26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Jaringan Narkoba Asal Malaysia Seludupkan Sabu 4 Kg Dikemasan Kopi Gayo, 1 Ditembak Mati, 3 Tersangka Ditahan

DIKEMAS: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menunjukkan barang bukti sabu dikemas dengan Kopi Gayo, yang disita dari jaringan narkoba asal Malaysia.
DIKEMAS: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menunjukkan barang bukti sabu dikemas dengan Kopi Gayo, yang disita dari jaringan narkoba asal Malaysia.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Jaringan narkoba asal Malaysia kini memiliki modus baru untuk memasukan sabu ke wilayah Sumatera Utara dengan cara membungkusnya di dalam kemasan Kopi Gayo.

Namun, modus baru itu terdeteksi Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut. Hasilnya ada 4 orang jaringan narkoba Malaysia diringkus saat berada di warung Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Kamis (16/4) lalu.

Keempat pelaku merupakan warga asal Lampung, Pran Antoniri, Pandu Apriansyah, Al Ari Fubillah, dan Feriyadi. Tetapi, polisi menembak mati Feriyadi karena berusaha menyerang untuk melarikan diri. Sedangkan tiga pelaku lagi hanya pasrah dan kemudian diboyong ke Mapoldasu. Dari mereka, polisi menyita barang bukti 4 kg sabu yang dibungkus dalam kemaasan Kopi Gayo yang dibawa dalam mobil Fortuner warna silver metalic B 1467 NLS.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, keempat jaringan narkoba Malaysia ditangkap berdasarkan informasi yang diterima personel Ditres Narkoba. Selanjutnya, diturunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

“Personel mendapat informasi bahwasanya para pelaku ini sedang melintas menggunakan mobil Fortuner di Jalan Medan-Banda Aceh kawasan Kecamatan Besitang, Langkat. Dari informasi itu, personel melakukan penelusuran ke lokasi hingga mendapati mereka lagi duduk di sebuah warung,” ujar Martuani dalam keterangan persnya di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (18/4).

Setelah memastikan ciri-ciri para pelaku sesuai dengan informasi yang diterima, personel langsung melakukan upaya penangkapan.”Tiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, sementara seorang lagi terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena menyerang personel untuk melarikan diri. Personel lalu membawanya ke rumah sakit terdekat, namun dalam perjalanan meninggal dunia,” sambung Martuani.

Disebutkan dia, dari penggeledahan yang dilakukan di dalam mobil yang dibawa para tersangka, personel menemukan 4 kg sabu yang dibungkus kemasan Gayo Coffe Aceh Robusta.”Selanjutnya, para tersangka yang masih hidup beserta barang bukti diboyong petugas ke Mapoldasu untuk proses hukum,” sebutnya.

Martuani menyatakan, berdasarkan keterangan para tersangka diketahui mereka ini merupakan jaringan narkoba Malaysia-Lampung-Aceh-Sumut-Jakarta. Saat ini, kasusnya dalam pengembangan lebih lanjut.”Tersangka mengaku mengerjakan aksinya dengan mendapatkan upah Rp 25 juta per orang yang akan dibayar oleh bosnya setelah berhasil mengirim narkoba tersebut. Namun, bos mereka telah meninggal karena tindakan tegas dan terukur oleh personel,” katanya.

Ia menambahkan, akibat perbuatannya ketiga tersangka terancam dihukum penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun sebagaimana Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. “Dengan disitanya 4 kg sabu ini, setidaknya dapat menyelamatkan anak bangsa sekira 4.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna,” pungkasnya. (ris/btr)

DIKEMAS: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menunjukkan barang bukti sabu dikemas dengan Kopi Gayo, yang disita dari jaringan narkoba asal Malaysia.
DIKEMAS: Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menunjukkan barang bukti sabu dikemas dengan Kopi Gayo, yang disita dari jaringan narkoba asal Malaysia.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Jaringan narkoba asal Malaysia kini memiliki modus baru untuk memasukan sabu ke wilayah Sumatera Utara dengan cara membungkusnya di dalam kemasan Kopi Gayo.

Namun, modus baru itu terdeteksi Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut. Hasilnya ada 4 orang jaringan narkoba Malaysia diringkus saat berada di warung Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Kamis (16/4) lalu.

Keempat pelaku merupakan warga asal Lampung, Pran Antoniri, Pandu Apriansyah, Al Ari Fubillah, dan Feriyadi. Tetapi, polisi menembak mati Feriyadi karena berusaha menyerang untuk melarikan diri. Sedangkan tiga pelaku lagi hanya pasrah dan kemudian diboyong ke Mapoldasu. Dari mereka, polisi menyita barang bukti 4 kg sabu yang dibungkus dalam kemaasan Kopi Gayo yang dibawa dalam mobil Fortuner warna silver metalic B 1467 NLS.

Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, keempat jaringan narkoba Malaysia ditangkap berdasarkan informasi yang diterima personel Ditres Narkoba. Selanjutnya, diturunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

“Personel mendapat informasi bahwasanya para pelaku ini sedang melintas menggunakan mobil Fortuner di Jalan Medan-Banda Aceh kawasan Kecamatan Besitang, Langkat. Dari informasi itu, personel melakukan penelusuran ke lokasi hingga mendapati mereka lagi duduk di sebuah warung,” ujar Martuani dalam keterangan persnya di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (18/4).

Setelah memastikan ciri-ciri para pelaku sesuai dengan informasi yang diterima, personel langsung melakukan upaya penangkapan.”Tiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, sementara seorang lagi terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena menyerang personel untuk melarikan diri. Personel lalu membawanya ke rumah sakit terdekat, namun dalam perjalanan meninggal dunia,” sambung Martuani.

Disebutkan dia, dari penggeledahan yang dilakukan di dalam mobil yang dibawa para tersangka, personel menemukan 4 kg sabu yang dibungkus kemasan Gayo Coffe Aceh Robusta.”Selanjutnya, para tersangka yang masih hidup beserta barang bukti diboyong petugas ke Mapoldasu untuk proses hukum,” sebutnya.

Martuani menyatakan, berdasarkan keterangan para tersangka diketahui mereka ini merupakan jaringan narkoba Malaysia-Lampung-Aceh-Sumut-Jakarta. Saat ini, kasusnya dalam pengembangan lebih lanjut.”Tersangka mengaku mengerjakan aksinya dengan mendapatkan upah Rp 25 juta per orang yang akan dibayar oleh bosnya setelah berhasil mengirim narkoba tersebut. Namun, bos mereka telah meninggal karena tindakan tegas dan terukur oleh personel,” katanya.

Ia menambahkan, akibat perbuatannya ketiga tersangka terancam dihukum penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun sebagaimana Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. “Dengan disitanya 4 kg sabu ini, setidaknya dapat menyelamatkan anak bangsa sekira 4.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna,” pungkasnya. (ris/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/