33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Polres Tebingtinggi Ungkap 14 Kasus Peredaran Narkoba

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap 14 kasus dengan 18 tersangka selama bulan Maret 2023. Hal itu dikatakan Waka Polres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring didampingi Kasat Narkoba AKP Jhon H Panjaitan di Mapolres Tebingtinggi, Jalan Pahlawan, Senin (20/3).

Dalam pemaparannya Waka Polres Kompol Asrul Robert Sembiring menjelaskan bahwa satu tersangka sebagai bandar narkotika jenis sabu seberat 90,70 gram dengan pelaku Dedi Sabana Lubis (45), warga Jalan Jawa, Kelurahan Banten Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kota Tebingtinggi. Sedangkan 17 tersangka lainnya sebagai pengedar dan pemakai.

Asrul Robert Sembiring menambahkan, barang bukti berhasil diamankan sabu seberat 98,87 gram, ekstasi seberat 0,7 gram, dan ganja seberat 412,47 gram.

Dari beberapa kasus ini, yang cukup besar adalah penangkapan di Jalan Ahmad, Yani Kota Tebingtinggi dengan barang bukti amplop yang berisi sabu seberat 90,70 gram, handphone, dan 1 unit mobil ertiga.

Sedangkan Kasat Narkoba, AKP Jhon H Panjaitan bahwa ada satu kategori bandar atau pengedar yang berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Tebingtinggi selama bulan Maret 2023. Selebihnya masuk dalam kategori pemakai.

“Namun demikian Polres Tebingtinggi komit untuk tetap melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu kami memohon kerja sama, bila mana ada mendengar atau mengetahui tentang penyalahgunaan narkoba agar segera memberitahukan kepada personil kami supaya dapat kami tindak lanjuti,” tegas AKP Jhon H Panjaitan.

Salah seorang pelaku yang tertangkap dan sudah lansia mengaku terpaksa menjual narkotika jenis ganja dikarenakan tidak memiliki pekerjaan. Dirinya mengaku menjual ganja dengan harga Rp 30.000 perbungkus kepada pembeli untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Tokoh Masyarakat dan Ulama Kota Tebingtinggi, Muslim Istiqomah yang peduli masalah narkoba di Kota Tebingtinggi mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal terkait tertangkapnya bandar sabu asal Siantar. Kemudian pelaku lainnya agar diproses sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.

“Kami akan tetap memberikan support kepada Polri terutama Polres Tebingtinggi dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. Karena narkoba merusak anak anak bangsa ini, ayo semua lapisan masyarakat untuk terus memberantas narkoba, jangan sempat anak dan cucu kita menjadi korbannya,” ajaknya. (ian)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap 14 kasus dengan 18 tersangka selama bulan Maret 2023. Hal itu dikatakan Waka Polres Tebingtinggi Kompol Asrul Robert Sembiring didampingi Kasat Narkoba AKP Jhon H Panjaitan di Mapolres Tebingtinggi, Jalan Pahlawan, Senin (20/3).

Dalam pemaparannya Waka Polres Kompol Asrul Robert Sembiring menjelaskan bahwa satu tersangka sebagai bandar narkotika jenis sabu seberat 90,70 gram dengan pelaku Dedi Sabana Lubis (45), warga Jalan Jawa, Kelurahan Banten Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Kota Tebingtinggi. Sedangkan 17 tersangka lainnya sebagai pengedar dan pemakai.

Asrul Robert Sembiring menambahkan, barang bukti berhasil diamankan sabu seberat 98,87 gram, ekstasi seberat 0,7 gram, dan ganja seberat 412,47 gram.

Dari beberapa kasus ini, yang cukup besar adalah penangkapan di Jalan Ahmad, Yani Kota Tebingtinggi dengan barang bukti amplop yang berisi sabu seberat 90,70 gram, handphone, dan 1 unit mobil ertiga.

Sedangkan Kasat Narkoba, AKP Jhon H Panjaitan bahwa ada satu kategori bandar atau pengedar yang berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Tebingtinggi selama bulan Maret 2023. Selebihnya masuk dalam kategori pemakai.

“Namun demikian Polres Tebingtinggi komit untuk tetap melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu kami memohon kerja sama, bila mana ada mendengar atau mengetahui tentang penyalahgunaan narkoba agar segera memberitahukan kepada personil kami supaya dapat kami tindak lanjuti,” tegas AKP Jhon H Panjaitan.

Salah seorang pelaku yang tertangkap dan sudah lansia mengaku terpaksa menjual narkotika jenis ganja dikarenakan tidak memiliki pekerjaan. Dirinya mengaku menjual ganja dengan harga Rp 30.000 perbungkus kepada pembeli untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Tokoh Masyarakat dan Ulama Kota Tebingtinggi, Muslim Istiqomah yang peduli masalah narkoba di Kota Tebingtinggi mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal terkait tertangkapnya bandar sabu asal Siantar. Kemudian pelaku lainnya agar diproses sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku.

“Kami akan tetap memberikan support kepada Polri terutama Polres Tebingtinggi dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. Karena narkoba merusak anak anak bangsa ini, ayo semua lapisan masyarakat untuk terus memberantas narkoba, jangan sempat anak dan cucu kita menjadi korbannya,” ajaknya. (ian)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/