26 C
Medan
Saturday, March 22, 2025

Peras Tamu Hotel, Tiga Polisi Gadungan Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Polsek Pancurbatu meringkus tiga dari empat pelaku penggasak uang korban yang menyaru sebagai polisi. Ketiga pelaku yang ditangkap yakni, SMTGS (34), RZB (47) dan HTS (43), sedangkan satu pelaku, AS (40) masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Pancurbatu, Kompol Djanuarsa mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya, dengan target utama para penginap yang beristirahat di Bungalau Bandarbaru, Sibolangit, Deliserdang.

โ€œModusnya, para pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian, mencari-cari kesalahan korban dan mengancam untuk membawa mereka ke kantor polisi,โ€ ungkapnya, Kamis (20/3).

Dia menjelaskan, saat itu korban Ahd Revi Rinaldo (27) pada Minggu dinihari, ingin mengambil baju di mobilnya. Kemudian, datang pelaku SMTGS mengendarai sepeda motor, menarik korban dari depan kamar dan membawanya ke pos jaga Bungalau.

โ€œKemudian datang pelaku lain berjumlah 3 orang dengan menggunakan mobil Avanza putih, langsung menganiaya korban dibagian wajah dan dada korban,โ€ katanya.

Korban yang berteriak meminta tolong, lanjutnya, didengar teman sekamar korban dan berupaya menolong. Namun pelaku SMTGS langsung mendatangi dan mengejar teman korban dengan sebilah pisau dan langsung menganiaya teman korban.

Singkat cerita, para pelaku membawa kedua korban kedalam hutan perkemahan Sibolangit. Disitu pelaku berupaya memeras korban dengan meminta tebusan Rp30 juta dengan ancaman jika tidak diberi akan diserahkan ke kantor polisi.

Pelaku meminta korban untuk menelpon keluarganya dan mengirim uang ke pelaku. Alhasil aksi pelaku berhasil menggasak uang Rp4 juta yang di transfer keluarga korban ke akun digital pelaku RZB.

โ€œTiga pelaku sudah kami amankan dan satu pelaku masih kami lakukan pengejaran (DPO). Hasil interogasi sementara, uang hasil kejahatan mereka bagi-bagi dengan bervariasi,โ€ paparnya.

Ketiga pelaku, lanjutnya, dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

โ€œUntuk para pelaku kami tangkap dan amankan pada hari Rabu 19 Maret 2025 didesa Bandarbaru Kecamatan Sibolangit, selanjutnya untuk pelaku SMTGS sudah beberapa kali melakukan tindak pidana lainnya, kami akan mendalaminya,โ€ pungkas Djanuarsa. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO โ€“ Polsek Pancurbatu meringkus tiga dari empat pelaku penggasak uang korban yang menyaru sebagai polisi. Ketiga pelaku yang ditangkap yakni, SMTGS (34), RZB (47) dan HTS (43), sedangkan satu pelaku, AS (40) masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Pancurbatu, Kompol Djanuarsa mengatakan, para pelaku menjalankan aksinya, dengan target utama para penginap yang beristirahat di Bungalau Bandarbaru, Sibolangit, Deliserdang.

โ€œModusnya, para pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian, mencari-cari kesalahan korban dan mengancam untuk membawa mereka ke kantor polisi,โ€ ungkapnya, Kamis (20/3).

Dia menjelaskan, saat itu korban Ahd Revi Rinaldo (27) pada Minggu dinihari, ingin mengambil baju di mobilnya. Kemudian, datang pelaku SMTGS mengendarai sepeda motor, menarik korban dari depan kamar dan membawanya ke pos jaga Bungalau.

โ€œKemudian datang pelaku lain berjumlah 3 orang dengan menggunakan mobil Avanza putih, langsung menganiaya korban dibagian wajah dan dada korban,โ€ katanya.

Korban yang berteriak meminta tolong, lanjutnya, didengar teman sekamar korban dan berupaya menolong. Namun pelaku SMTGS langsung mendatangi dan mengejar teman korban dengan sebilah pisau dan langsung menganiaya teman korban.

Singkat cerita, para pelaku membawa kedua korban kedalam hutan perkemahan Sibolangit. Disitu pelaku berupaya memeras korban dengan meminta tebusan Rp30 juta dengan ancaman jika tidak diberi akan diserahkan ke kantor polisi.

Pelaku meminta korban untuk menelpon keluarganya dan mengirim uang ke pelaku. Alhasil aksi pelaku berhasil menggasak uang Rp4 juta yang di transfer keluarga korban ke akun digital pelaku RZB.

โ€œTiga pelaku sudah kami amankan dan satu pelaku masih kami lakukan pengejaran (DPO). Hasil interogasi sementara, uang hasil kejahatan mereka bagi-bagi dengan bervariasi,โ€ paparnya.

Ketiga pelaku, lanjutnya, dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

โ€œUntuk para pelaku kami tangkap dan amankan pada hari Rabu 19 Maret 2025 didesa Bandarbaru Kecamatan Sibolangit, selanjutnya untuk pelaku SMTGS sudah beberapa kali melakukan tindak pidana lainnya, kami akan mendalaminya,โ€ pungkas Djanuarsa. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru