31 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Kasus Korupsi Alat Peraga SD, Jaksa Tahan Bagus Bangun

TEDDY AKBARI/SUMUT POS
DIADILI: Terdakwa Dody Asmara dan Bagus Bangun saat diadili di Pengadilan Tipikor yang bersidang di PN Medan.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terdakwa korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar se-Kota Binjai, Bagus Bangun (59) tidak lagi menghirup udara segar. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Binjai melakukan penahanan terhadap pensiunan Aparatur Sipil Negara yang pernah menjabat Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Binjai tahun 2011.

Warga Jalan Jamin Ginting, Binjai ini ditahan Kejari Binjai berdasarkan ketetapan Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Aswardi Idris sesuai berkas perkara nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mdn.

“Kejaksaan Negeri Binjai melaksanakan penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Bagus Bangun,”ujar Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Selasa (19/2).

Bagus Bangun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan selama 30 hari kedepan. Persisnya, sejak 18 Februari 2019 dan berakhir pada 19 Maret 2019 mendatang. Memang, sejak berkas perkara dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke PN Tipikor Medan pada 25 Januari 2019, Bagus Bangun tidak ditahan. Karenanya, majelis hakim menimbang bahwa, terdakwa dilakukan penahanan. Menimbang bahwa guna kepentingan pemeriksaan di persidangan, dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap terdakwa Bagus Bangun dan mengingat Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 21 ayat (4) KUHAP UU No 8/1981.

JPU mendakwa Bagus Bangun dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tent?ang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan subsidair untuk Bagus, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Kejari Binjai melimpahkan dua tersangka msing-masing Bagus Bangun dan Dodi Asmara ke PN Tipikor Medan. Diketahui, 11 orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik dilakukan secara bertahap. Tahap pertama ada tiga tersangka. Adalah, Ismail Ginting selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap jabatan Sekretaris Disdik. Kemudian, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara.

Tahap kedua, JPU menetapkan 8 tersangka. Masing-masing Ketua Panitia Pengadaan Lelang Joni Maruli, Sekretaris Arapenta Bangun dan Anggota Hendra Sihotang. Kemudian dari Panitia Penerima Hasil Lelang yakni Olivia Agustina, Erinal Nasution dan Rosmiani merupakan Aparatur Sipil Negara di Disdik, Rahmat Soleh ASN Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Ahmad Rizal ASN Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Binjai.

Dari 11 tersangka, penyidik baru melakukan penahanan terhadap Dodi Asmara yang kini sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.

Untuk diketahui, pengadaan alat peraga ini dilakukan Disdik Kota Binjai yang bersumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu sebesar Rp1,2 miliar. Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif. (ted/han)

TEDDY AKBARI/SUMUT POS
DIADILI: Terdakwa Dody Asmara dan Bagus Bangun saat diadili di Pengadilan Tipikor yang bersidang di PN Medan.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terdakwa korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar se-Kota Binjai, Bagus Bangun (59) tidak lagi menghirup udara segar. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Binjai melakukan penahanan terhadap pensiunan Aparatur Sipil Negara yang pernah menjabat Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Binjai tahun 2011.

Warga Jalan Jamin Ginting, Binjai ini ditahan Kejari Binjai berdasarkan ketetapan Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Aswardi Idris sesuai berkas perkara nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Mdn.

“Kejaksaan Negeri Binjai melaksanakan penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Bagus Bangun,”ujar Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar, Selasa (19/2).

Bagus Bangun ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjunggusta Medan selama 30 hari kedepan. Persisnya, sejak 18 Februari 2019 dan berakhir pada 19 Maret 2019 mendatang. Memang, sejak berkas perkara dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum ke PN Tipikor Medan pada 25 Januari 2019, Bagus Bangun tidak ditahan. Karenanya, majelis hakim menimbang bahwa, terdakwa dilakukan penahanan. Menimbang bahwa guna kepentingan pemeriksaan di persidangan, dipandang perlu untuk mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap terdakwa Bagus Bangun dan mengingat Pasal 26 ayat (1) Jo Pasal 21 ayat (4) KUHAP UU No 8/1981.

JPU mendakwa Bagus Bangun dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tent?ang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan subsidair untuk Bagus, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, Kejari Binjai melimpahkan dua tersangka msing-masing Bagus Bangun dan Dodi Asmara ke PN Tipikor Medan. Diketahui, 11 orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik dilakukan secara bertahap. Tahap pertama ada tiga tersangka. Adalah, Ismail Ginting selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap jabatan Sekretaris Disdik. Kemudian, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara.

Tahap kedua, JPU menetapkan 8 tersangka. Masing-masing Ketua Panitia Pengadaan Lelang Joni Maruli, Sekretaris Arapenta Bangun dan Anggota Hendra Sihotang. Kemudian dari Panitia Penerima Hasil Lelang yakni Olivia Agustina, Erinal Nasution dan Rosmiani merupakan Aparatur Sipil Negara di Disdik, Rahmat Soleh ASN Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Ahmad Rizal ASN Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Binjai.

Dari 11 tersangka, penyidik baru melakukan penahanan terhadap Dodi Asmara yang kini sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.

Untuk diketahui, pengadaan alat peraga ini dilakukan Disdik Kota Binjai yang bersumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu sebesar Rp1,2 miliar. Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/