 3 tahun penjara denda Rp120 juta subsider 2 bulan penjara. Atas putusan ini, baik JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, sekira bulan Agustus 2017 terdakwa A Meng membuka sebuah tempat pelayanan jasa Spa atau pijat di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan. Terdakwa membuka pelayanan seks sesama jenis pria (homo), dan merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut.

Kemudian pada tempat spa pijat tersebut, terdakwa menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat, peralatan-peralatan kusuk dan peralatan seks seperti kondom, pelumas seks maupun seks toys.

Adapun setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket all in sebesar Rp 250.000, dengan pelayanan yang diterima berupa spa pijat dan pelayanan persetubuhan sesama pria seperti oral seks maupun anal seks/sodomi.

Lalu dengan biaya tersebut, terapis akan mendapat bagian sebesar Rp150.000, dan bagian untuk terdakwa sebesar Rp100.000. Terdakwa juga memberikan kebebasan kepada terapis untuk melayani tamu di luar spa homo miliknya, namun mereka harus membayar kepada Terdakwa sekitar Rp50.000 per tamu.

Bahwa tamu pelanggan spa pijat yang datang ke tempat terdakwa, merupakan tamu pelanggan pria yang dicari oleh terdakwa dan sebagian tamu merupakan kenalan para terapis. Kemudian, untuk menarik tamu pelanggan maka terdakwa juga membuat iklan tentang spa pijat miliknya di salah satu media cetak/koran dengan mempromosikan tentang penyediaan layanan pijat untuk pria. Pada 30 Mei 2020 sekira pukul 20.00 Wib, perbuatan terdakwa diketahui oleh beberapa personil kepolisian. Dari situ, petugas mengamankan barang bukti berupa ribuan kondom dan pelumas. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik Spa khusus homo, A Meng alias Ko Amin dihukum pidana selama 3 tahun penjara. Dia terbukti bersalah, atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1).

Palu Hakim-Ilustrasi

Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara dalam amar putusannya, menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

“Mengadili, menjatuhkan terdakwa A Meng alias Ko Amin oleh karenanya dengan pidana selama 3 tahun penjara,” ujarnya. Selain itu, terdakwa juga didenda Rp120 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. “Terdakwa berterus terang, dan belum pernah dihukum,” katanya.

Vonis ini sama dengan tuntutan JPU Sabrina, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana selama 3 tahun penjara denda Rp120 juta subsider 2 bulan penjara. Atas putusan ini, baik JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, sekira bulan Agustus 2017 terdakwa A Meng membuka sebuah tempat pelayanan jasa Spa atau pijat di Komplek Setia Budi II Blok 9 No 2 Medan. Terdakwa membuka pelayanan seks sesama jenis pria (homo), dan merekrut atau mempekerjakan beberapa orang terapis yang tinggal di tempat spa tersebut.

Kemudian pada tempat spa pijat tersebut, terdakwa menyiapkan fasilitas pendukung berupa kamar-kamar untuk ruangan tempat spa pijat, peralatan-peralatan kusuk dan peralatan seks seperti kondom, pelumas seks maupun seks toys.

Adapun setiap tamu pria yang datang akan dilayani oleh terapis pria dengan biaya untuk paket all in sebesar Rp 250.000, dengan pelayanan yang diterima berupa spa pijat dan pelayanan persetubuhan sesama pria seperti oral seks maupun anal seks/sodomi.

Lalu dengan biaya tersebut, terapis akan mendapat bagian sebesar Rp150.000, dan bagian untuk terdakwa sebesar Rp100.000. Terdakwa juga memberikan kebebasan kepada terapis untuk melayani tamu di luar spa homo miliknya, namun mereka harus membayar kepada Terdakwa sekitar Rp50.000 per tamu.

Bahwa tamu pelanggan spa pijat yang datang ke tempat terdakwa, merupakan tamu pelanggan pria yang dicari oleh terdakwa dan sebagian tamu merupakan kenalan para terapis. Kemudian, untuk menarik tamu pelanggan maka terdakwa juga membuat iklan tentang spa pijat miliknya di salah satu media cetak/koran dengan mempromosikan tentang penyediaan layanan pijat untuk pria. Pada 30 Mei 2020 sekira pukul 20.00 Wib, perbuatan terdakwa diketahui oleh beberapa personil kepolisian. Dari situ, petugas mengamankan barang bukti berupa ribuan kondom dan pelumas. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/