32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Hakim Vonis Bebas Terdakwa Narkoba

GUSMAN/SUMUT POS
BEBAS: Hamdani (pegang tongkat) berusaha memegang istrinya yang mendadak jatuh pingsan setelah mendengar dirinya divonis bebas oleh majelis hakimatas kasus narkoba, Senin (18/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan pengunjung ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, merasa haru dan iba melihat seorang istri terdakwa kasus narkoba mendadak pingsan, Senin (18/2) sore.

Peristiwa itu terjadi saat majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Hamdani alias Deni (43), dari tuntutan 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. “Setelah memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan dan melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa (Hamdani-red) tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum,”ujar Erintuah Damanik.

“Demikian putusan ini saya bacakan. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum silahkan mengambil sikap apabila tidak sependapat dengan putusan ini,”pungkas Erintuah.

Mendengar divonis bebas, Hamdani yang mengenakan tongkat langsung merangkul istrinya, setelah hakim mengetuk palu tanda sidangnya ditutup. Hamdani pun tak kuasa menahan tangis, begitu juga dengan istrinya. Sampai-sampai, istri Hamdani jatuh pingsan setelah mendengar suaminya bebas dari belengu jeruji besi.

Divonis bebas hakim, Hamdani mengaku akan menuntut balik petugas kepolisian yang menangkapnya. Sebab, Hamdani tidak terima dengan kakinya yang cacat saat ditangkap polisi. “Saya akan menuntut keadilan bang. Liat kaki saya sampai cacat begini. Karena waktu saya ditangkap, saya diseret ke mobil,”ungkapnya.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Hamdani diciduk petugas Polda Sumut pada 7 Mei 2018. Hamdani diciduk atas pengembangan dari Syafaruddin Pasai alias Udin (berkas terpisah) yang ditangkap terlebih dahulu. Menurut JPU, awalnya petugas kepolisian dari Polda Sumut yaitu Rocky Frengki Manara Silitonga, Fadli dan M Yasir Nasution mendapat informasi terkait peredaran narkoba di Jalan Keramat Indah Gang Dojo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kemudian, polisi melihat Udin berdiri di pinggir jalan sambil meletakkan dua plastik bening tembus pandang berisi sabu di atas meja, yang di tengahnya terdapat pohon kayu seri yang berada di pinggir jalan terletak di hadapan Udin dengan jarak 2 meter dan langsung menangkapnya.

Saat di introgasi, Udin mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari Hamdani. Kemudian, Udin dibawa ke Jalan Keramat Indah untuk mencari terdakwa Hamdani.

Dan pada saat berada di Jalan Keramat Indah, Hamdani yang saat itu bersama teman-temannya mengejar mobil polisi saat melakukan penangkapan.

Saat itu, Udin berusaha melarikan diri dari dalam mobil polisi namun berhasil ditangkap, sedangkan Hamdani masih berusaha melakukan perlawanan. Dengan upaya paksa, petugas menyeret Hamdani ke dalam mobil hingga mengakibatkan kaki kanan Hamdani terluka karena terseret ke aspal. (man/han)

GUSMAN/SUMUT POS
BEBAS: Hamdani (pegang tongkat) berusaha memegang istrinya yang mendadak jatuh pingsan setelah mendengar dirinya divonis bebas oleh majelis hakimatas kasus narkoba, Senin (18/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan pengunjung ruang sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, merasa haru dan iba melihat seorang istri terdakwa kasus narkoba mendadak pingsan, Senin (18/2) sore.

Peristiwa itu terjadi saat majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Hamdani alias Deni (43), dari tuntutan 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. “Setelah memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan dan melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa (Hamdani-red) tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum,”ujar Erintuah Damanik.

“Demikian putusan ini saya bacakan. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum silahkan mengambil sikap apabila tidak sependapat dengan putusan ini,”pungkas Erintuah.

Mendengar divonis bebas, Hamdani yang mengenakan tongkat langsung merangkul istrinya, setelah hakim mengetuk palu tanda sidangnya ditutup. Hamdani pun tak kuasa menahan tangis, begitu juga dengan istrinya. Sampai-sampai, istri Hamdani jatuh pingsan setelah mendengar suaminya bebas dari belengu jeruji besi.

Divonis bebas hakim, Hamdani mengaku akan menuntut balik petugas kepolisian yang menangkapnya. Sebab, Hamdani tidak terima dengan kakinya yang cacat saat ditangkap polisi. “Saya akan menuntut keadilan bang. Liat kaki saya sampai cacat begini. Karena waktu saya ditangkap, saya diseret ke mobil,”ungkapnya.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Hamdani diciduk petugas Polda Sumut pada 7 Mei 2018. Hamdani diciduk atas pengembangan dari Syafaruddin Pasai alias Udin (berkas terpisah) yang ditangkap terlebih dahulu. Menurut JPU, awalnya petugas kepolisian dari Polda Sumut yaitu Rocky Frengki Manara Silitonga, Fadli dan M Yasir Nasution mendapat informasi terkait peredaran narkoba di Jalan Keramat Indah Gang Dojo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kemudian, polisi melihat Udin berdiri di pinggir jalan sambil meletakkan dua plastik bening tembus pandang berisi sabu di atas meja, yang di tengahnya terdapat pohon kayu seri yang berada di pinggir jalan terletak di hadapan Udin dengan jarak 2 meter dan langsung menangkapnya.

Saat di introgasi, Udin mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari Hamdani. Kemudian, Udin dibawa ke Jalan Keramat Indah untuk mencari terdakwa Hamdani.

Dan pada saat berada di Jalan Keramat Indah, Hamdani yang saat itu bersama teman-temannya mengejar mobil polisi saat melakukan penangkapan.

Saat itu, Udin berusaha melarikan diri dari dalam mobil polisi namun berhasil ditangkap, sedangkan Hamdani masih berusaha melakukan perlawanan. Dengan upaya paksa, petugas menyeret Hamdani ke dalam mobil hingga mengakibatkan kaki kanan Hamdani terluka karena terseret ke aspal. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/