25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pelaku Penggelapan Mobil Diciduk

Januar saat diamankan di Polsek Medan Area.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Petugas Polsek Medan Area meringkus Januar Austin Simanjuntak (40), atas kasus penggelapan mobil Suzuki Ertiga B 789 UYL.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Kompol J Girsang Iptu P Hutagaol mengatakan, Januar Austin diciduk di Jalan Sunggal pada Senin (16/4). Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil pikup BK 8810 BP, yang dibeli pelaku dari uang hasil penggelapan mobil milik korbannya.

Aksi penggelapan yang dilakoni pelaku, lanjut Hutagaol, berawal saat Januar meminjam  mobil Suzuki Ertigas kepada Marcos Simatupang (58), warga Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai.

Saat itu pelaku beralasan, untuk membantu menguruskan Bea Balik Nama (BBN) mobil korban. Merasa yakin, Marcos menyerahkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) miliknya kepada pelaku.

“Setelah mobil korban dibawa pelaku. Pelaku tak kunjung mengembalikan mobil korban. Korban yang merasa curiga mencoba mencari pelaku, namun pelaku sudah berpindah tempat tinggal. Berdasarkan hal itulah korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Area,” ujar Hutagaol

Berdasarkan laporan korban, personel unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku. “Ketika diinterogasi, mobil korban sudah digadaikannya ke salah satu leasing di Kota Medan, seharga Rp 80 juta. Uang hasil gadaiannya itu dibuat pelaku untuk membeli satu unit mobil pick up BK 8810 BP, yang turut disita saat mengamankan pelaku. Pelaku nekat menggadaikan mobil korban hanya untuk memperoleh uang,” tandas mantan Kanit Sabhara Polsek Percut Sei Tuan ini. (fad/smg/han).

 

 

 

Januar saat diamankan di Polsek Medan Area.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Petugas Polsek Medan Area meringkus Januar Austin Simanjuntak (40), atas kasus penggelapan mobil Suzuki Ertiga B 789 UYL.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Kompol J Girsang Iptu P Hutagaol mengatakan, Januar Austin diciduk di Jalan Sunggal pada Senin (16/4). Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil pikup BK 8810 BP, yang dibeli pelaku dari uang hasil penggelapan mobil milik korbannya.

Aksi penggelapan yang dilakoni pelaku, lanjut Hutagaol, berawal saat Januar meminjam  mobil Suzuki Ertigas kepada Marcos Simatupang (58), warga Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai.

Saat itu pelaku beralasan, untuk membantu menguruskan Bea Balik Nama (BBN) mobil korban. Merasa yakin, Marcos menyerahkan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) miliknya kepada pelaku.

“Setelah mobil korban dibawa pelaku. Pelaku tak kunjung mengembalikan mobil korban. Korban yang merasa curiga mencoba mencari pelaku, namun pelaku sudah berpindah tempat tinggal. Berdasarkan hal itulah korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Area,” ujar Hutagaol

Berdasarkan laporan korban, personel unit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap pelaku. “Ketika diinterogasi, mobil korban sudah digadaikannya ke salah satu leasing di Kota Medan, seharga Rp 80 juta. Uang hasil gadaiannya itu dibuat pelaku untuk membeli satu unit mobil pick up BK 8810 BP, yang turut disita saat mengamankan pelaku. Pelaku nekat menggadaikan mobil korban hanya untuk memperoleh uang,” tandas mantan Kanit Sabhara Polsek Percut Sei Tuan ini. (fad/smg/han).

 

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/