26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Duo Jambret Ini Ampun-ampun Dihajar Massa di Jalan Juanda

Suwanda dan Purwanto, keduanya warga Jalan Balai Desa, Gang Melati, Kecamatan Medan Polonia, bonyok dihajar massa karena menjambret, Sabtu (7/10) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi jambret terjadi di persimpangan Jalan Juanda-Imam Bonjol terjadi, Sabtu (7/10) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Dua pemuda pengangguran menjambret tas pengendara seorang wanita yang melintas. Bukannya sukses, keduanya malah terjatuh ke aspal dan langsung dihajar massa.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah H Tobing mengatakan, kedua pelaku bernama Suwanda (29) dan Purwanto (27), keduanya qarga Jalan Balai Desa, Gang Melati, Kecamatan Medan Polonia.

Awalnya, kedua tersangka melihat korban yang identitasnya belum diketahui, melintas di simpang empat Jalan Juanda-Jalan Imam Bonjol,

Para pelaku yang melihat tas korban tergantung di sepeda motor  langsung memepet. Setelah memepet korban dan memastikan wilayah sekitar aman, salah seorang pelaku berupaya menarik tas wanita tersebut. Namun aksinya tidak berhasil. Korban berhasil mengamankan tasnya.

“Dari arah belakang, sepeda motor pinjaman yang digunakan kedua pelaku ditabrak warga. Pelaku kehilangan keseimbangan dan tersungkur ke aspal,” sebut Martuasah, Minggu (8/10).

Melihat kedua pelaku tergeletak di aspal, warga yang tersulut emosi langsung melampiaskan kemarahan pada keduanya. Tanpa ampun, warga menghajar kedua pelaku.

Darah bercucuran dari wajah mereka. Tersudut, keduanya minta ampun ke warga yang emosi Beruntung, tak lama berselang, anggota POM TNI AU Lanud Soewondo tiba di lokasi. Kedua pelaku pun diamankan para personel ke Mako POM AU Lanud Soewondo.

Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang mendapat informasi, segera melakukan penjemputan terhadap kedua pelaku. Dengan wajah lebam, kedua pelaku akhirnya diboyong ke Mapolsek Medan Kota.

“Selain mengamankan kedua pelaku, kita juga menyita barang bukti berupa 1 unit telepon genggam, 1 kunci letter T dan 1 sebo/penutup muka,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (dvs)

Suwanda dan Purwanto, keduanya warga Jalan Balai Desa, Gang Melati, Kecamatan Medan Polonia, bonyok dihajar massa karena menjambret, Sabtu (7/10) malam.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi jambret terjadi di persimpangan Jalan Juanda-Imam Bonjol terjadi, Sabtu (7/10) malam sekitar pukul 21.30 WIB. Dua pemuda pengangguran menjambret tas pengendara seorang wanita yang melintas. Bukannya sukses, keduanya malah terjatuh ke aspal dan langsung dihajar massa.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah H Tobing mengatakan, kedua pelaku bernama Suwanda (29) dan Purwanto (27), keduanya qarga Jalan Balai Desa, Gang Melati, Kecamatan Medan Polonia.

Awalnya, kedua tersangka melihat korban yang identitasnya belum diketahui, melintas di simpang empat Jalan Juanda-Jalan Imam Bonjol,

Para pelaku yang melihat tas korban tergantung di sepeda motor  langsung memepet. Setelah memepet korban dan memastikan wilayah sekitar aman, salah seorang pelaku berupaya menarik tas wanita tersebut. Namun aksinya tidak berhasil. Korban berhasil mengamankan tasnya.

“Dari arah belakang, sepeda motor pinjaman yang digunakan kedua pelaku ditabrak warga. Pelaku kehilangan keseimbangan dan tersungkur ke aspal,” sebut Martuasah, Minggu (8/10).

Melihat kedua pelaku tergeletak di aspal, warga yang tersulut emosi langsung melampiaskan kemarahan pada keduanya. Tanpa ampun, warga menghajar kedua pelaku.

Darah bercucuran dari wajah mereka. Tersudut, keduanya minta ampun ke warga yang emosi Beruntung, tak lama berselang, anggota POM TNI AU Lanud Soewondo tiba di lokasi. Kedua pelaku pun diamankan para personel ke Mako POM AU Lanud Soewondo.

Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota yang mendapat informasi, segera melakukan penjemputan terhadap kedua pelaku. Dengan wajah lebam, kedua pelaku akhirnya diboyong ke Mapolsek Medan Kota.

“Selain mengamankan kedua pelaku, kita juga menyita barang bukti berupa 1 unit telepon genggam, 1 kunci letter T dan 1 sebo/penutup muka,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (dvs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/