MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis esktasi seberat puluhan gram, pasrah saat Majelis hakim menghukum kelimanya dengan vonis masing-masing 4 tahun penjara di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/3).
Kelimanya masing-masing, Fernando Sitohang, Doni Satria, Doni Saputra, Dedi Handoko dan Prananda Pandia. Hakim ketua Riana Pohan menyatakan kelima terdakwa terbukti memiliki narkotika golongan I bukan tanaman.
“Menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara,” tandas hakim Riana Pohan.
Dalam amar putusan, majelis hakim juga membebankan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp800 juta dan subsider dua bulan kurungan. Kelima terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas putusan yang dijatuhkan, apakah kalian menerimanya,” tanya majelis hakim.
Terdakwa kemudian berkonsultasi dengan penasehat hukummya dan menyatakan kompak menerima putusan itu.
“Terima yang mulia,” kata para terdakwa kompak.
Dalam perkara ini, jaksa Randi Tambunan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menuntut para terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 5 tahun penjara.
Jaksa dalam berkas dakwaan menyebutkan, awal mula kasus ini, diketahui berdasarkan laporan warga yang merasa resah tentang adanya informasi pengedar pil Ekstasi di sebuah rumah kos di Jalan Kuali, Kelurahan Seiputih Timur, Kecamatan Medan Petisah. Kemudian, petugas dari Dit Resnarkoba Polda Sumut datang melakukan penyidikan.
“Selanjutnya, Kamis tanggal 30 Agustus 2018 sekira pukul 19.00 WIB, saksi-saksi (polisi) langsung memasuki rumah kost tersebut dan bertemu dengan terdakwa Fernando Sitohang. Lalu saksi-saksi memperkenalkan diri yang merupakan Petugas Polisi dari Ditresnrkoba Polda Sumut, kemudian langsung melakukan penggeledahan,” beber jaksa.
Dari dalam rumah itu, saksi-saksi menemukan pil ekstasi dan pil yang diduga Happy Five (H5). Saat itu juga, saksi-saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti (Baebut) berupa 14 butir pil ekstasi berwarna biru tua dengan Logo huruf S seberat 3,92 gram.
Selain itu, juga diamankan satu butir pil ekstasi berwarna merah jambu berbentuk pinguin seberat 0,27gram dari bawah tempat tidur kamar terdakwa, 111 butir pil H5 berwarna orange yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang seberat 23 gram. Diakui terdakwa, sebagian barang haram itu ia dapat dari dalam salah satu ruangan Karaoke New D’Blues Komplek Ruko Millenium Medan.
Barang haram itu ditemukan dekat speaker pada saat terdakwa bekerja memperbaiki pengeras suara. Fernando menyebutkan, barang bukti tersebut merupakan milik Doni Satria.
Selanjutnya, polisi mengamankan Doni Satria. Saat diinterogasi, ternyata ekstasi itu juga diperolehnya dari Doni Saputra. Jumlah ekstasi milik Doni Saputra sebanyak 111 butir.
Dari pengakuan tersangka, kemudian polisi terus melakuan pendalaman. Setelah ditindaklanjuti, ternyata ekstasi milik Doni Saputra didapat dari Dedi Handoko dan Prananda Pandia (berkas terpisah). Kelima terdakwa diamankan dari beberapa tempat berbeda. Selanjutnya, para pelaku dibawa untuk pengusutan lebih lanjut. (man/ala)