MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Zulrifki Hidayah menjalani sidang perdana secara virtual, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/4). Mahasiswa sekaligus pemilik apotik Hidayah ini, didakwa atas kasus membeli obat mengandung Psikotropika dari seorang Napi Rutan Tanjunggusta Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya menguraikan perkara ini berawal pada 30 Januari 2022, saat saksi Akbar Ridho disuruh Wahyu Candra untuk mengambil paket yang dikirim melalui TIKI di Jalan Senam Medan, untuk diantarkan kepada terdakwa Zulrifki selaku pemilik Apotek Hidayah.
Kemudian kata JPU, sekira pukul 13.00 WIB saksi Akbar Ridho mengambil paket, lalu sekira pukul 13.30 WIB ketika saksi Akbar berada di Parkiran TIKI datang petugas Balai Besar POM di Medan yang didampingi oleh anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan Operasi Penindakan di Parkiran TIKI.
“Selanjutnya saksi menyuruh Akbar untuk membuka isi paket tersebut, dan ternyata paket tersebut berisi obat 4 jenis obat yang mengandung Psikotropika, setelah diintrogasi saksi menerangkan bahwa paket tersebut akan diantar ke Apotek Hidayah milik terdakwa,” urai JPU.
Selanjutnya, Akbar mengantarkan paket yang berisikan obat yang mengandung psikotropika yang dipesan oleh terdakwa, lalu paket tersebut diterima oleh saksi Carlos Julio Simanjuntak yang sebelumnya Carlos telah dihubungi oleh saksi Muhammad Chairul (berada di Rutan Tanjunggusta Medan) untuk menerima paket tersebut.
“Carlos disuruh oleh Muhammad Chairul untuk membuka paket dan mengambil sebanyak 5 kotak obat Alprozolam 1 mg yang mengandung psikotropika yang akan diserahkan kepada terdakwa,” kata JPU.
Selanjutnya, sekira pukul 14.48 WIB Petugas Balai Besar POM di Medan yang didampingi oleh anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut, datang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Apotek Hidayah dan pada saat dilakukan pengeledahan telah ditemukan barang bukti 3 kotak @100 tablet Alprozolam 0,5 mg, 5 kotak @100 tablet Alprozolam 1 mg, 5 kotak @100 tablet Xanax 1,0 mg, 2 strip @10 tablet Lavol 5 mg dan 1 unit handphone Samsung warna putih.
Selanjutnya saksi mengintrogasi Carlos dan diketahui bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu berada di lantai 2 Apotek Hidayah.
Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa memesan Alprazolam 1 mg sebanyak 5 box dari Muhammad Chairul seharga Rp 900 ribu/box dan terdakwa jual seharga Rp1 juta, maka terdakwa akan memperoleh tip sebesar Rp100 ribu.
Selanjutnya, terdakwa berikut barang bukti yang disita dibawa ke Kantor Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
JPU menuturkan bahwa perbuatan terdakwa Menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan Pasal 12 ayat (2) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
“Berdasarkan keterangan Ahli menerangkan bahwa terdakwa tidak berhak menyalurkan psikotropika, karena tedakwa bukan pabrik atau pedagang besar Farmasi dan terdakwa tidak memiliki izin resmi dan terdakwa melakukan penyaluran psikotropika kepada pihak lain tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar jaksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. (man/azw)