26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Asahan

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Personel Polsek Airbatu menangkap tersangka pengedar narkotika daun ganja kering di Rental Play Station di Dusun IV Desa Seialim Ulu Kecamatan Airbatu Kabupaten Asahan, Kamis (18/1). Tersangkanya berinisial MRN (27) warga Dusun II Desa Pulaumaria Kecamatan Telukdalam Kabupaten Asahan. Dalam penangkapan tersangka polisi menyita barang bukti 26 bungkus kecil kertas berisi ganja dan 1 bungkus ganja yang dikemas dalam kertas warna kuning.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH mengatakan, daslam penangkapan tersangka awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan MRN memiliki ganja yang siap edar. Saat bermain PlayStation di sebuah rental di Dusun IV Desa Seialim Ulu Kecamatan Airbatu Kabupaten Asahan, polisi melakukan penangkapan.

Hasil interogasi, AKBP Afdhal menyebutkan bahwa tersangka MRN mengaku memperoleh ganja tersebut dengan cara membelinya sebanyak 1 ons dari seorang pria yang tidak dikenal di daerah Rintis Tanjungbalai seharga 400 ribu. Kemudian ganja tersebut dibungkus dan dipaketi dengan kertas untuk dijual seharga 7.000 per bungkus. (dat/azw)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Personel Polsek Airbatu menangkap tersangka pengedar narkotika daun ganja kering di Rental Play Station di Dusun IV Desa Seialim Ulu Kecamatan Airbatu Kabupaten Asahan, Kamis (18/1). Tersangkanya berinisial MRN (27) warga Dusun II Desa Pulaumaria Kecamatan Telukdalam Kabupaten Asahan. Dalam penangkapan tersangka polisi menyita barang bukti 26 bungkus kecil kertas berisi ganja dan 1 bungkus ganja yang dikemas dalam kertas warna kuning.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH mengatakan, daslam penangkapan tersangka awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan MRN memiliki ganja yang siap edar. Saat bermain PlayStation di sebuah rental di Dusun IV Desa Seialim Ulu Kecamatan Airbatu Kabupaten Asahan, polisi melakukan penangkapan.

Hasil interogasi, AKBP Afdhal menyebutkan bahwa tersangka MRN mengaku memperoleh ganja tersebut dengan cara membelinya sebanyak 1 ons dari seorang pria yang tidak dikenal di daerah Rintis Tanjungbalai seharga 400 ribu. Kemudian ganja tersebut dibungkus dan dipaketi dengan kertas untuk dijual seharga 7.000 per bungkus. (dat/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/