25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

KPU Kecewa: Kasus JR Pertama di Indonesia!

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Kejatisu: Kasus JR Layak Disidangkan

Sementara, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian menegaskan, kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dengan tersangka Jopinus Ramli (JR) Saragih, layak untuk disidangkan. Kejatisu sudah memeriksa dan meneliti berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hasilnya, sudah memenuhi unsur yuridis, formil dan materil. Karenanya, tidak ada alasan bagi penyidik Gakkumdu untuk menghentikan kasus tersebut.

“Nggak lah. SP3 itu yang berwenang harus penyidik, bukan pengacara. Itu mengada-ngada,” kata Sumanggar saat diwawancarai Sumut Pos, Kamis (19/4) siang.

Meski begitu, diakui Sumanggar kalau kasus itu saat ini masih wewenang dari Penyidik Gakkumdu Sumut. Karenanya, kata Sumanggar, pihaknya masih tetap menunggu pelimpahan tahap 2, yakni penyerahan fisik tersangka dan barang bukti. “Kalau tidak bisa mereka menghadirkan ke Penuntut Umum, bagaimana kita mau sidangkan?” imbuh Sumanggar.

Disinggung, apakah kasus itu memang layak SP3, Sumanggar enggan menjawab. Dia meminta jangan ditanyakan kepada dirinya, melainkan kepada penyidik Gakkumdu. Begitu juga dengan alasan, mengapa pelimpahan berkas tahap 2 tidak kunjung dilakukan Penyidik Gakkumdu. “Memang berkas sekarang di sana. Di kita tidak ada lagi apa-apa. Kita cuma surat P21 saja. Makanya ini sekarang, perkara itu sama mereka. Tidak ada di kita lagi. Itu wewenang penyidik, tidak bisa kita campuri,” tandas Sumanggar. (prn/ain)

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

Kejatisu: Kasus JR Layak Disidangkan

Sementara, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian menegaskan, kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dengan tersangka Jopinus Ramli (JR) Saragih, layak untuk disidangkan. Kejatisu sudah memeriksa dan meneliti berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hasilnya, sudah memenuhi unsur yuridis, formil dan materil. Karenanya, tidak ada alasan bagi penyidik Gakkumdu untuk menghentikan kasus tersebut.

“Nggak lah. SP3 itu yang berwenang harus penyidik, bukan pengacara. Itu mengada-ngada,” kata Sumanggar saat diwawancarai Sumut Pos, Kamis (19/4) siang.

Meski begitu, diakui Sumanggar kalau kasus itu saat ini masih wewenang dari Penyidik Gakkumdu Sumut. Karenanya, kata Sumanggar, pihaknya masih tetap menunggu pelimpahan tahap 2, yakni penyerahan fisik tersangka dan barang bukti. “Kalau tidak bisa mereka menghadirkan ke Penuntut Umum, bagaimana kita mau sidangkan?” imbuh Sumanggar.

Disinggung, apakah kasus itu memang layak SP3, Sumanggar enggan menjawab. Dia meminta jangan ditanyakan kepada dirinya, melainkan kepada penyidik Gakkumdu. Begitu juga dengan alasan, mengapa pelimpahan berkas tahap 2 tidak kunjung dilakukan Penyidik Gakkumdu. “Memang berkas sekarang di sana. Di kita tidak ada lagi apa-apa. Kita cuma surat P21 saja. Makanya ini sekarang, perkara itu sama mereka. Tidak ada di kita lagi. Itu wewenang penyidik, tidak bisa kita campuri,” tandas Sumanggar. (prn/ain)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/