26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kapolsek dan Kanit Reskrim Dilapor ke Poldasu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolsek Besitang dan Kanit Reskrim-nya dilaporkan ke Propam (Profesi dan Pengamanan) Poldasu, atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Mahyudin alias Putra (34) di dalam sel Polsek Besitang, Langkat.

Laporan tersebut dilakukan orangtua Putra, Mahrani (56) didampingi Rudi Dalimunte, Muslim SH dan kuasa hukumnya dari Kontras (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Oka Laksamana, Rabu (19/3) siang.

Upaya laporan tersebut merupakan kedua kalinya, setelah sebelumnya ditolak tanpa alasan jelas. Laporan yang diterima di Bagian Subbag Yanduan Propam Polda Sumut oleh Bripka Hendra Wahyudi tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/34/III/2014/Propam.

Terlapor dijerat dengan sangkaan tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun berlaku secara umum dengan melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf g yo pasal 5 huruf a PP RI No. 2 tahun 2003.

Oka Laksamana, Divisi Opini Kontras Sumut sebagai pendamping hukum keluarga Putra membenarkan pihaknya melaporkan Kapolsek Besitang Biston Situmorang, Ipda Jamal, Bripka R Nainggolan, Bripka Leo S Surbakti, Brigadir Riadi Surbakti, yang keseluruhan personil Polsek Besitang.

“Jadi kedatangan kita ke Poldasu untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan tahanan hingga tewas yang terjadi di dalam sel Polsek Besitang. Jadi kedatangan kita ke Propam Poldasu untuk propamkan Kapolsek Besitang, Kanit Reskrim Polsek Besitang beserta 3 anggotanya,” sebut Oka Laksamana di depan gedung Propam Poldasu pada wartawan.

Menurutnya, persoalan ini menjadi permasalahan kode etik dan kelalaian dalam bertugas yakni Polsek Besitang dan Polres Langkat. “Ini juga sebagai pelanggaran KUHP yang mana oknum polisi Polsek Besitang telah menghilangkan nyawa orang lain,” jelasnya.

Untuk itu Oka berharap pada pihak Poldasu khususnya Bidang Propam bisa melanjuti kasus ini dan menindak tegas oknum Polsek Besitang tentang penyalahgunaan kode etik dan kelalaian tugas yang berujung criminal dan dapat memberi keadilan pada keluarga korban.

Kepada wartawan Mahrani mengisahkan, anaknya ditangkap polisi Polsek Besitang pada, Sabtu (25/1) malam di Kampung Lalang, Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan  Besitang, Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum), karena kasus narkoba yakni kurir sabu-sabu.

Menurut anaknya Mahyudin semasa ia hidup sebelumnya, ia mendapat telpon dari salah satu polisi yang memesan sabu-sabu untuk dihantarkan di pos lantas yang tak jauh dari tempat penangkapan Mahyudin. Ternyata, penangkapan ini sudah direncanakan. Mahyudin dijebak, setelah sabu-sabu sudah diantar ke oknum polisi tersebut, belum jauh dari pos tersebut Mahyudin ditangkap Kanit Polsek Besitang, Ipda Jamal berserta 2 anak buahnya. Disana, Mahyudin disiksa hingga babak belur. Pengakuan Polisi, Mahyudin ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 40 gram, ternyata pengakuan itu salah, ternyata sabu-sabu milik Mahyudin sebanyak 45 gram, diduga 5 garam lagi dilenyapkan polisi.

Hingga akhirnya, Mahyudin dijebloskankan ke sel dan dilakukan penyiksaan oleh oknum Polisi disana, tepat Rabu 29 januari 2014, Mahyudin tewas dengan tidak wajar, kepalanya terjepit diantara sela besi sel dengan kaki ketekuk ke belakang dengan wajah badan penuh lebam, kaki dan bahu patah.

“Pengakuan anakku semasa hidup ia disiksa di dalam sel dan saat penangkapan, oleh Kanit Polsek Besitang, Ipda Jamal dan 3 anak buahnya. Untuk ini saya berharap pada bapak Kapoldasu dan Bidang Propam agar menghukum oknum polisi yang siksa anak saya itu dan beri keadilan pada saya,” ucap Mahrani.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Besitang AKP Biston Situmorang mengatakan tak bisa melarang siapa pun mencari keadilan. “Kita sebagai manusia biasa tidak dapat melarang seseorang untuk membuat laporan atau meminta keadilan, dan kita bicara dengan secara terbuka tidak berbicara dengan permasalahan-permasalahan. Namun laporan itu nantinya dapat diuji kebenarannya dan tentunya kita ikutkan dan kita siap kalaupun disidik,” kata perwira balok tiga emas di pundak tersebut.

Hanya saja, AKP Biston Situmorang membantah tuduhan tuduhan keluarga korban tentang adanya penganiayaan di dalam sel Polsek Besitang pada Mahyudin alias Putra. Menurutnya tersangka yang sudah di dalam sel tidak pernah dilakukan penganiayaan apalagi sampai tewas.

“Saya bisa pastikan penganiayaan didalam sel itu tidak ada dilakukan, tapi kalau saat proses penangkapan di luar saya tidak tau,” tandas Biston.(ind/bd)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolsek Besitang dan Kanit Reskrim-nya dilaporkan ke Propam (Profesi dan Pengamanan) Poldasu, atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Mahyudin alias Putra (34) di dalam sel Polsek Besitang, Langkat.

Laporan tersebut dilakukan orangtua Putra, Mahrani (56) didampingi Rudi Dalimunte, Muslim SH dan kuasa hukumnya dari Kontras (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Oka Laksamana, Rabu (19/3) siang.

Upaya laporan tersebut merupakan kedua kalinya, setelah sebelumnya ditolak tanpa alasan jelas. Laporan yang diterima di Bagian Subbag Yanduan Propam Polda Sumut oleh Bripka Hendra Wahyudi tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/34/III/2014/Propam.

Terlapor dijerat dengan sangkaan tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan maupun berlaku secara umum dengan melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf g yo pasal 5 huruf a PP RI No. 2 tahun 2003.

Oka Laksamana, Divisi Opini Kontras Sumut sebagai pendamping hukum keluarga Putra membenarkan pihaknya melaporkan Kapolsek Besitang Biston Situmorang, Ipda Jamal, Bripka R Nainggolan, Bripka Leo S Surbakti, Brigadir Riadi Surbakti, yang keseluruhan personil Polsek Besitang.

“Jadi kedatangan kita ke Poldasu untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan tahanan hingga tewas yang terjadi di dalam sel Polsek Besitang. Jadi kedatangan kita ke Propam Poldasu untuk propamkan Kapolsek Besitang, Kanit Reskrim Polsek Besitang beserta 3 anggotanya,” sebut Oka Laksamana di depan gedung Propam Poldasu pada wartawan.

Menurutnya, persoalan ini menjadi permasalahan kode etik dan kelalaian dalam bertugas yakni Polsek Besitang dan Polres Langkat. “Ini juga sebagai pelanggaran KUHP yang mana oknum polisi Polsek Besitang telah menghilangkan nyawa orang lain,” jelasnya.

Untuk itu Oka berharap pada pihak Poldasu khususnya Bidang Propam bisa melanjuti kasus ini dan menindak tegas oknum Polsek Besitang tentang penyalahgunaan kode etik dan kelalaian tugas yang berujung criminal dan dapat memberi keadilan pada keluarga korban.

Kepada wartawan Mahrani mengisahkan, anaknya ditangkap polisi Polsek Besitang pada, Sabtu (25/1) malam di Kampung Lalang, Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan  Besitang, Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum), karena kasus narkoba yakni kurir sabu-sabu.

Menurut anaknya Mahyudin semasa ia hidup sebelumnya, ia mendapat telpon dari salah satu polisi yang memesan sabu-sabu untuk dihantarkan di pos lantas yang tak jauh dari tempat penangkapan Mahyudin. Ternyata, penangkapan ini sudah direncanakan. Mahyudin dijebak, setelah sabu-sabu sudah diantar ke oknum polisi tersebut, belum jauh dari pos tersebut Mahyudin ditangkap Kanit Polsek Besitang, Ipda Jamal berserta 2 anak buahnya. Disana, Mahyudin disiksa hingga babak belur. Pengakuan Polisi, Mahyudin ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu sebanyak 40 gram, ternyata pengakuan itu salah, ternyata sabu-sabu milik Mahyudin sebanyak 45 gram, diduga 5 garam lagi dilenyapkan polisi.

Hingga akhirnya, Mahyudin dijebloskankan ke sel dan dilakukan penyiksaan oleh oknum Polisi disana, tepat Rabu 29 januari 2014, Mahyudin tewas dengan tidak wajar, kepalanya terjepit diantara sela besi sel dengan kaki ketekuk ke belakang dengan wajah badan penuh lebam, kaki dan bahu patah.

“Pengakuan anakku semasa hidup ia disiksa di dalam sel dan saat penangkapan, oleh Kanit Polsek Besitang, Ipda Jamal dan 3 anak buahnya. Untuk ini saya berharap pada bapak Kapoldasu dan Bidang Propam agar menghukum oknum polisi yang siksa anak saya itu dan beri keadilan pada saya,” ucap Mahrani.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Besitang AKP Biston Situmorang mengatakan tak bisa melarang siapa pun mencari keadilan. “Kita sebagai manusia biasa tidak dapat melarang seseorang untuk membuat laporan atau meminta keadilan, dan kita bicara dengan secara terbuka tidak berbicara dengan permasalahan-permasalahan. Namun laporan itu nantinya dapat diuji kebenarannya dan tentunya kita ikutkan dan kita siap kalaupun disidik,” kata perwira balok tiga emas di pundak tersebut.

Hanya saja, AKP Biston Situmorang membantah tuduhan tuduhan keluarga korban tentang adanya penganiayaan di dalam sel Polsek Besitang pada Mahyudin alias Putra. Menurutnya tersangka yang sudah di dalam sel tidak pernah dilakukan penganiayaan apalagi sampai tewas.

“Saya bisa pastikan penganiayaan didalam sel itu tidak ada dilakukan, tapi kalau saat proses penangkapan di luar saya tidak tau,” tandas Biston.(ind/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/