28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Tipu Korban Rp550 Juta, Eks Direktur PT GTD Dituntut 2 Tahun Penjara

DITUNUT: HM Hasan terdakwa kasus penipuan menjalani sidang tuntutan,di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/2).
DITUNUT: HM Hasan terdakwa kasus penipuan menjalani sidang tuntutan,di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur PT Garuda Teknik Development (GTD) HM Hasan (59) dituntut Jaksa selama 2 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah, melakukan penipuan dengan modus pembangunan rumah pengungsi Sinabung, hingga korban merugi Rp550 juta.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti, terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Hasan dengan pidana selama 2 tahun penjara,” ucapnya, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/2).

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menunda sidang, pada Kamis (20/2) dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, pada tanggal 12 Juli 2017, terdakwa datang ke rumah saksi korban Taufik dan menceritakan ada proyek pembangunan rumah pengungsi korban letusan Gunung Sinabung sebanyak 1000 unit lokasi di Desa Siosar Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Terdakwa meminjam uang saksi korban sebesar Rp550 juta, dengan cara merayu untuk pembangunan rumah pengunsi Sinabung. Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang saksi korban dalam waktu 20 hari.

Lebih lanjut, akhirnya korban percaya dan memberikan uang sebagai modal pinjaman kepada terdakwa Rp550 juta. Setelah saksi korban Taufik mentransfer seluruh uang yang tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa memberi harapan kepada saksi korban.

Lalu pada bulan Agustus 2017, terdakwa menemui saksi korban Taufik di rumahnya yang mengatakan proyek belum selesai. Terdakwa kemudian memberikan cek tunai senilai Rp12 juta kepada saksi korban Taufik.

Selanjutnya, bulan Oktober 2017, saksi korban Taufik kembali menagih pengembalian uang pinjaman Rp550 juta kepada terdakwa. Dan saat itu lah terdakwa mengakui, terdakwa tidak pernah mendapatkan proyek pembangunan perumahan pengungsi di Siosar.

Kemudian, saksi korban Taufik meminta terdakwa membuat pernyataan secara tertulis, yang disanggupi terdakwa. Lalu dibuatlah Surat Pernyataan Pinjaman, tanggal 14 April 2018 yang ditandatangani para pihak dan saksi, dengan besaran Rp550 juta.

Namun, terdakwa tidak mengembalikan uang pinjam tersebut maka, pihak korban Taufik merasa keberatan dan mengalami kerugian Rp550 juta maka saksi Taufik melaporkannya ke Kepolisi. (man/btr)

DITUNUT: HM Hasan terdakwa kasus penipuan menjalani sidang tuntutan,di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/2).
DITUNUT: HM Hasan terdakwa kasus penipuan menjalani sidang tuntutan,di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Direktur PT Garuda Teknik Development (GTD) HM Hasan (59) dituntut Jaksa selama 2 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah, melakukan penipuan dengan modus pembangunan rumah pengungsi Sinabung, hingga korban merugi Rp550 juta.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Sri Delyanti, terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Hasan dengan pidana selama 2 tahun penjara,” ucapnya, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/2).

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menunda sidang, pada Kamis (20/2) dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, pada tanggal 12 Juli 2017, terdakwa datang ke rumah saksi korban Taufik dan menceritakan ada proyek pembangunan rumah pengungsi korban letusan Gunung Sinabung sebanyak 1000 unit lokasi di Desa Siosar Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Terdakwa meminjam uang saksi korban sebesar Rp550 juta, dengan cara merayu untuk pembangunan rumah pengunsi Sinabung. Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang saksi korban dalam waktu 20 hari.

Lebih lanjut, akhirnya korban percaya dan memberikan uang sebagai modal pinjaman kepada terdakwa Rp550 juta. Setelah saksi korban Taufik mentransfer seluruh uang yang tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa memberi harapan kepada saksi korban.

Lalu pada bulan Agustus 2017, terdakwa menemui saksi korban Taufik di rumahnya yang mengatakan proyek belum selesai. Terdakwa kemudian memberikan cek tunai senilai Rp12 juta kepada saksi korban Taufik.

Selanjutnya, bulan Oktober 2017, saksi korban Taufik kembali menagih pengembalian uang pinjaman Rp550 juta kepada terdakwa. Dan saat itu lah terdakwa mengakui, terdakwa tidak pernah mendapatkan proyek pembangunan perumahan pengungsi di Siosar.

Kemudian, saksi korban Taufik meminta terdakwa membuat pernyataan secara tertulis, yang disanggupi terdakwa. Lalu dibuatlah Surat Pernyataan Pinjaman, tanggal 14 April 2018 yang ditandatangani para pihak dan saksi, dengan besaran Rp550 juta.

Namun, terdakwa tidak mengembalikan uang pinjam tersebut maka, pihak korban Taufik merasa keberatan dan mengalami kerugian Rp550 juta maka saksi Taufik melaporkannya ke Kepolisi. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/