30 C
Medan
Saturday, October 12, 2024
spot_img

Fuad Ngaku Dijebak OC Kaligis Teken Kuasa di Rumah Makan

Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis.
Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut (Gubsu) nonaktif Gatot Pudjo Nugroho ternyata sudah mempersiapkan upaya hukum untuk mengatasi dugaan korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013. Gatot bersama pengacaranya, OC Kaligis melakukan pertemuan di sebuah rumah makan di Kota Medan untuk menghadapi penyidik dari Kejati Sumut sebelum kasus ini akhirnya ditangani Kejaksaan Agung RI.

Hal ini terungkap dalam kesaksian Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dalam sidang dugaan korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013 dengan terdakwa Eddy Syofian di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/3).

Menurut Fuad, saat itu dirinya ditelepon ajudan Gatot untuk mempersiapkan jamuan makan malam Gatot dan OC Kaligis di sebuah restoran di Medan.

Di sela-sela jamuan makan malam itu, mereka membicarakan soal pemanggilan sejumlah pejabat Pemprovsu oleh Kajati Sumut perihal kasus korupsi. Untuk itu, ada arahan dari sang pengacara untuk melakukan gugatan terhadap Kejati Sumut yang dilayangkan secara pribadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Sebelum makan, lagsung disuruh menandatangani surat kuasa atas nama jabatan sebagai Kepala Biro Keuangan. Saya waktu itu sudah sempat berargumen sama Pak OC. Namun Pak OC mengatakan, ini hanya formalitas,” ujar Fuad Lubis di hadapan majelis hakim, yang diketuai Marsudin Nainggolan di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Fuad mengaku menyesal telah menandatangani surat kuasa yang disodorkan kepadanya dan tidak diketahuinya isi dari surat tersebut. Apalagi setelah melakukan gugatan ke PTUN Medan, bukannya terlepas dari proses hukum, malah menambah proses hukum lagi. Ternyata KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan, pada Juli 2015 lalu.

“Sebenarnya kami terjebak dalam penandatanganan surat kuasa. Di mana kami hanya disuruh menjamu makan malam. Karena pada saat itu dibilang hanya formalitas Yang Mulia,” sebut Fuad kepada majelis hakim.

Kepada Fuad, hakim mempertanyakan, apakah Gatot ikut menyuruh Fuad Lubis untuk menandatangi surat kuasa itu. Fuad mengaku, memang ada perintah dari mantan orang nomor satu di Sumut itu.

“Ada Yang Mulia,” jawab Fuad.

Mendengar itu, majelis hakim kembali bertanya kepada Fuad. “Apa putusan gugatannya di PTUN Medan?” tanya Marsudin.

“Saya tidak tau, karena kuasa hukum (OC Kaligis, Red) tidak pernah menyampaikan apa-apa sama saya Yang Mulia,” jawabnya lagi.

“Saudara yang memberi kuasa seharusnya berhak mengetahuinya,” kata Marsudin.

“Gugatan itu bukan keinginan kami Yang Mulia,” sebut Fuad lagi.

“Terus diadili?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu Yang Mulia,” kilah Fuad.

Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis.
Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumut (Gubsu) nonaktif Gatot Pudjo Nugroho ternyata sudah mempersiapkan upaya hukum untuk mengatasi dugaan korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013. Gatot bersama pengacaranya, OC Kaligis melakukan pertemuan di sebuah rumah makan di Kota Medan untuk menghadapi penyidik dari Kejati Sumut sebelum kasus ini akhirnya ditangani Kejaksaan Agung RI.

Hal ini terungkap dalam kesaksian Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis dalam sidang dugaan korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013 dengan terdakwa Eddy Syofian di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/3).

Menurut Fuad, saat itu dirinya ditelepon ajudan Gatot untuk mempersiapkan jamuan makan malam Gatot dan OC Kaligis di sebuah restoran di Medan.

Di sela-sela jamuan makan malam itu, mereka membicarakan soal pemanggilan sejumlah pejabat Pemprovsu oleh Kajati Sumut perihal kasus korupsi. Untuk itu, ada arahan dari sang pengacara untuk melakukan gugatan terhadap Kejati Sumut yang dilayangkan secara pribadi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Sebelum makan, lagsung disuruh menandatangani surat kuasa atas nama jabatan sebagai Kepala Biro Keuangan. Saya waktu itu sudah sempat berargumen sama Pak OC. Namun Pak OC mengatakan, ini hanya formalitas,” ujar Fuad Lubis di hadapan majelis hakim, yang diketuai Marsudin Nainggolan di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Fuad mengaku menyesal telah menandatangani surat kuasa yang disodorkan kepadanya dan tidak diketahuinya isi dari surat tersebut. Apalagi setelah melakukan gugatan ke PTUN Medan, bukannya terlepas dari proses hukum, malah menambah proses hukum lagi. Ternyata KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di PTUN Medan, pada Juli 2015 lalu.

“Sebenarnya kami terjebak dalam penandatanganan surat kuasa. Di mana kami hanya disuruh menjamu makan malam. Karena pada saat itu dibilang hanya formalitas Yang Mulia,” sebut Fuad kepada majelis hakim.

Kepada Fuad, hakim mempertanyakan, apakah Gatot ikut menyuruh Fuad Lubis untuk menandatangi surat kuasa itu. Fuad mengaku, memang ada perintah dari mantan orang nomor satu di Sumut itu.

“Ada Yang Mulia,” jawab Fuad.

Mendengar itu, majelis hakim kembali bertanya kepada Fuad. “Apa putusan gugatannya di PTUN Medan?” tanya Marsudin.

“Saya tidak tau, karena kuasa hukum (OC Kaligis, Red) tidak pernah menyampaikan apa-apa sama saya Yang Mulia,” jawabnya lagi.

“Saudara yang memberi kuasa seharusnya berhak mengetahuinya,” kata Marsudin.

“Gugatan itu bukan keinginan kami Yang Mulia,” sebut Fuad lagi.

“Terus diadili?” tanya hakim.

“Saya tidak tahu Yang Mulia,” kilah Fuad.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/